MK Kukuhkan Desa Mekar Sari, Kubu Raya – Kalbar Sebagai Desa Konstitusi
KUBU RAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan Desa Mekar Sari sebagai Desa Konstitusi, pada Minggu (13/11/2022), di Balai Desa Mekar Sari, Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat. Pengukuhan Desa Konstitusi ini merupakan bagian dari ikhtiar MK dalam membangun role model dalam penegakan konstitusi.
Ketua MK Anwar Usman dalam ceramah kuncinya mengatakan konstitusi kita, UUD 1945 sesungguhnya merupakan bagian dari formulasi kearifan bangsa yang dituangkan sebagai hukum dasar negara. Nilai-nilai tentang konstitusi maupun Pancasila sebagai ideologi negara, merupakan nilai yang telah menjadi jati diri kearifan para leluhur yang kemudian dituliskan sebagai hukum dasar negara. Dengan kata lain, Pancasila dan UUD 1945 pada hakikatnya adalah jati diri bangsa Indonesia yang telah tertanam sejak lama di dalam diri setiap anak bangsa Indonesia.
“Konstitusi sebagai hukum dasar tertinggi negara (the supreme law of the land) haruslah diketahui, dimaknai, dan dilaksanakan oleh seluruh elemen bangsa. Tanpa mengetahui, memaknai, dan melaksanakannya, mustahil kehidupan kebangsaan dan bernegara yang kita laksanakan, akan mencapai tujuannya. Karena di dalam konstitusilah, kandungan cita negara dimuat. Konstitusi dapat diibaratkan sebagai cetak biru bangsa (blue print of the nation) dan panduan (guidance) bagi seluruh warga bangsa, perihal ke manakah negara hendak menuju, ”terang Anwar.
Desa Perdamaian
Menurut Anwar, Pengukuhan Desa Mekar Sari sebagai Desa Konstitusi, merupakan bagian dari apresiasi sekaligus ikhtiar Mahkamah Konstitusi untuk membangun role model dari perangkat terkecil dalam struktur pemerintahan negara dalam rangka tegaknya Konstitusi dan Ideologi Negara. Kearifan lokal dan penerapan nilai-nilai konstitusi, justru bermula dan langgeng dalam praktik keseharian hidup bermasyarakat. Oleh karena itu, untuk menjaga nilai Konstitusi tetap hidup di masyarakat, maka penting bagi kita untuk menjaga praktiknya terus berlangsung dalam lingkungan kehidupan keseharian di masyarakat.
“Jika menelisik sejarah, sudah sewajarnya Desa pada Kabupaten Kubu Raya menjadi role model penerapan nilai-nilai konstitusi. Jauh sebelum Indonesia merdeka, Kerajaan Kubu dan Kesultanan di Pontianak, telah memiliki peradaban yang maju dengan nilai-nilai keluhuran budaya yang tinggi. Bahkan, relasi hubungan kerajaan Kubu kepada Kerajaan Inggris dan berbagai Kerajaan di luar negeri telah terbangun dan terbentuk sejak abad ke 17. Ini menandakan bahwa, nilai-nilai budaya dan keluhuran martabat bangsa, sebagai cikal-bakal nilai-nilai konstitusional bangsa Indonesia, salah satu di antaranya, merupakan sumbangsih dari nilai dan kearifan dari kehidupan Kerajaan Kubu dan Kesultanan di Pontianak,” ungkap Anwar.
Lebih lanjut Anwar menegaskan, dalam konteks kekinian Warga Desa Mekar Sari yang terdiri dari warga dengan latar etnik dan suku beragam, yang merasa senasib dan sepenanggungan, yang dipertemukan oleh cita-cita yang sama, yaitu terwujudnya kedamaian dan ketenteraman, menjadi identitas dan entitas sekaligus mampu mempercepat terciptanya rekonsiliasi pasca konflik sosial yang terjadi. Terbukti, warga Desa Mekar Sari yang terdiri dari beragam suku dapat hidup berdampingan secara damai, menjaga dan mempertahankan toleransi, di atas fundamen keinginan bersama untuk maju, membangun dan mengembangkan peri kehidupan desa yang lebih baik dan dan bermartabat.
“Jika kemarin dalam Festival Konstitusi dan Antikorupsi Tahun 2022, Mahkamah Konstitusi memberikan Anugerah Konstitusi bagi Kota Singkawang sebagai Kota Konstitusi dalam kaitan dengan hidup dan berkembangnya nilai toleransi yang tinggi di tengah warganya, maka senada dengan hal tersebut, dengan merujuk pada bentangan historis pembentukan Desa Mekar Sari, patutlah Desa Mekar Sari kita sebut sebagai Desa Perdamaian,” tegasnya.
Perdes Perkawinan
Kepala Desa Mekar Sari Mahmudi dalam sambutannya menyampaikan tidak mudah menjadi desa konstitusi. Ada beberapa nilai yang perlu dibahas baik di tingkat desa maupun di Universitas Tanjungpura.
