Milineal Kembangkan Kekritisannya Menganalisis Regulasi
Oleh : Turiman SH. M.Hum
Menganalisis regulasi, Mahasiswa sebagai generasi cermat di era milineal harus selalu mengembangkan kekritisannya. Untuk itu pada tataran kenegaraan, konstitusi adalah hasil dari munajat manusia, yang substansinya untuk mewujudkan visi dan misi negara.
Sejatinya sebagai sebuah hukum dasar tertulis, sangat penting untuk dijabarkan ke dalam materi muatan peraturan perundang-undangan, namun penyusunan penjabarannya wajib mentaati kaidah pembentukan norma hukum.
Disamping taat asas namun juga konstruksi hukum tidak menabrak hirarki peraturan perundang-undangan, ibarat planet tidak keluar dari garis orbitnya.
Sebuah rancangan undang-undang seharusnya pada tataran subtansi tidak membawa beban bagi rakyatnya, tetapi memiliki nilai keadilan dan kemanfaatan tanpa mengabaikan kepastian hukum didalamnya.
Bukankah hukum negara itu hadir untuk membahagiakan rakyatnya? Tetapi ketika materi muatannya syarat dengan kepentingan kekuasaan dan terkesan tidak dapat mewujudkan tujuan dibentuknya regulasi itu sendiri sebagaimana atas dasar filosofis, yuridis dan sosiologis, pada hakekatnya rancangan undang-undang selara antara visi dan misi serta tujuan hukum dari negara itu sendiri.
Terdapat hak-hak dasar manusia yang tereduksi atau terabaikan dan bisa menimbulkan masalah dikemudian hari jika pada beberapa materi muatannya tentunya tidak akan menjadi instrumen hukum yang selaras dengan nilai-nilai yang terkandung di dalam dasar negara sebagai cita hukum berbangsa dan bernegara Indonesia.
Indonesia yang merupakan negara hukum berdasarkan UUD tahun 1945, namun kehadiran hukum negara sejatinya jangan menjadi instrumen kepentingan dan rekayasa masuknya ideologi tertentu yang menyelinap dalam materi muatan regulasi yang disusun oleh pemegang kekuasaan.
Untuk itu dalam simulasi Debat Konstitusi dari mahasiswa Fakultas Hukum UNTAN tersebut, di mana era milenial memang harus dituntut untuk dapat menganalis setiap kehadiran regulasi negara yang dibuat dimasa-masa sebelumnya dan pada tahun 2020 saat ini.
Apakah masih ada kaedah-kaedah hukum negara yang taat asas dan hirarki peraturan perundang-undangan, dan nilai-nilai Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara dalam pembentukannya dan memperhatikan HAM sebagai salah satu unsur negara hukum modern?
**
[learn_press_profile]