Back

Dr. Hj. Sri Ismawati

Dekan,

Dr. Hj. Sri Ismawati, S.H.,M.Hum.

Fakultas Hukum memiliki visi -misi yang jelas dan terukur, visi dimaksud adalah menjadi penyelenggara pendidikan tinggi yang unggul guna menghasilkan lulusan yang berdaya saing. Visi, pertama adalah melaksanakan dan meningkatkan akses relevansi dan mutu Pendidikan Tinggi Ilmu Hukum guna menghasilkan sumber daya manusia lulusan. Yang kedua, melaksanakan dan meningkatkan kapasitas pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang luarannya memberikan kontribusi bagi masyarakat bangsa dan negara. Ketiga, visi melaksanakan dan meningkatkan kualitas pembelajaran berbasis riset untuk pengembangan ilmu Hukum. Visi dan Misi memiliki sumber daya manusia yang diantaranya tenaga pendidik yang bergelar Magister, Doktor dan Guru Besar serta memiliki tenaga pendidik yang Profesional. Fakultas Hukum Untan sejak berdirinya hingga saat ini telah banyak sekali perkembangan yang terjadi baik dari sisi tata kelola, pengembangan infrastruktur maupun kegiatan mahasiswa. Seluruh aktivitas sivitas Akademika Fakultas Hukum Untan secara konsisten melaksanakan Tridharma dengan integritas yang tinggi. Pencapaian visi-misi Fakultas Hukum memerlukan kontribusi, kolaborasi bersama seluruh sivitas akademika, dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, alumni serta pihak-pihak yang lainnya yang telah berkontribusi dan berkolaborasi secara ikhlas. Kami mengucapkan terima kasih dengan harapan kita dapat terus menjalin kerjasama dan kolaborasi secara baik.​
Edy Suasono, SH.M.Hum

Edy Suasono, S.H.,M.Hum

Wakil Dekan Bidang Akademik

Saat ini Fakultas Hukum Untan memiliki tiga program studi terdiri dari Program Sarjana Program Studi Hukum yang terakreditasi A, Program Studi Magister Hukum (PSMH) yang terakreditasi Baik Sekali dan Program Studi Magister Kenotariatan yang terakreditasi B sesuai dengan struktur organisasi Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura yang telah ditetapkan Rektor ke-3 program studi berada dibawah Fakultas Hukum. Oleh karena itu, dalam melaksanakan visi dan misinya, Fakultas Hukum berpegangan pada tugas pokok yaitu: melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi, berupa pengajaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Sebagai bentuk adaptasi dalam menghadapi pandemi covid-19, Fakultas Hukum Untan juga telah menyelenggarakan perkuliahan yang berbasis Hybrid, dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan yang yang ketat. Selain itu, kurikulum Fakultas Hukum Untan dirancang tidak hanya kurikulum yang bersifat teoritis semata melainkan, mensinergikan dengan mata kuliah aplikatif, misalnya kegiatan magang, praktek beracara di pengadilan semu atau praktik, pengabdian kepada masyarakat di pusat konsultasi dan bantuan hukum (PKBH), bedah kasus dan perekaman persidangan tindak pidana korupsi, yang bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Saat ini, kurikulum Fakultas Hukum Untan juga mengakomodir program Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Dengan demikian, mahasiswa dan lulusan Fakultas Hukum Untan lebih siap menghadapi perubahan sosial budaya, dunia kerja dan kemajuan teknologi yang pesat dan adaptif dengan kebutuhan zaman.
Hj. Herlina

Hj. Herlina, S.H.,M.H.

Wakil Dekan Bidang Umum & Keuangan

Untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan Fakultas Hukum Untan memiliki sarana fasilitas berupa laboratorium komputer ruang video conference kerjasama Mahkamah Konstitusi gedung perpustakaan atau Tanjungpura Law Journal (TLJ), musholla, lapangan olahraga, pusat konsultasi dan bantuan hukum, Ruang Dosen, English corner, pelayanan akademik dan pelayanan umum.
H. Hamdani

