Panduan Kuliah FH UNTAN
Panduan resmi untuk mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura — berisi informasi akademik, pedoman, kalender, dan jadwal kegiatan akademik.
Syarat & Jadwal Kuliah
Syarat-syarat untuk mengikuti perkuliahan
Mahasiswa Wajib Melaksanakan Registrasi Akademik
- Menyusun Rencana Studi dan mengisi Lembar Isian Rencana Studi (LIRS) serta wajib dikonsultasikan kepada Dosen Pembimbing Akademik (PA).
- Perubahan mata kuliah dalam LIRS dapat dilakukan sesuai Kalender Akademik tahun berjalan.
- Perubahan rencana studi dilakukan dengan mengisi LIPRS setelah dikonsultasikan kepada Dosen PA.
📜 SELENGKAPNYA
Registrasi Mahasiswa Lama dan Baru serta Persyaratan Mengikuti Perkuliahan
- Seseorang dinyatakan memiliki status terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Hukum UNTAN, apabila yang bersangkutan telah melakukan Registrasi Administrasi dan Registrasi Akademik.
- Registrasi Administrasi merupakan prasyarat Registrasi Akademik.
- Setelah melakukan registrasi administrasi dan akademik, mahasiswa memiliki status terdaftar sebagai mahasiswa di UNTAN dan diperbolehkan mengikuti proses pembelajaran.
- Registrasi Administrasi:
- Registrasi Administrasi wajib dilakukan oleh seluruh mahasiswa Fakultas Hukum secara tertib pada setiap awal semester sesuai dengan ketentuan Kalender Akademik UNTAN guna memperoleh status terdaftar sebagai mahasiswa.
- Semua kegiatan Registrasi Administrasi, baik untuk mahasiswa baru maupun mahasiswa lama, dilakukan di UNTAN.
- Tahapan Registrasi Administrasi:
- Membayar biaya pendidikan dan biaya lain yang telah ditentukan dalam setiap semester melalui bank yang ditunjuk.
- Mendapatkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dari Biro Akademik dan Kemahasiswaan (BAK) UNTAN.
- Tata cara dan aturan pelaksanaan registrasi administrasi secara rinci diatur dalam Manual Prosedur Registrasi Administrasi UNTAN.
- Registrasi Akademik:
- Registrasi Akademik adalah pendaftaran dengan mengisi Lembar Isian Rencana Studi (LIRS) untuk memperoleh hak mengikuti kegiatan akademik pada setiap semester di Fakultas Hukum UNTAN.
- Tahapan Registrasi Akademik:
- Wajib melakukan konsultasi ke Dosen Pembimbing Akademik (PA) untuk merencanakan pengambilan mata kuliah dan mengisi LIRS semester berjalan.
- Menginput mata kuliah yang diambil di semester berjalan (LIRS) melalui SIAKAD Online.
- Menunggu validasi LIRS oleh Dosen PA.
- Perubahan mata kuliah dalam LIRS dapat dilakukan sesuai Kalender Akademik.
- Perubahan/modifikasi rencana studi sesuai Kalender Akademik dilakukan dengan mengisi LIRS baru setelah dikonsultasikan kepada Dosen PA.
- Tata cara dan aturan pelaksanaan registrasi akademik secara rinci diatur dalam Manual Prosedur Registrasi Akademik Fakultas Hukum UNTAN.
Jadwal Akademik FH UNTAN
Jadwal Kuliah
Jadwal perkuliahan semester berjalan sesuai kalender akademik FH UNTAN.
LIHAT JADWALJadwal UTS
Informasi pelaksanaan Ujian Tengah Semester sesuai kalender akademik.
LIHAT JADWAL UTSJadwal UAS
Pelaksanaan Ujian Akhir Semester bagi mahasiswa FH UNTAN sesuai ketentuan akademik.
LIHAT JADWAL UASAkses Akademik Melalui SATU UNTAN
Login ke portal akademik SATU UNTAN untuk mengakses jadwal kuliah, KRS, nilai, serta administrasi mahasiswa.
🌐 BUKA SATU UNTANFormat email: [email protected] (contoh: [email protected]).
Aktivasi atau reset akun melalui UPT TIK UNTAN atau operator akademik Fakultas Hukum UNTAN.
📄 Cuti Akademik
- Cuti akademik atau penghentian studi sementara adalah hak mahasiswa untuk berhenti sementara dari segala bentuk kegiatan akademik dengan persetujuan Rektor dalam tenggang waktu tertentu.
- Pengajuan Cuti Akademik:
- Mahasiswa dapat mengajukan penghentian studi sementara (Cuti Akademik) paling lama 4 semester atau 2 tahun.
- Perhitungan lama studi dalam masa cuti disesuaikan dengan ketentuan Kementerian.
- Masa cuti akademik tetap diperhitungkan sebagai masa studi mahasiswa.
- Mahasiswa yang tidak daftar ulang bukan cuti akademik, tetap diperhitungkan masa studinya.
- Mahasiswa berhak mengajukan cuti akademik setelah mengikuti kuliah minimal 2 semester.
- Beban kredit setelah aktif kembali ditentukan berdasarkan IP sebelum cuti.
