Back

BIMBINGAN AKADEMIK

Bimbingan Akademik melalui Dosen PA bagi Mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Ruang lingkup Dosen PA ialah membantu atau memberikan nasehat kepada mahasiwa baik dalam bidang akademik atau pribadinya dalam menunjang keberhasilan mahasiswa dalam menempuh perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura.

  1. Mahasiswa berhak mendapatkan bimbingan oleh Dosen Pembimbing Akademik (Dosen P.A.) yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Dekan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura.
  2. Pembimbing Akademik (Dosen P.A.), bertugas dan berkewajiban untuk:
    • Mengarahkan mahasiswa bimbingan untuk memilih mata kuliah dan menyusun rencana studi berdasarkan Indeks Prestasi (IP) yang diperoleh pada semester sebelumnya;
    • Memantau perkembangan studi mahasiswa dan mendorong/memotivasi mahasiswa agar prestasi akademiknya meningkat serta menyampaikan laporan atau evaluasi terhadap mahasiswa bimbingannya kepada Dekan melalui Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura ;
    • Memberikan pertimbangan dan persetujuan tentang mata kuliah yang akan diprogramkan pada Lembar Isian Rencana Studi (LIRS) pada setiap semester;
    • Memberikan arahan/petunjuk kepada mahasiswa dalam pengisian LIRS sesuai dengan Indeks Prestasi (IP) mahasiswa yang bersangkutan, agar lebih terencana dan sesuai dengan penawaran mata kuliah disetiap semester;
    • Memberikan arahan kepada mahasiswa agar dapat menemukan potensi dirinya dalam menentukan pilihan bidang ilmu hukum sesuai dengan kompetensi yang akan digeluti (outcome);
    • Prosedur manual dan petunjuk teknis tentang Bimbingan Akademik mengacu pada Buku Panduan Konsultasi Bimbingan Akademik yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura.

Daftar Dosen Pembimbing Akademik Dan Mahasiswa : Daftar dapat diperoleh pada bidang pelayanan akademik dan arsip di bagian pelayanan Umum Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura dan/atau dapat dilihat pada SIAKAD MAHASISWA.

Dalam hal ini, mahasiswa secara khusus diharapkan atau wajib menemui Dosen PA. Yang mana kepada mahasiswa yang namanya telah tercantum pada tabel Bimbingan Akademik dan nama Dosen PA tertera, harap segera menemui Dosen Pembimbing (Dosen PA) masing-masing, sesuai penentuan PA pada mahasiswa baru atau lama (jika terjadi penggantian Dosen PA bersangkuta), untuk berdiskusi tentang perkuliahan dan hal terkait akademik.

[learn_press_profile]