H. Hamdani, S.H.,M.Hum.

Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan & Alumni

Untuk mewadahi kreativitas mahasiswa saat ini Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura memiliki berbagai organisasi kemahasiswaan yang dibedakan dalam beberapa bidang yaitu bidang akademik terdapat Badan Eksekutif Mahasiswa, Dewan Perwakilan Mahasiswa dan Justitia Club. Sedangkan dalam bidang keagamaan terdapat Al-Mizan, Persekutuan Mahasiswa Kristen Protestan, Ikatan Mahasiswa Katolik Pijar, dan juga dalam bidang minat dan bakat terdapat Mahasiswa Hukum Pencinta Alam, Kelompok Pencinta Seni Mahasiswa Hukum, Pusat Kajian Ilmiah dan Riset Mahasiswa dan Acta Diurna dalam minat sebagai jurnalistik. Seiring dengan perkembangannya saat ini telah banyak prestasi yang diukir oleh mahasiswa Fakultas Hukum diantaranya juara 3 dalam Indonesia Nasional internasional tarian competition tahun 2021 juara 1 nasional University dan atau tahun 2020 serta berbagai penghargaan penghargaan di bidang olahraga dan lainnya.

JALUR SELEKSI MASUK PROGRAM STUDI HUKUM

Ada 3 (tiga) jalur seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang diselenggarakan oleh Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) saat ini. Jalur seleksi masuk PTN terbagi menjadi 3 meliputi, Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan Seleksi Mandiri. Jalur seleksi penerimaan mahasiswa baru PTN sama dengan tahun sebelumnya.
Jalur Seleksi Masuk PTN diantaranya:
  1. Jalur SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi). Jalur ini diseleksi melalui nilai akademik dan prestasi yang dicapai. Pendafaran SNBP dilakukan melalui pihak sekolah dan tidak dikenakan pungutan biaya alias gratis. Siswa eligible adalah calon yang diperbolehkan untuk mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), mereka sudah memenuhi syarat tertentu dan termasuk dalam kuota sekolah berdasarkan ketentuan akreditasi SNBP yang berlaku. Berikut ini ketentuan akreditasi untuk alokasi siswa eligible : Akreditasi A: 40 persen terbaik di sekolah. Akreditasi B: 25 persen terbaik di sekolah. Akreditasi C dan lainnya: 5 persen terbaik di sekolah. SNBP dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta prestasi akademik dan non akademik siswa. Rapor yang digunakan diantaranya : semester satu sampai dengan semester lima bagi SMA/SMK/MA dengan masa belajar tiga tahun; atau semester satu sampai dengan semester tujuh bagi SMK dengan masa belajar empat tahun. Adapun prestasi akademik maupun non akademik siswa yang dinilai adalah tiga prestasi terbaik. Sekolah telah memiliki jumlah kuota siswa yang bisa mengikuti SNBP tahun ajaran. Mereka kemudian melakukan pemeringkatan berdasarkan prestasi akademik dan non akademik. Selama proses tersebut, siswa yang masuk persentase kuota sesuai akreditasi akan menjadi siswa eligible. Setelah menjadi siswa eligible, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan apabila mengikuti SNBP. Adapun persyaratan pendaftaran siswa eligible SNBP tahun ajaran/akademik, yaitu : Siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir (kelas XII) di tahun ajaran/akademik yang mempunyai prestasi unggul. Warga Negara Indonesia (WNI) dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK). Mempunyai NISN dan terdaftar di PDSS. Mempunyai nilai rapor yang telah diisikan dalam PDSS. Apabila memilih program studi Bidang Seni dan Olahraga, maka wajib mengunggah portofolio. Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan PTN tujuan. Ketentuan khusus Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Pendaftar KIP-K akan ditetapkan menjadi penerima Beasiswa KIP-K (Kartu Indonesia Pintar-Kuliah) jika lolos proses verifikasi yang dilakukan oleh Universitas.
    Adapun persyaratan berkas KIP-K adalah sebagai berikut:
    • Cetak Formulir pendaftaran pada sistem KIPKULIAH.
    • Fotocopy Kartu Indonesia Pintar (KIP)
    • Fotocopy E-KTP.
    • Fotocopy Kartu Keluarga.
    • Fotokopi Kartu Indonesia Pintar (KIP)
    • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang disahkan oleh Dinas Sosial (jika bukan penerima KIP/BSM).

