PONTIANAK – Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19, maka supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh buka. Toko-toko boleh buka hingga pukul 20.00 WIB, untuk Mall …