WEBINAR : PRO KONTRA KEBIJAKAN PPKM DARURAT
PONTIANAK – Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19, maka supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh buka. Toko-toko boleh buka hingga pukul 20.00 WIB, untuk Mall boleh buka sampai pukul 17.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Adapun toko obat boleh buka 24 jam. Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menuai pro dan kontra.
Adanya Pro Kontra dikalangan masyarakat mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, GMNI HUKUM UNTAN mengadakan Diskusi Virtual/Online mengenai “Analisa Kebijakan Dan Evaluasi Dampak Dari PPKM Darurat Di Kota Pontianak”.
Ketua DPK GMNI HUKUM UNTAN, Cesar Marchelo meminta agar seluruh kebijakan yang sudah diambil pemerintah hari ini terkait dengan penanganan Covid-19 dievaluasi. Sebab, menurutnya, banyak sekali masyarakat yang dipaksa “DIRUMAHKAN” sehingga masyarakat banyak yang putus mata pencahariamnya, dan kebijakan tersebut masih belum dilakukan secara maksimal. Contoh PSBB kemarin sudah dilakukan tapi hasilnya kurang maksimal, kemudian berubah menjadi kebijakan PPKM ini sudah berjilid-jilid, ibarat buku ini sudah mau “selesai dibaca” tetapi hasilnya tidak maksimal, bahkan ini kita sedang berada pada masa di mana situasi yang dilema pada satu sisi kita khawatir terkait melonjaknya penyebaran Covid-19 namun di satu sisi terkait mata pencaharian masyarakat, bukan arti kita mengajari ikan berenang ya, kita hanya memberi masukan kepada pemangku kebijakan” kata Cesar Marchelo saat berdiskusi di Google Meet, Senin (19/7).
Diskusi yang dimoderatori oleh Dheova ini juga berlangsung dengan sangat baik dimana setiap peserta yang tergabung di dalam Google meet juga menyampaikan seluruh pendapatnya mengenai Pro Kontra PPKM Darurat ini.
Pihak GMNI HUKUM mendorong pemerintah bersikap tegas, namun tetap manusiawi dalam mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat untuk menanggulangi COVID-19. Sektor swasta harus saling dukung agar bisa bertahan di tengah pandemi ini. Tentu yang utama, perlu ada skema penyelamatan ekonomi dari pemerintah.
Hadir pula Anselmus Ersandy Santoso selaku mantan Ketua DPK GMNI HUKUM menurut pandangannya “Kita minta Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk fokus vaksinasi massal, bisa saja dengan mengumpulkan masyarakat namun harus prokes, tapi lebih disarankan vaksinasi dengan metode jemput bola “door to door” agar semua masyarakat dapat terjangkau vaksin,” ujar Anselmus Ersandy Santoso.
Menurutnya apabila angka masyarakat yang telah divaksin mencapai 70-80% total masyarakat Kalimantan Barat, maka pertumbuhan ekonomi dan penuntasan berbagai masalah sosial akibat pandemi Covid-19, semoga dapat teratasi.
Disisi lain Aditya menambahkan Pemerintah wajib memastikan ketersediaan vaksin yang mencukupi untuk seluruh masyarakat Kota Pontianak, hal ini salah satu cara untuk mendukung agar tidak diperpanjangnya PPKM Darurat Kota Pontianak sehingga pemulihan ekonomi sektor esensial maupun non esensial dapat teratasi dan terkondusif daripada penyekatan jalan yang dimana kurang effektif dilakukan di Kota Pontianak karena masyarakat akan tetap mencari jalan untuk keluar dari rumah.
GMNI HUKUM UNTAN sangat mengharapkan hasil evaluasi dari kebijakan PEMKOT Pontianak ini agar penting diketahui masyarakat sebagai pihak yang merasakan dampak kebijakan ini. Apalagi dari Pusat sudah menganjurkan untuk diperpanjang, namun akibatnya sebaiknya dapat dikurangi seperti penyaluran bansos.
Penulis : Nancy Novitasari
[learn_press_profile]