- Cuti akademik tidak diberikan kepada mahasiswa yang akan di Drop Out atau diskors.
- Permohonan cuti diajukan ke Rektor melalui Fakultas, diketahui orang tua/wali, Dosen PA, dan Wakil Dekan Akademik selambatnya 1 bulan setelah penutupan daftar ulang.
- Alasan cuti akademik: hamil/sakit (dibuktikan surat dokter), kesulitan ekonomi (dibuktikan surat lurah), atau alasan lain yang patut.
- Mahasiswa yang disetujui cutinya tidak wajib daftar ulang dan tidak boleh mengikuti kegiatan akademik.
- Cuti akademik tidak berlaku surut.
- Pengaktifan Kembali Setelah Cuti Akademik:
- Mahasiswa yang ingin aktif kembali mendaftar ke Rektor u.p. Kepala BAK melalui Fakultas.
- Wajib mengikuti prosedur registrasi yang berlaku.
Satuan Kredit Semester (SKS)
- Sistem kredit semester merupakan sistem penghargaan terhadap beban studi mahasiswa dan dosen.
- 1 SKS setara dengan 45 jam kegiatan belajar per semester.
- 1 SKS kuliah mencakup 50 menit tatap muka, 60 menit tugas, dan 60 menit kegiatan mandiri per minggu.
Beban Studi Mahasiswa per Semester
| Rentang IPS | SKS Maksimum | Keterangan |
|---|---|---|
| 3,00 – 4,00 | 24 | Beban penuh |
| 2,50 – 2,99 | 21 | Beban normal |
| 2,00 – 2,49 | 18 | Perlu peningkatan prestasi |
| 1,50 – 1,99 | 15 | Bimbingan akademik intensif |
| < 1,50 | 12 | Status pembinaan |
Penentuan Mata Kuliah Pada Program Studi Hukum
- Mata kuliah yang diambil termuat dalam LIRS sesuai dengan jumlah kredit yang boleh diambil.
- LIRS diisi sebelum awal semester oleh mahasiswa dengan persetujuan Dosen Pembimbing Akademik dan diserahkan kepada Sub. Bagian Pendidikan.
- Perubahan rencana studi dapat dilakukan untuk menambah atau mengurangi mata kuliah tanpa menambah beban kredit yang telah ditentukan.
- Perubahan mata kuliah dalam LIRS dilakukan dengan mengajukan LIPRS yang ditandatangani oleh Dosen PA.
- Perubahan rencana studi semester dilaksanakan maksimal 2 minggu setelah awal perkuliahan berlangsung.
- Bila mahasiswa tidak memasukkan perubahan LIRS, maka LIRS yang telah disahkan dianggap tetap berlaku.
- Modifikasi mata kuliah:
- Mahasiswa dapat memodifikasi rencana studi mata kuliah di semester berjalan yang telah tercantum dalam LIRS.
- Modifikasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kalender Akademik UNTAN.
- Modifikasi dilakukan dengan persetujuan Dosen PA.
📘Akses Mata Kuliah FH UNTAN
Untuk melihat daftar lengkap mata kuliah pada Program Studi Ilmu Hukum, kunjungi halaman resmi Mata Kuliah FH UNTAN, yang memuat daftar seluruh mata kuliah, kode, jumlah SKS, dan deskripsi singkat tiap mata kuliah.
Kriteria Kelulusan & Yudisium
Mahasiswa dinyatakan lulus apabila telah memenuhi seluruh persyaratan akademik dan administratif sesuai ketentuan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura.
Syarat Kelulusan Program Sarjana (S1) Hukum
- Menyelesaikan seluruh mata kuliah minimal 144 SKS.
- Telah mengikuti seluruh kegiatan akademik dan non-akademik yang dipersyaratkan.
- Memiliki IPK minimal 2,00 dan tidak ada nilai E.
- Lulus ujian skripsi dan dinyatakan lulus oleh tim penguji.
- Memenuhi seluruh kewajiban administrasi kampus.
Predikat Yudisium Berdasarkan IPK
| Rentang IPK | Predikat | Keterangan |
|---|---|---|
| 3,51 – 4,00 | Cum Laude | Lulus dengan Pujian |
| 3,01 – 3,50 | Sangat Memuaskan | Lulus dengan prestasi tinggi |
| 2,76 – 3,00 | Memuaskan | Lulus dengan capaian baik |
| 2,00 – 2,75 | Cukup | Lulus minimal kelulusan |
Ketentuan Tambahan
- Predikat Cum Laude hanya untuk masa studi ≤ 4 tahun tanpa mengulang mata kuliah.
- Jika ada pengulangan nilai, predikat maksimal adalah Sangat Memuaskan.
- Keputusan yudisium ditetapkan melalui Sidang Fakultas dan disahkan oleh Dekan.
- Masa studi maksimal program S1 adalah 7 tahun (14 semester).
• Data IPK diverifikasi oleh Bagian Akademik FH UNTAN.
• Nilai tertinggi digunakan untuk transkrip.
• Kelulusan & Yudisium diumumkan di portal SATU UNTAN dan situs resmi FH UNTAN.