    Calon mahasiswa yang mendaftar melalui jalur SNBP dan diterima di Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura harus memenuhi syarat khusus yang akan diumumkan kemudian. Adapun Jadwal SNBP biasanya akan disampaikan melalui :

    • Pengumuman Kuota Sekolah: Desember di tahun seleksi;
    • Masa Sanggah Kuota Sekolah: Desember –  Januari.
    • Registrasi Akun SNPMB (Klik link SNBP dibawah) Sekolah:  Januari –  Februari;
    • Registrasi Akun SNPMB Siswa: Januari – Februari;
    • Pengisian PDSS: Januari –  Februari;
    • Pendaftaran SNBP: Februari;
    • Pengumuman Hasil SNBP: bulan Maret.
  2. Jalur SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes) Ketika jalur SNBP telah ditutup, maka Jalur UTBK-SNBT kemudian dibuka, sehingga siswa yang tidak lolos melalui jalur SNBP dapat mendaftar melalui jalur SNBT. SNBT merupakan seleksi berdasarkan hasil UTBK (Ujian Tulis Berbasis Komputer). Hasil UTBK dengan kriteria lainnya ditetapkan oleh masing-masing PTN di Indonesia. Materi yang diujikan adalah Tes Potensi Skolastik (TPS), untuk mengukur kemampuan kognitif penalaran matematika dan literasi bahasa Indonesia, bahasa Inggris. Kuota yang dibuka dalam SNBT lebih banyak dari SNBP yaitu 40%. Pendaftaran jalur SNBT dikenakan biaya yang telah disubsidi oleh pemerintah. Syarat pendaftaran SNBT diantaranya:

    • Membuat akun di portal  SNPMB;
    • Merupakan WNI;
    • Siswa harus memiliki Surat Keterangan Siswa SMA/SMK/MA/Sederajat kelas 12 atau peserta didik paket C yang akan lulus pada tahun ajaran/akademik berjalan, dengan Batasan maksimal usia 25 tahun per 1 Juli tahun berjalan;
    • Surat Keterangan Siswa kelas 12 diberikan foto berwarna terbaru, stempel topi sekolah, dan tanda tangan Kepala Sekolah;
    • Siswa lulusan SMA/SMK/SMA/Sederajat jenjang 2 tahun terakhir atau lulusan paket C dan memiliki ijazah dengan Batasan usia maksimal 25 tahun per 1 Juli;
    • Untuk siswa Lulusan SMA sederajat dari luar negeri, harus memiliki ijazah yang telah disetarakan;
    • Tidak lulus SNBP tahun sebelumnya atau SNMPTN di tahun sebelumnya;
    • Peserta tuna netra wajib mengunggah Surat Pernyataan Penyandang Tuna Netra
    • Hasil UTBK hanya berlaku untuk mendaftar PTN pada tahun seleksi saja.
  3. Jalur Mandiri. Jalur mandiri merupakan jalur yang diselengarakan oleh masing-masing PTN (link Tes mandiri dapat di cek pada link yang tercantum di bawah). Jalur ini menyediakan kuota minimum sebesar 30% (harus dibawah kuota hasil lulusan seleksi SNBP/SNBT), sedangkan untuk status PTN berbadan hukum atau PTNBH menyediakan kuota maksimum 50%. Adapun kebijakan penjadwalan tes seleksi melalui Seleksi Mandiri, dilaksanakan sesuai kebijakan pelaksanaan pendaftaran jalur mandiri melalui kewenangan masing-masing PTN. Sesuai dengan Permendikbudristek No. 48 Tahun 2022, jadwal seleksi jalur mandiri PTN dilaksanakan sebelum akhir Juli tahun berjalan. Sesuai Permendikbudriset No. 62 Tahun 2023 mengumumkan :
    • Kuota calon mahasiswa yang akan diterima di PTN masing-masing;
    • Metode besaran biaya yang dikenakan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi;
    • Metode pelaksanaan
    • Kriteria calon siswa;
    • Jadwal pelaksanaan seleksi;
    • Informasi mengenai kanal pelaporan.
    • Penjelasan dan informasi umum terkait jalur mandiri UNTAN, Program Studi Hukum, lebih lengkapnya dapat mengunjungi laman scmb.untan.ac.id/?page_id=461[*]