
Aksi Menteri Komunikasi dan Digital Perangi Judi Online
Pontianak, 21 Oktober 2024 – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, yang dilantik dalam Kabinet Merah Putih, menegaskan komitmennya dalam memberantas judi online sebagai salah satu prioritas dalam 100 hari pertama masa jabatannya. Tindakannya mencerminkan keseriusannya dalam menanggulangi maraknya perjudian daring yang telah merusak tatanan sosial dan ekonomi Indonesia. Judi online menjadi ancaman serius di tengah pesatnya perkembangan teknologi, di mana pelaku dan pemain judi semakin sulit terdeteksi, sering kali menyasar generasi muda yang rentan terhadap dampak negatifnya.
Menteri Meutya, yang memiliki pengalaman dalam dunia politik dan digital, berencana untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap perjudian online. Pemberantasan judi online ini dilakukan melalui langkah-langkah konkret yang melibatkan berbagai pihak, seperti lembaga pengawasan, penegak hukum, dan platform teknologi. Selain itu, kementerian juga berencana mengoptimalkan penggunaan teknologi canggih, seperti kecerdasan buatan (Artificial Intelligence / AI), untuk mendeteksi dan memblokir situs judi online secara lebih efektif. Dalam 100 hari pertama, Meutya telah mengarahkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menindak tegas penyedia situs judi online yang beroperasi tanpa izin di Indonesia.
Upaya ini didorong oleh berbagai faktor, salah satunya adalah perkiraan bahwa transaksi judi online pada akhir tahun 2024 dapat mencapai sekitar Rp400 triliun. Jika tidak segera dibendung, hal ini dapat menambah beban sosial dan ekonomi negara. Sebagai bagian dari strategi pemberantasan judi online, Menkodigi juga memperkuat kerja sama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), yang bertugas memantau dan menganalisis aliran dana terkait kegiatan judi online. Menurut PPATK, sejumlah transaksi judi daring telah mencapai nilai yang sangat besar dan berpotensi merusak perekonomian digital nasional. Pemerintah pun menggunakan alat dan regulasi yang ada untuk memblokir akses ke situs-situs judi online serta menghentikan promosi yang merugikan masyarakat melalui kanal digital yang cepat dan mudah diakses.
Dalam melaksanakan langkah-langkah tersebut, pemerintah memiliki landasan hukum yang kuat. Salah satu regulasi penting adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. UU ITE memberikan dasar hukum untuk menindak tegas peredaran konten ilegal melalui internet, termasuk judi online. Pasal 27 ayat (2) UU ITE mengatur larangan penyebaran materi yang melanggar norma kesusilaan, ketertiban umum, dan hukum di dunia maya, yang memberi ruang bagi pemerintah untuk menghapus konten judi online yang mengancam moralitas publik.
Selain UU ITE, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga menjadi dasar dalam memberantas perjudian. Pasal 303 KUHP mengatur ancaman pidana bagi penyelenggara maupun pemain judi. Ketentuan ini masih berlaku meskipun akan disesuaikan dalam KUHP Baru yang tengah disusun, dengan mengakomodasi perkembangan digital dan memberikan ruang lebih luas bagi aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan dunia maya, termasuk perjudian daring.
Dalam rancangan KUHP Baru, terdapat aturan yang memperjelas sanksi bagi pelaku judi online, baik individu maupun organisasi. Menteri Komunikasi dan Digital juga menekankan pentingnya langkah pencegahan melalui edukasi masyarakat. Kampanye kesadaran tentang bahaya judi online dan dampak sosial-ekonominya menjadi bagian integral dari strategi pemberantasan. Edukasi ini menyasar tidak hanya pemain judi, tetapi juga masyarakat umum yang berpotensi menjadi korban kejahatan digital terkait perjudian.
Selain penegakan hukum yang ketat, Menkodigi mendorong kerja sama antara pemerintah, platform digital, dan sektor swasta untuk menciptakan sistem internet yang aman. Pemerintah berencana memperkenalkan regulasi yang mewajibkan penyedia layanan internet bekerja sama dalam memblokir situs judi online serta menyediakan mekanisme pengaduan cepat bagi masyarakat. Upaya ini juga mencakup peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, termasuk pelatihan bagi polisi dan jaksa untuk memahami dan menerapkan hukum yang relevan di dunia maya.
Langkah ini penting agar penegakan hukum sejalan dengan perkembangan teknologi yang pesat. Tantangan terbesar yang dihadapi Menkodigi dalam memberantas judi online adalah keberadaan situs yang terus beradaptasi dengan sistem enkripsi canggih. Karena itu, Kementerian Komunikasi dan Digital harus terus berinovasi dan bersikap proaktif menghadapi ancaman dunia maya.
Dengan berbagai upaya yang dilakukan di bawah kepemimpinan Menkomdig Meutya Hafid, Indonesia diharapkan mampu menekan dampak negatif judi online. Pemberantasan ini melibatkan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor teknologi demi menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, sehat, dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat.
✍️ Penulis: Safaruddin Harefa, Dosen Prodi Hukum Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
📰 Sumber Artikel:
Pontianak Post



