AKREDITASI
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
Akreditasi merupakan penentuan standar mutu dan penilaian suatu lembaga pendidikan (pendidikan tinggi) oleh pihak di luar lembaga yang independen.
Evaluasi dan penilaian dalam rangka akreditasi institusi dilakukan oleh team asesor yang terdiri atas pakar yang memahami hakikat dari pengelolaan perguruan tinggi.
BAN-PT adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengevaluasi dan menilai, serta menetapkan status dan peringkat mutu institusi perguruan tinggi berdasarkan standar mutu yang telah ditetapkan. Tujuan dan manfaat akreditasi institusi perguruan tinggi adalah :
- Memberikan jaminan bahwa institusi perguruan tinggi yang terakreditasi telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh BAN-PT, sehingga mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyelenggara perguruan tinggi yang tidak memenuhi standar.
- Mendorong perguruan tinggi untuk terus menerus melakukan perbaikan dan mempertahankan mutu yang tinggi.
- Hasil akreditasi dapat dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan dalam transfer kredit perguruan tinggi, pemberian bantuan dan alokasi dana, serta pengakuan dari badan atau instansi lain.
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS TANJUNGPURA PONTIANAK TERAKREDITASI PERINGKAT (A)
Hasil ini diberikan oleh Badan Akeditasi Nasional Perguruan Tinggi yang bertujuan Untuk Menjadikan lembaga akreditasi perguruan tinggi yang independen, kredibel, dan akuntabel, serta diakui pada tataran global. Dengan beberapa proses terutama setelah kegiatan asesmen lapangan pada program studi/perguruan tinggi.
Akreditasi B Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak dari Badan Akreditasi Nasional R.I