Visitasi Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura dan Mahasiswa Guangxi Minzu University ke Pengadilan Negeri/ Tipikor/ PHI/ Perikanan Pontianak Kelas 1A
PONTIANAK, – Pada hari Rabu, 6 November 2024, sebanyak 8 perwakilan mahasiswa dari Guangxi Minzu University, bersama civitas akademika Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, melakukan kunjungan ke Pengadilan Negeri / Tipikor / PHI / Perikanan Pontianak Kelas 1A. Kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan pertukaran mahasiswa antara Guangxi Minzu University dan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura yang bertujuan untuk memperdalam pemahaman mengenai sistem peradilan di Indonesia, khususnya dalam konteks tindak pidana korupsi.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Dekan II Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Hj. Herlina, S.H., M.H., yang didampingi oleh beberapa dosen dari Bagian Hukum Perdata dan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Untan. Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Bapak Edward Samosir, S.H., M.H., Hakim Adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pontianak.
Dalam kegiatan yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Pontianak tersebut, acara dimulai dengan sambutan dari Bapak Edward Samosir, S.H., M.H., dan dilanjutkan oleh Wakil Dekan II Fakultas Hukum Untan, Hj. Herlina, S.H., M.H dengan menyampaikan maksud dan tujuan dari kunjungan kali ini.
Kegiatan dilanjutkan dengan penjelasan singkat mengenai proses peradilan tindak pidana korupsi di Indonesia. Dalam pemaparannya, Bapak Edward memberikan wawasan mendalam tentang peran pengadilan dalam penanganan kasus-kasus tindak pidana korupsi, mulai dari tahap penyidikan hingga putusan. Beliau menjelaskan bagaimana proses hukum berjalan dengan melibatkan berbagai instansi, seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK, hingga akhirnya kasus-kasus tersebut sampai ke pengadilan. [*]