Pelantikan Profesi Mediator/Arbiter/Praktisi Dewan Sengketa Wilayah Kalbar
PONTIANAK, – Sebanyak 186 mediator dan 60 Arbiter serta 3 Praktisi DSI (dilansir melalui twitter Sabela Gayo) melakukan Penandatanganan Pakta Integritas, pengambilan sumpah janji dan pelantikan profesi mediator/arbiter/praktisi dewan sengketa di wilayah hukum provinsi Kalimantan Barat, pada Senin 9 Januari 2023, di Gedung Rektorat Universitas Tanjungpura (UNTAN) , Jalan Prof. Dr. Hadari nawawi Pontianak.
Pelantikan dilakukan langsung oleh Ketua Dewan Sengketa Indonesia (Indonesia Dispute Board) periode 2021-2026, Sabela Gayo, SH, MH, Ph.D, CPL, CPCLE, CPM, CPrM, ACIArb. Dengan menggandeng Fakultas Hukum UNTAN sebagai mitra kerjasama, saat ini Dewan Sengketa Indonesia (Indonesia Dispute Board) telah hadir di Provinsi Kalimantan Barat.
Dikutip dari rri.co.id, Sabela berharap kepada pengurus dewan sengketa yang baru dilantik, dapat segera menjadi mediator di pengadilan negeri dan pengadilan agama di Kalimantan Barat sekaligus memberikan layanan mediasi, arbitrase dan penyelesaian melalui praktisi dewan sengketa kepada masyarakat.
Satu di antara arbiter, Turiman Fachturrahman Nur mengatakan tugas arbiter adalah menyelesaikan permasalahan dengan menggunakan jalur mediasi yang tentu diselesaikan oleh mediator dulu, kemudian diproses lebih lanjut oleh arbiter. Hal tersebut sesuai UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Atribase. Seketika keputusan telah didapatkan maka keputusan itu didaftarkan ke pengadilan negeri untuk eksekusinya.
“Jadi, arbiter ini lebih banyak menempuh pendekatan restorative justice,” ujar Turiman usai acara.
Pada kesempatan itu, kata Turiman, juga dilantik kepengurusan DSI Kalimantan Barat yang berjumlah 156 orang dari total 286 peserta. Sosialisasi ke masyarakat terkait DSI menjadi hal pertama yang dilakukan jajaran pengurus pasca dilantik.
DSI merupakan suatu perkumpulan yang memberikan layanan alternatif penyelesaian sengketa baik dengan menggunakan instrumen kelembagaan dewan sengketa maupun kompetensi dan keahlian dari masing-masing mediator, ajudikator, konsiliator dan arbiter yang terdaftar di DSI.
Sumber: The Tanjungpuratimes & RRI.co.id
[learn_press_profile]