PROGRAM STUDI SARJANA HUKUM

“Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi dan bertanggungjawab langsung kepada Dekan.”

"Program Sarjana, Program Studi Ilmu Hukum (S1) dikelola oleh Ketua dan Sekretaris Program Studi, terdiri atas Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, Bagian Hukum Internasional; dan atau bagian lain yang dapat dikembangkan sesuai perkembangan ilmu hukum..”
Dr. Evi Purwanti, SH.,LL.M
KETUA PROGRAM STUDI HUKUM FAKULTAS HUKUM UNTAN

Ketua Program Studi Sarjana (S1) Ilmu Hukum mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut:

  1. Melaksanakan koordinasi dengan pimpinan fakultas dalam pengelolaan Program Studi Sarjana (S1) Ilmu Hukum;

  2. Menyelenggarakan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan pendidikan dan pengajaran pada Program Studi Sarjana Ilmu Hukum;

  3. Menyelenggarakan kegiatan pembinaan dan pengembangan tenaga pengajar Program Studi Sarjana Ilmu Hukum;

  4. Mengkoordinasikan penyusunan usulan rencana anggaran biaya untuk kebutuhan dan pengadaan barang perlengkapan guna menunjang penyelenggaraan pembelajaran, pendidikan bersama bagian dan berkoordinasi Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan;

  5. Memberikan laporan secara berkala kepada Pimpinan Fakultas;

  6. Menjabarkan standar nasional mutu pendidikan dalam bentuk dokumen-dokumen Mutu Akademik untuk Program Studi Sarjana Ilmu Hukum;

  7. Memonitor implementasi penjaminan Mutu Akademik pada Program Studi.

Bagian merupakan unit pelaksana akademik pada fakultas yang berfungsi mengembangkan ilmu hukum sesuai dengan kekhususannya dan kelompok pengajar mata kuliah. 

Bagian dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh seorang Sekretaris. 

Dalam bidang penyelenggaraan pendidikan, bagian mempunyai tugas dan kewajiban :

  • melakukan penataan, monitoring dan evaluasi terhadap:

  1. a) mata kuliah;

  2. b) dosen pengasuh mata kuliah;

  3. c) Rencana Pembelajaran Semester (RPS), Buku Ajar, Modul dan Buku Teks, serta lainnya yang berkenaan dengan pembelajaran;

  4. d) pelaksanaan proses pembelajaran;

  • melaksanakan tugas-tugas akademik yang diberikan oleh Pimpinan Fakultas (Dekan/Wakil Dekan);

  • merekomendasikan/mengusulkan dosen melalui Program Studi Sarjana dan/atau Wakil Dekan Bidang Akademik kepada Dekan untuk ditetapkan sebagai penilai proposal tugas akhir/skripsi dan sebagai Pembimbing dan Penguji tugas akhir/skripsi;

  • mengatur pelaksanaan kegiatan akademik di Bagian;

  • mengusulkan dosen kepada Dekan melalui Wakil Dekan Bidang Akademik untuk melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan tahap penilaian yang dibiayai Fakultas;

  • memberikan penilaian pelaksanaan kinerja dosen;

  • membuat laporan tertulis setiap tahun berkaitan dengan pelaksanaan Tugas Bagian kepada Dekan melalui Wakil Dekan Bidang Akademik.

Belajar & Mengajar

Suasana perkuliahan yang diambil mahasiswa pada Program Sarjana sesuai nilai SKS dasar yang diprogramkan dari semester pertama hingga semester jenjang akhir

KIAT PRAKTIS

Menjaga grafik kehadiran

Aktif menghadiri jadwal program mata kuliah yang diambil untuk tatap muka dan penerimaan materi kuliah.

Kuliah pagi s/d siang

Sesuai Jadwal tertera pada LIRS yang diinput secara online melalui program SIAKAD

Praktek, KKM/Magang

Praktek, dilaksanakan pada bidang mata kuliah semester akhir, dengan memantapkan kiat praktis dan meningkatkan mahasiswa yang adaptif dengan sosial dan pengalaman di lapangan berpedoman pada tri dharma perguruan tinggi.

Nilai komponen Kuliah

Penentu kelulusan mata kuliah dalam proses belajar mengajar yaitu memenuhi komponen nilai, diantaranya: kehadiran, tugas, dan disiplin.

Tugas Akhir

Membuat tugas perkuliahan dari arahan dosen pengajar baik tugas terstruktur secara perorangan atau kelompok terutama makalah, paper dll.

Skripsi & Wisuda

Program mata kuliah penentu di jenjang akhir, yaitu menyusun dan membuat karya tulis ilmiah sebagai syarat kelulusan sarjana hukum.