Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (PMIH FH UNTAN) memiliki misi menyelenggarakan pendidikan, penelitian & pengabdian kepada masyarakat secara terprogram & berkesinambungan untuk menghasilkan lulusan Magister Hukum yang berkualitas akademik & profesional, serta karya ilmiah murni & terapan yang relevan dengan kebutuhan pengguna lulusan / masyarakat luas.

Program Magister, Program Studi Magister Ilmu Hukum (S2) dikelola oleh Ketua dan Sekretaris Program Studi, terdiri atas Konsentrasi Hukum Pidana, Konsentrasi Hukum Bisnis, Konsentrasi Hukum Otonomi Daerah; dan/atau Konsentrasi Lain yang dapat dikembangkan sesuai perkembangan ilmu hukum
Dr. HERMANSYAH, SH.,M.Hum
Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum (PMIH) - S2

Ketua Program Magister,  Program Studi Magister Ilmu Hukum mempunyai tugas :

  • Melaksanakan koordinasi dengan pimpinan fakultas dalam pengelolaan Program Studi Magister;
  • Menyelenggarakan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan pendidikan pengajaran Program Studi Magister;
  • Menyelenggarakan kegiatan pembinaan dan penempatan pengusulan tenaga pengajar Program Studi Magister;
  • Mengkoordinasikan penyusunan usulan rencana anggaran biaya untuk kebutuhan dan pengadaan perlengkapan guna menunjang penyelenggaraan pembelajaran, pendidikan dan berkoordinasi dengan Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan;
  • Memberikan laporan secara semester kepada Pimpinan Fakultas;
  • Menjabarkan standar nasional mutu pendidikan dalam bentuk Dokumen-Dokumen Mutu Akademik;
  • Melaksanakan hasil evaluasi dan rekomendasi penjaminan mutu;
  • Membuat laporan tertulis setiap tahun berkaitan dengan pelaksanaan tugas Ketua Program Studi Magister kepada Dekan melalui Wakil Dekan Bidang Akademik;
  • Mengusulkan Tenaga Pengajar, Pembimbing, Penguji Tesis kepada Dekan.

Sekretaris Program Magister Ilmu Hukum mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut :

  1. Mengelola ketatausahaan yang meliputi urusan pembelajaran/kependidikan dan pengajaran.
  2. Melaksanakan urusan persuratan, kearsipan dan dokumentasi kegiatan;
  3. Mengkoordinir penyusunan Rencana Kegiatan Akademik dan Pengajaran;
  4. Mengkoordinir penyusunan Laporan Akademik dan Pengajaran.

Konsentrasi merupakan unit pelaksana akademik pada Program Studi Magister Ilmu Hukum yang berfungsi mengembangkan ilmu hukum sesuai dengan kekhususannya. Ketua Konsentrasi mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut :

  1. Melakukan penataan, monitoring dan evaluasi terhadap:
  2. mata kuliah;
  3. silabus, Rencana Pembelajaran Semester, Buku Ajar, Modul, Buku Teks serta lainnya yang berkenaan dengan pembelajaran;
  4. memonitor pelaksanaan perkuliahan;
  5. merekomendasikan/mengusulkan dosen melalui Sekretaris Program Studi Magister Ilmu Hukum kepada Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum sebagai Penilai Proposal tugas akhir/tesis, Dosen Pembimbing dan Penguji tugas akhir/tesis;
  6. Melaksanakan tugas-tugas akademik yang diberikan oleh Ketua/Sekretaris Program Magister Ilmu Hukum dan/atau Pimpinan Fakultas (Dekan/Wakil Dekan);
  7. Membuat laporan tertulis setiap tahun berkaitan dengan pelaksanaan tugas kepada Dekan melalui Ketua Program Magister.

PROGRAM MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS TANJUNGPURA  DAPAT DI AKSES  disini

PENERIMAAN MAHASISWA, STUDI DLL

Program Magister Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura menerima pendaftaran Mahasiswa baru secara Online. Pendaftaran serta Pengembalian Formulir sejak tanggal 19 April s.d 19 Juni 2021.