Rektor Untan Kurangi Biaya UKT Mahasiswa Terdampak Covid-19
PONTIANAK, – Rektor Universitas Tanjungpura Pontianak, Prof. Dr. H. Garuda Wiko, SH.,M.Si menyampaikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan kebijakan pengurangan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.
Kebijakan itu dilakukan mulai dari cicilan, pembebasan semester, pengurangan dan keringanan biaya UKT bagi mahasiswa.
Beliau menjelaskan bahwa kebijakan itu diambil atas dasar hukum PERMENDIKBUD Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Hingga melalui Putusan Rektor Universitas Tanjungpura Nomor 2416/22/KU/2020 tanggal 19 Juni 2020 Tentang Uang Kuliah Tunggal UKT) bagi Mahasiswa Untan semester ganjil tahun 2020/2021. Maka diambil kebijakan pengurangan biaya UKT bagi mahasiswa Untan.
Hal itu disampaikan oleh Prof. Dr. Garuda Wiko, SH.MSi saat menemui jajaran BEM se Untan dan bersama para Dekan se-Untan.
Pengurangan biaya UKT tersebut mulai dari 20 persen hingga 50 persen dan bahkan ada kebebasan biaya semester bagi mahasiswa.
“Kita merespon aspirasi yang disampaikan mahasiswa dan kita pun sudah tahu latar belakang dan lain sebagainya. Maka kita harus berempati dengan keadaan yang seperti ini semua terdampak covid-19. Asas kebersamaan itu penting dan keadilan kita yang terdampak dari pandemi ini. Dalam hal lain juga kita berikan pengurangan adalah bentuk berkeadilan,” ujarnya usai menemui mahasiswa di Rektorat Untan, Kamis (2/7/2020).
Dikatakannya bahwa kebijakan yang telah dikeluarkan dan diputuskan bersama jajaran kampus Untan itu berlaku untuk semua mahasiwa di Untan.
“Untuk biaya UKT 1 dan UKT 2 dibebaskan dari bayaran. Kemudian untuk UKT 3 mahasiswa akan mendapatkan keringanan sebesar 50 persen, sedangkan untuk UKT 4 akan mendapatkan potongan sebesar 30 persen dan untuk UKT 5 mendapatkan potongan sebesar 20 persen. Itu formulasi yang dapat kita lakukan, yang cuti dan hanya menunggu kelulusan kita bebaskan dari biaya,” jelasnya sebagaimana dilansir dari Tribun Pontianak.
Mahasiswa yang sudah semester atas, lanjutnya seperti semester 9 keatas akan mendapatkan potongan biaya UKT sebesar 50 persen.
Pengurangan biaya UKT ini diungkapkan Prof. Garuda Wiko hanya berlaku satu semester yaitu semester ganjil tahun 2020/2021 ini.
“Pengurangan hanya berlaku satu semester saja. Kita akan lihat perkembangan semester genap nantinya,” kata dia.
Sedangkan untuk semester berikutnya, pihaknya akan terus melakukan evaluasi dan penelitian.
[learn_press_profile]