PKBH FH Untan Lakukan Kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Hukum
Kubu Raya, – Dalam mewujudkan konsep dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni pengabdian kepada masyarakat, Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Untan melakukan kegiatan penyuluhan hukum di Desa Kuala Dua, Kubu Raya, Sabtu (29/2/2020).
Mengusung tema “Pentingnya Pelayanan Bantuan Hukum Dalam Mewujudkan Kesamaan Kedudukan Di Hadapan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu”, sosialisasi ini dihadiri puluhan warga dari Desa Kuala Dua.
“Sebagai salah lembaga bantuan hukum terakreditasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). PKBH Fakultas Hukum Untan siap membantu masyarakat kurang mampu sesuai ketentuan yang berlaku tanpa dipungut biaya”, ujar Fatma selaku Ketua Bidang Non Litigasi ketika menyampaikan sambutan.
Kehadiran PKBH Fakultas Hukum Untan diapresiasi dengan baik oleh Kepala Desa Kuala Dua, Abbas, S.Ag yang juga turut hadir pada penyuluhan ini.
Menurutnya kehadiran lembaga bantuan hukum yang memberi bantuan hukum secara cuma-cuma ini untuk memastikan seluruh warga masyarakat Desa Kuala Dua mendapatkan hak dan akses keadilan, terutama keluarga miskin.
“Selama ini sebelumnya keluarga miskin tidak terperhatikan dan kurang mendapatkan akses keadilan karena menganggap berperkara di pengadilan sangat mahal, padahal setiap warga negara punya hak dalam mendapatkan bantuan hukum”, jelasnya.
PKBH Fakultas Hukum Untan menghadirkan dua narasumber yakni Ali Makin, S.H., sebagai pengacara yang terafiliasi dengan PKBH Fakultas Hukum Untan dan M. Satria Putra, S.H., sebagai paralegal.
“Apabila bapak dan ibu memiliki permasalahan hukum, silahkan datang ke kantor kami dengan membawa fotokopi KTP dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), akan kami berikan bantuan hukum secara cuma-cuma karena kami telah bekerja sama dengan Kemenkumham,” ungkap Satria dalam pemaparannya. *
—
(MRD/Berita FH-Untan)
[learn_press_profile]
Tag:PKBH