Seminar Nasional DPP MAHUPIKI Dan FH-UNTAN Menyongsong Pemberlakuan KUHP Baru
PONTIANAK, – Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (UNTAN) menginisiasi kegiatan seminar nasional bekerjasama dengan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia, yang bertemakan Menelisik Eksistensi Hukum Yang hidup dalam masyarakat dalam menyongsong pemberlakuan Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pengesahan KUHP Baru Indonesia yang akan diberlakukan pada awal tahun 2026 memunculkan sebuah dilema dan dinamika tersendiri pada aparat penegak hukum dan masyarakat luas. Selain dari persoalan beberapa pasal tindak pidana yang dianggap berpolemik di tengah masyarakat juga terkait substansi asas yang muncul dalam KUHP yaitu berkenaan dengan pemberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat atau yang biasa juga dikenal dengan istilah Hukum Adat (adatrecht).
Seminar Nasional ini menghadirkan pembicara, diawali oleh welcome speech dari Prof. Garuda Wiko Rektor UNTAN, dan Pembicara kunci yaitu Wamenkumham RI, para tamu undangan khususnya Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan dan pihak-pihak terkait lainnya. Wamenkumham RI, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menekankan bahwa keberadaan pasal 2 dalam KUHP bukan bermaksud menghidupkan peradilan adat melainkan untuk melegitimasi pranata hukum yang hidup dalam masyarakat.
Terhadap keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat tidak melanggar Asas Legalitas yang dilandaskan pada nilai filosofis nulla poena sine praevia lege poenali setiap penjatuhan penghukuman harus didasarkan pada undang-undang pidana; melainkan keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat adalah merupakan bagian dari nilai filosofis nulla poena sine jure. Disisi lain Prof. Hartuti Harkrisnowo, S.H., MA, Nara sumber dari UI memberikan pemahaman tentang pemberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat tidak dijalankan tanpa adanya batasan, adapun batasan yang diungkapkan meliputi tidak boleh bertentangan dengan kitab undang-undang hukum pidana, dengan UUD 1945, Hak asasi manusia (HAM), dan dengan prinsip umum yang diakui oleh bangsa bangsa yang ada.
Sementara itu, Ketua Umum MAHUPIKI Pusat, Firman Wijaya yang melakukan pelantikan pada DPD MAHUPIKI Kalbar Periode 2023-2028 sangat mengapresiasi Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura dan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI) Kalimantan Barat yang telah menginisiasi pelaksanaan pelantikan pengurus DPD MAHUPIKI Kalbar dibarengi dengan kegiatan penelisikan, diskusi, pemaparan pemikiran, dan dialog dalam bentuk seminar nasional dalam menyongsong pemberlakuan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai sumbangsih pemikiran untuk pemerintah dan kepada masyarakat dalam mempersiapkan peraturan pelaksana pemberlakuan KUHP Nasional.
Dekan Fakultas Hukum UNTAN, Dr. Hj. Sri Ismawati, S.H., M.Hum. mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas kontribusi yang dilakukan semua pihak terkait pelaksanaan kegiatan Seminar Nasional ini.
“Dengan tema hukum adat dipilih, selain hukum yang masih hidup, juga representasi nilai norma masyarakat, perlu didorong diskusi, penelitian, hingga dapat jadi rujukan bagi pemerintah, berharap dihimpun berbagai pemikiran dan pandangan melalui perspektif keilmuan, pandangan hukum adat di Indonesia, mendorong menumbuhkan pemikirannya terkait hukum adat”, ucapnya.
Pada pelantikan DPD MAHUPIKI Kalbar Masa bakti 2023-2028 yang digelar di Hotel Alimoer Kubu Raya ini juga dilakukan Penandatangan MAHUPIKI dan UNTAN serta Seminar Nasional dengan tema Menelisik eksistensi hukum adat dalam menyongsong pemberlakuan KUHP Nasional (UU.No. 1 Tahun 2023) secara daring dan luring.[Agus]