Panduan Kuliah FH UNTAN
Panduan resmi untuk mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura yang memuat informasi akademik, pedoman, kalender akademik, serta jadwal kegiatan akademik.
Syarat & Jadwal Kuliah
Syarat-syarat untuk mengikuti perkuliahan
Mahasiswa Wajib Melaksanakan Registrasi Akademik
- Menyusun Rencana Studi dan mengisi Lembar Isian Rencana Studi (LIRS) serta wajib dikonsultasikan kepada Dosen Pembimbing Akademik (PA).
- Perubahan mata kuliah dalam LIRS dapat dilakukan sesuai Kalender Akademik tahun berjalan.
- Perubahan rencana studi dilakukan dengan mengisi LIPRS setelah dikonsultasikan kepada Dosen Pembimbing Akademik.
๐ SELENGKAPNYA
Registrasi Mahasiswa Lama dan Baru serta Persyaratan Mengikuti Perkuliahan
- Mahasiswa dinyatakan terdaftar apabila telah melakukan Registrasi Administrasi dan Registrasi Akademik.
- Registrasi Administrasi merupakan prasyarat Registrasi Akademik.
- Setelah menyelesaikan registrasi administrasi dan akademik, mahasiswa berhak mengikuti seluruh kegiatan pembelajaran.
-
Registrasi Administrasi
- Dilaksanakan setiap awal semester sesuai Kalender Akademik UNTAN.
- Berlaku bagi mahasiswa baru maupun mahasiswa lama.
-
Tahapan Registrasi Administrasi
- Melakukan pembayaran biaya pendidikan.
- Mendapatkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM).
- Mengikuti ketentuan Manual Registrasi Administrasi UNTAN.
-
Registrasi Akademik
- Mengisi LIRS sebagai syarat mengikuti kegiatan akademik.
-
Tahapan Registrasi Akademik
- Konsultasi kepada Dosen PA.
- Menginput mata kuliah melalui SIAKAD Online.
- Menunggu validasi Dosen PA.
- Perubahan LIRS mengikuti Kalender Akademik.
- Perubahan rencana studi dilakukan melalui LIRS baru setelah konsultasi dengan PA.
- Mengikuti Manual Registrasi Akademik Fakultas Hukum UNTAN.
Jadwal Akademik FH UNTAN
Jadwal Kuliah
Jadwal perkuliahan semester berjalan sesuai kalender akademik Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura.
LIHAT JADWALJadwal UTS
Informasi pelaksanaan Ujian Tengah Semester sesuai kalender akademik.
LIHAT JADWAL UTSJadwal UAS
Pelaksanaan Ujian Akhir Semester sesuai ketentuan akademik Fakultas Hukum UNTAN.
LIHAT JADWAL UASAkses Akademik Melalui SATU UNTAN
Login ke portal akademik
SATU UNTAN
untuk mengakses:
โข KRS
โข Jadwal Kuliah
โข Nilai
โข Administrasi Akademik
Format email mahasiswa
[email protected]
Contoh
[email protected]
Aktivasi maupun reset akun
dapat dilakukan melalui
UPT TIK UNTAN
atau Operator Akademik
Fakultas Hukum UNTAN.
๐ Cuti Akademik
- Cuti Akademik atau penghentian studi sementara merupakan hak mahasiswa untuk berhenti sementara dari seluruh kegiatan akademik dengan persetujuan Rektor dalam jangka waktu tertentu.
-
Pengajuan Cuti Akademik
- Mahasiswa dapat mengajukan cuti akademik paling lama 4 (empat) semester atau 2 (dua) tahun.
- Perhitungan lama studi selama cuti mengikuti ketentuan Kementerian Pendidikan Tinggi yang berlaku.
- Masa cuti akademik tetap diperhitungkan sebagai masa studi mahasiswa.
- Mahasiswa yang tidak melakukan daftar ulang tanpa status cuti tetap dihitung masa studinya.
- Hak mengajukan cuti diberikan setelah mahasiswa menempuh minimal 2 semester.
- Beban SKS setelah aktif kembali ditentukan berdasarkan IP sebelum cuti.
- Cuti akademik tidak diberikan kepada mahasiswa yang sedang menjalani sanksi Drop Out maupun skorsing.
- Permohonan cuti diajukan kepada Rektor melalui Fakultas dengan diketahui Orang Tua/Wali, Dosen Pembimbing Akademik, dan Wakil Dekan Bidang Akademik paling lambat satu bulan setelah penutupan daftar ulang.
-
Alasan cuti dapat berupa:
- Sakit (disertai surat dokter).
- Kehamilan.
- Kesulitan ekonomi (disertai surat keterangan).
- Alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Mahasiswa yang memperoleh izin cuti tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang dan tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan akademik.
- Cuti akademik tidak berlaku surut.
-
Aktif Kembali Setelah Cuti Akademik
- Mahasiswa mengajukan permohonan aktif kembali kepada Rektor melalui Fakultas.
- Mahasiswa wajib melakukan seluruh tahapan registrasi administrasi dan registrasi akademik sesuai ketentuan Universitas Tanjungpura.
Satuan Kredit Semester (SKS)
- Sistem Kredit Semester merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan yang menggunakan SKS sebagai ukuran beban belajar.
- 1 SKS setara kurang lebih 45 jam kegiatan belajar selama satu semester.
- 1 SKS perkuliahan terdiri dari 50 menit tatap muka, 60 menit tugas terstruktur, dan 60 menit belajar mandiri setiap minggu.
Beban Studi Mahasiswa
| Rentang IPS | Maksimum SKS | Keterangan |
|---|---|---|
| 3,00โ4,00 | 24 | Beban penuh |
| 2,50โ2,99 | 21 | Beban normal |
| 2,00โ2,49 | 18 | Perlu peningkatan prestasi |
| 1,50โ1,99 | 15 | Bimbingan akademik |
| <1,50 | 12 | Status pembinaan |
Penentuan Mata Kuliah
- Mata kuliah harus tercantum dalam LIRS.
- LIRS disetujui Dosen Pembimbing Akademik.
- Perubahan menggunakan LIPRS sesuai Kalender Akademik.
- Perubahan maksimal dua minggu setelah perkuliahan dimulai.
Kriteria Kelulusan & Yudisium
- Minimal 144 SKS.
- IPK minimal 2,00.
- Tidak memiliki nilai E.
- Lulus ujian skripsi.
- Memenuhi kewajiban administrasi.
| IPK | Predikat |
|---|---|
| 3,51โ4,00 | Cum Laude |
| 3,01โ3,50 | Sangat Memuaskan |
| 2,76โ3,00 | Memuaskan |
| 2,00โ2,75 | Cukup |
Panduan Akademik FH UNTAN
