Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Panduan Akademik โข 2025
๐ EVALUASI HASIL BELAJAR
Prihal Evaluasi Hasil Belajar
1. Ujian Tengah dan Akhir Semester
- Pelaksanaan Ujian Semester Gasal/Genap dilakukan sesuai Kalender Akademik UNTAN.
- Ujian dikelola oleh Panitia Ujian Semester atau dosen pengampu mata kuliah.
- Pelaksanaan ujian dapat berbentuk tertulis, lisan, atau tugas tertentu.
- Bentuk soal harus memiliki bobot, alokasi waktu, dan sesuai RPS.
- Ujian Akhir Semester dapat diselenggarakan jika:
- Sudah dilaksanakan UTS.
- Perkuliahan terlaksana minimal 75%.
- Mahasiswa dapat mengikuti ujian apabila:
- Telah mengikuti UTS.
- Telah hadir minimal 75% dari total perkuliahan.
โ๏ธ TATA TERTIB UJIAN
Tata tertib Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester ditetapkan sebelum pelaksanaan ujian. Pedoman ini menjadi acuan bagi dosen dan mahasiswa dalam menjaga integritas akademik dan ketertiban selama ujian berlangsung di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura.
๐ UJIAN SUSULAN / DISPENSASI
- Mahasiswa yang berhalangan mengikuti UTS/UAS dengan alasan sah dapat mengikuti ujian susulan.
- Syarat mengikuti ujian susulan:
- Mengajukan permohonan langsung kepada dosen pengajar dengan LIRS semester berjalan.
- Dosen menentukan jadwal atau langsung melaksanakan ujian susulan.
- UTS susulan dilaksanakan paling lambat 7 hari sebelum UAS.
- UAS susulan dilaksanakan paling lambat 7 hari sebelum batas input nilai di sistem akademik Satu UNTAN.
- Ujian susulan hanya diberikan dengan alasan sah sebagai berikut:
- Mahasiswa sakit (dengan Surat Keterangan Dokter).
- Keluarga inti meninggal (dengan Surat Keterangan RT).
- Menjadi duta kegiatan resmi fakultas/universitas (dibuktikan dengan surat tugas).
- Menjalankan tugas dinas/lembaga/perusahaan (dengan surat penugasan).
Fakultas Hukum UNTAN โข Panduan Akademik
FH-UNTAN | Academic Guide