Di Kabupaten Kubu Raya, sambungnya, di kecamatan Sungai Raya dan seluruh desa telah menggunakan Cash Management System (CMS) dalam transaksi sistem keuangan desa secara nontunai yang dilakukan langsung ke desa masing-masing kemudian dikelola dengan perangkat desa (sekdes) dan bendahara.
”Ini adalah sebuah pondasi ini adalah sesuatu untuk pencegahan dalam penyalahgunaan dana desa. Ini juga merupakan implikasi hak-hak dasar warga Mekar Sari untuk (mencegah) penyelewengan dana desa. Ini berkaitan dengan MK dan hak-hak dasar yang artinya semua hak dasar masyarakat di Kubu Raya,” kata Mahmudi.
Ia menerangkan, salah satu yang menjadi pertimbangan Desa Mekar Sari menjadi Desa Konstitusi karena di Desa Mekar Sari terdapat Peraturan Desa (Perdes) terkait perkawinan usia dini. Sebelum usia 17 tahun tidak boleh dilakukan pernikahan dan itu sebuah turunan dari putusan MK dan desa Mekar Sari sendiri. Desa Mekar Sari adalah desa pertama di Indonesia yang dapat menuangkan bahwa mengadakan Perdes perkawinan usia dini di bawah umur 17 tahun itu dilarang di desa Mekar Sari dan sudah diterapkan dan dilaksanakan dari pemerintahan desa Mekar Sari sebelum turunnya undang-undang batasan 19 tahun untuk menikah.
“Ini bukan kebanggaan kami selaku pemerintah Mekar Sari saja akan tetapi ini juga jadi kebanggaan dan syukur kita kepada MK yang telah mengukuhkan desa Mekar Sari sebagai Desa Konstitusi. Ini bukan saja berdampak kepada desa Mekar Sari tetapi juga kepada seluruh kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat,” tandasnya.
Ia berharap kegiatan ini bukan hanya sekedar seremonial semata tetapi juga nilai-nilai Pancasila dan Konstitusi perlu digalakkan dan diketahui masyarakat. Ia menyebut, masih banyak warga yang bertanya mengenai apa itu desa konstitusi.
Latar Belakang Pemilihan
Sementara Rektor Universitas Tanjungpura (Untan) Garuda Wiko dalam sambutannya menjelaskan, dikukuhkannya desa Mekar Sari sebagai desa konstitusi merupakan salah satu wujud nyata upaya menegakluruskan konstitusi. Untan berterima kasih karena telah dilibatkan melalui unit kerja Fakultas Hukum untuk mengusulkan desa Mekar Sari sebagai desa konstitusi kepada Mahkamah Konstitusi RI setelah melakukan berbagai pencermatan, kajian, diskusi sejak setahun yang lalu.
Wiko menjelaskan, salah satu pertimbangan pengusulan Desa Mekar Sari sebagai Desa Konstitusi adalah visi membina desa untuk mewujudkan desa yang berkeadilan, makmur, sejahtera dan bermartabat berdasarkan iman dan takwa. Visi ini menunjukkan unsur logis yang sangat kuat dalam menjabarkan kehidupan berkonstitusi di desa Mekar Sari. Beberapa Perdes yang dikatakan oleh Kepala Desa Mekar Sari menunjukkan relevansinya dengan putusan MK antara lain mengenai Perdes tentang batas usia perkawinan. Pengukuhan desa Mekar Sari sebagai desa konstitusi tidak terlepas dari diskusi dengan Gubernur Kalimantan Barat dan Bupati Kubu Raya.
“Semoga desa Mekar Sari dapat menjadi refleksi hidupnya konstitusi dalam setiap gerak masyarakat yang berkeadilan, sejahtera dan bermartabat berdasarkan iman dan takwa serta menjadi model penerapan nilai-nilai luhur Pancasila sebagai pedoman kehidupan sehari-hari untuk memastikan tetap terpeliharanya modal sosial dan semangat toleransi kerja sama serta gotong royong yang telah tumbuh subur di desa Mekar Sari,” harap Rektor Untan Garuda Wiko.
Sedangkan Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menjelaskan, dikukuhkannya sebagai desa konstitusi ini tentu akan berdampak kepada masyarakat. Ini merupakan amanah dari MK kepada Kabupaten Kubu Raya sehingga menjadi lebih bersemangat dan tata kelola pemerintahan desa yang telah dijalankan dari tahun 2020 yakni pengelolaan dana desa secara non tunai.
“Jadi, tidak ada tunai karena akan mencegah dan meminimalisir peluang-peluang yang terjadi penyalahgunaan dalam proses pengelolaan dana desa. Dan Kubu Raya sebagai pelopor di Indonesia dalam pengelolaan dana desa secara nontunai. Ini langkah kami lakukan untuk melindungi hak masyarakat desa,” jelas Mahendrawan. [humas MKRI]
[learn_press_profile]