Webinar Nasional FH Untan ‘Quo Vadis Hukum Indonesia Dalam Menghadapi Perayaan Karhutla’
Pontianak, – Webinar Nasional ini diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura dengan ceramah kunci disampaikan oleh Rektor Untan, Prof. Dr. Garuda Wiko, S.H., M.Si FCArb. Rektor menyoroti soal kebakaran yang disebabkan perusahaan. Disampaikan tentang berbagai konsep tanggung jawab hukum korporasi secara keperdataan.
Dilansir Tempo, Rektor Universitas Tanjungpura (Untan), Prof Garuda Wiko, yang menjadi pembicara kunci pada Webinar itu memberikan banyak uraian terkait regulasi pengendalian Karhutla melalui penegakan hukum. Menurutnya, pelaku karhutla tidak hanya tertuju kepada masyarakat desa yang hidup di lahan gambut tetapi juga koorporasi. Ada banyak teori hukum yang dapat digunakan untuk meminta tanggung jawab kepada korporasi terkait dengan karhutla di areal mereka.
“Di Provinsi Kalimantan Barat telah dibentuk Peraturan Daerah terkait lingkungan hidup dan Peraturan Gubernur untuk karhutla. Regulasi itu memperkuat sanksi administrasi kepada pelaku pembakarann hutan dan lahan termasuk korporasi,” ujarnya.
Hadir sebagai narasumber adalah Prof. Dr. Irwansyah dari Universitas Hasanudin Makasar, Dr. Bernard L. Tanya dari Undana Kupang dan Dr. Aswandi dari Fakultas Hukum Untan. Diskusi dibuka Dekan Fakultas Hukum dan dimoderatori Dr. Hermansyah, Ketua PMIH Untan.
Badan Restorasi Gambut (BRG) berupaya mencegah konflik di areal restorasi gambut guna meminimalisir persoalan hukum yang dihadapi oleh masyarakat. Setidaknya ada dua strategi utama BRG dalam meminimalisir potensi konflik tersebut, yakni dengan membentuk paralegal di desa-desa peduli gambut, serta menggelar Sekolah Lapang Pertanian Alami Tanpa Bakar.
Dilansir dari Pontianak Post, dalam kegiatan Webinar Nasional bertema ‘Quo Vadis Hukum Indonesia Dalam Menghadapi Perayaan Karhutla’ yang digelar pada Rabu (2/9), Myrna A. Safitri, Ph.D selaku Deputi Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi dan Kemitraan BRG, memaparkan tentang akses keadilan dan pemberdayaan hukum dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan gambut. “Ketiadaan akses pada sistem hukum membuat masyarakat tidak dapat memperoleh perlindungan hak-haknya,” ungkap Myrna.
Selain kurangnya akses pada sistem hukum, persoalan lainnya berkaitan dengan masalah hukum yang diakibatkan konflik di areal restorasi gambut adalah kurangnya kekuatan, kesempatan dan kapasitas masyarakat sehingga menghalangi untuk memanfaatkan hukum demi perbaikan kehidupan dan kesejahteraan secara paripurna. Karena itulah, lanjut dia, BRG memberikan pendampingan kepada masyarakat guna meminimalisir konflik yang berpotensi terjadi di areal restorasi gambut.
Langkah pertama, pihaknya membentuk paralegal yang menjalankan peran sebagai mediator terkait konflik sumber daya alam, khususnya dalam hal ini adalah areal restorasi gambut. Dibentuknya paralegal ini, karena jamak masyarakat mengalami masalah hukum, termasuk sangkaan pembakaran lahan gambut. Sementara di sisi lain, jumlah pemberi bantuan hukum dan pendamping hukum untuk masyarakat sangatlah terbatas. Terlebih, pengetahuan hukum masyarakat juga sangat minim.
“Selain itu, banyak konflik juga menjadi salah satu pemicu kebakaran lahan, namun pada akhirnya tidak banyak penyelesaian di tingkat tapak,” kata dia.
Hingga kini, pihaknya telah melatih 759 orang sebagai paralegal masyarakat gambut, yang tersebar di sejumlah desa peduli gambut di tanah air. Mereka diberikan pemahaman tentang peran dan kedudukan paralegal dalam kegiatan restorasi gambut, pemahaman dan pengetahuan dasar tentang hukum dan prosedurnya, serta ketrampilan dalam melakukan pemetaan konflik dan resolusi konflik sumberdaya alam.
“Hingga kini ada 152 kasus dampingan paralegal, dan lebih banyak berkaitan dengan lingkungan, pertanahan, maupun karhutla,” kata dia.
Langkah kedua, pihaknya merealisasikan program Sekolah Lapang Pertanian Alami Tanpa Bakar. Program ini dilakukan mengingat kegiatan pertanian masyarakat perlu dilakukan secara berkelanjutan. Pembukaan lahan tanpa bakar menurutnya dapat menjadi kearifan lokal baru yang perlu dikembangkan.
Pembukaan tanpa bakar ini akan menutup potensi jerat hukum yang diakibatkan pembukaan lahan dengan cara membakar. Pengetahuan dan penanganan masalah hukum bukan satu-satunya jawaban dalam mencegah potensi konflik di areal gambut. Karena itulah, diperlukan pendekatan lain untuk menjawab masalah ekonomi dan perlindungan lingkungan secara nyata dan perwujudan keadilan sosial-ekologi di tingkat tapak.
“Karena itu, Sekolah Lapang dan Paralegal adalah dua sisi mata uang dalam mewujudkan akses keadilan dan pemberdayaan hukum,” pungkasnya.
Sumber, pontianakpost.co.id, Tempo.
[learn_press_profile]
Tag:Webinar