PIMPINAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS TANJUNGPURA

D E K A N
Dr. Hj. Sri Ismawati, SH.M.,Hum

Dekan merupakan Jabatan Pimpinan di Fakultas pada umumnya dan khususnya di Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak. Dr. Hj. Sri Ismawati, SH.M.,Hum selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak Periode 2022 sampai dengan tahun 2026.

DEKAN

Dekan bertugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga kependidikan dan mahasiswa. Dekan dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Dekan yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Dekan.

WAKIL DEKAN

Wakil Dekan terdiri atas :

  • Wakil Dekan Bidang Akademik :mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  • Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan :mempunyai tugas membantu Dekan dalam kegiatan di bidang perencanaan keuangan, administrasi umum dan sistem informasi.
  • Wakil Dekan Bidang Kemahiswaan dan Alumni :mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.

KETUA PROGRAM STUDI

Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi dan bertanggungjawab langsung kepada Dekan.

KETUA PROGRAM SARJANA HUKUM FAKULTAS HUKUM UNTAN :

Program Sarjana Hukum (S1) dikelola oleh Ketua dan Sekretaris Program Studi. Program Studi Ilmu Hukum memiliki 5 (lima) bagian, yaitu :

Ketua Program Studi Sarjana (S1) Ilmu Hukum mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut:

  1. Melaksanakan koordinasi dengan pimpinan fakultas dalam pengelolaan Program Studi Sarjana (S1) Ilmu Hukum;
  2. Menyelenggarakan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan pendidikan dan pengajaran pada Program Studi Sarjana Ilmu Hukum;
  3. Menyelenggarakan kegiatan pembinaan dan pengembangan tenaga pengajar Program Studi Sarjana Ilmu Hukum;
  4. Mengkoordinasikan penyusunan usulan rencana anggaran biaya untuk kebutuhan dan pengadaan barang perlengkapan guna menunjang penyelenggaraan pembelajaran, pendidikan bersama bagian dan berkoordinasi Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan;
  5. Memberikan laporan secara berkala kepada Pimpinan Fakultas;
  6. Menjabarkan standar nasional mutu pendidikan dalam bentuk dokumen-dokumen Mutu Akademik untuk Program Studi Sarjana Ilmu Hukum;
  7. Memonitor implementasi penjaminan Mutu Akademik pada Program Studi.

KETUA PROGRAM MAGISTER ILMU HUKUM :

Program Magister, Program Studi Magister Ilmu Hukum (S2) dikelola oleh Ketua dan Sekretaris Program Studi, terdiri atas Konsentrasi Hukum Pidana, Konsentrasi Hukum Bisnis, Konsentrasi Hukum Otonomi Daerah; dan/atau Konsentrasi Lain yang dapat dikembangkan sesuai perkembangan ilmu hukum.

Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum mempunyai tugas :

  • Melaksanakan koordinasi dengan pimpinan fakultas dalam pengelolaan Program Studi Magister;
  • Menyelenggarakan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan pendidikan pengajaran Program Studi Magister;
  • Menyelenggarakan kegiatan pembinaan dan penempatan pengusulan tenaga pengajar Program Studi Magister;
  • Mengkoordinasikan penyusunan usulan rencana anggaran biaya untuk kebutuhan dan pengadaan perlengkapan guna menunjang penyelenggaraan pembelajaran, pendidikan dan berkoordinasi dengan Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan;
  • Memberikan laporan secara semester kepada Pimpinan Fakultas;
  • Menjabarkan standar nasional mutu pendidikan dalam bentuk Dokumen-Dokumen Mutu Akademik;
  • Melaksanakan hasil evaluasi dan rekomendasi penjaminan mutu;
  • Membuat laporan tertulis setiap tahun berkaitan dengan pelaksanaan tugas Ketua Program Studi Magister kepada Dekan melalui Wakil Dekan Bidang Akademik;
  • Mengusulkan Tenaga Pengajar, Pembimbing, Penguji Tesis kepada Dekan.

KETUA PROGRAM STUDI MAGISTER KENOTARIATAN :

Ketua Program Studi Magister Kenotariatan (M.Kn) mempunyai tugas :

  • Melaksanakan koordinasi dengan pimpinan fakultas dalam pengelolaan Program Studi Magister;
  • Menyelenggarakan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan pendidikan pengajaran Program Studi Magister;
  • Menyelenggarakan kegiatan pembinaan dan penempatan pengusulan tenaga pengajar Program Studi Magister;
  • Mengkoordinasikan penyusunan usulan rencana anggaran biaya untuk kebutuhan dan pengadaan perlengkapan guna menunjang penyelenggaraan pembelajaran, pendidikan dan berkoordinasi dengan Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan;
  • Memberikan laporan secara semester kepada Pimpinan Fakultas;
  • Menjabarkan standar nasional mutu pendidikan dalam bentuk Dokumen-Dokumen Mutu Akademik;
  • Melaksanakan hasil evaluasi dan rekomendasi penjaminan mutu;
  • Membuat laporan tertulis setiap tahun berkaitan dengan pelaksanaan tugas Ketua Program Studi Magister kepada Dekan melalui Wakil Dekan Bidang Akademik;
  • Mengusulkan Tenaga Pengajar, Pembimbing, Penguji Tesis kepada Dekan.

KETUA BAGIAN:

Beberapa wewenang dan Tugas Ketua Bagian adalah :

  • Mengajukan dan mengusulkan Dosen Pengasuh Mata Kuliah pada bagian masing-masing pada Dekan melalui Wakil Dekan Bidang Akademik;
  • Mengkoordinir dosen dalam penyusunan Rencana Pembelajaran Semester;
  • Mengajukan dan mengusulkan Dosen Pembimbing Skripsi, Dosen Pembahas/Dosen Penguji Skripsi mahasiswa kepada Dekan melalui Wakil Dekan Bidang Akademik;
  •  

 

WAKIL DEKAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS TANJUNGPURA

Edy Suasono, S.H.,M.Hum.
Wakil Dekan Bidang Akademik
Hj. Herlina, SH.,M.H.
Wakil Dekan Bidang Umum & Keuangan
H. Hamdani, SH.,M.Hum.
Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan & Alumni

KETUA PROGRAM STUDI

Dr. Evi Purwanti, SH.,LL.M.

KETUA PROGRAM STUDI SARJANA HUKUM

Dr. Hermansyah SH.,M.Hum.

KETUA PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM

Dr. Rommy Patra, S.H., M.H.

KETUA PROGRAM STUDI MAGISTER KENOTARIATAN