
Tim Peneliti Universitas Tanjungpura dan Universitas Nusa Cendana Gelar FGD di PLBN Aruk, Rumuskan Model Hukum BORDERS-HR bagi Perlindungan Hak Ekonomi Masyarakat Perbatasan Indonesia–Malaysia
DESA SEBUNGA, SAMBAS, 31 Juli 2026 — Tim peneliti Universitas Tanjungpura bersama Universitas Nusa Cendana menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Perumusan Model Hukum BORDERS-HR dalam Perlindungan Hak Ekonomi Masyarakat Perbatasan” di Aula Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Jumat (31/7). Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pengumpulan data penelitian terapan yang didanai melalui Program Hibah Penelitian BIMA, Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Tahun Anggaran 2026.
Sebagai salah satu kawasan yang berbatasan langsung dengan Malaysia, Desa Sebunga memiliki karakteristik sosial dan ekonomi yang dipengaruhi oleh aktivitas lintas batas negara. Melalui FGD ini, tim peneliti menghimpun berbagai perspektif dari pemerintah, pengelola kawasan perbatasan, dan masyarakat sebagai dasar penyusunan Model Hukum BORDERS-HR (Border-Oriented Rights and Duties for Economic & Social Human Rights) yang diharapkan mampu memperkuat perlindungan hak ekonomi masyarakat di kawasan perbatasan.
Penelitian yang diketuai oleh Dr. Budi Hermawan Bangun, S.H., M.Hum. ini mengembangkan konsep BORDERS-HR sebagai kerangka hukum yang menempatkan masyarakat perbatasan sebagai subjek pemegang hak, sekaligus menegaskan kewajiban negara dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak ekonomi mereka. FGD di Desa Sebunga merupakan sesi kedua setelah sebelumnya kegiatan serupa dilaksanakan di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.
Narasumber dan Peserta
FGD menghadirkan Kepala Desa Sebunga, Bernardus, S.H., serta Kepala PLBN Aruk yang diwakili oleh Yul Rominda, S.P., selaku Kepala Subbidang Pengembangan Kawasan PLBN Aruk, sebagai narasumber utama. Dari tim peneliti hadir Dr. Evi Purwanti, S.H., LL.M. selaku anggota tim yang memandu jalannya diskusi.
Kegiatan diikuti oleh masyarakat Desa Sebunga yang menjalankan aktivitas ekonomi di kawasan perbatasan, didampingi perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur masyarakat lainnya. FGD menjadi ruang dialog untuk menggali pengalaman empiris masyarakat mengenai berbagai dinamika ekonomi lintas batas yang mereka hadapi dalam kehidupan sehari-hari.

Dinamika Diskusi
Dalam pemaparannya, Yul Rominda menjelaskan fungsi strategis PLBN Aruk sebagai pintu gerbang perdagangan lintas batas Indonesia–Malaysia sekaligus simpul mobilitas masyarakat perbatasan. Ia juga memaparkan pembagian zona kawasan PLBN beserta perannya dalam mendukung aktivitas ekonomi dan pelayanan lintas negara.
Sementara itu, Kepala Desa Sebunga memaparkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat, termasuk pola kemitraan usaha masyarakat, kebutuhan penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta berbagai keterbatasan akses layanan publik yang masih dihadapi masyarakat perbatasan.
Dalam sesi diskusi, masyarakat secara aktif menyampaikan berbagai aspirasi yang berangkat dari pengalaman mereka menjalankan aktivitas ekonomi lintas batas. Beberapa isu yang mengemuka antara lain kepastian harga jual komoditas, kebutuhan sosialisasi mengenai prosedur ekspor-impor, peran karantina dan Bea Cukai dalam mendukung perdagangan masyarakat, hingga usulan agar aktivitas perdagangan rakyat dapat diintegrasikan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Selain itu, peserta juga menyoroti perlunya pengaturan hukum yang lebih adaptif bagi masyarakat perbatasan dalam lalu lintas orang dan barang, serta pentingnya pengembangan sektor pariwisata, pertanian, dan perikanan berbasis potensi lokal sebagai penggerak ekonomi kawasan perbatasan.

Warga Desa Sebunga menyampaikan pandangan dan aspirasi mengenai aktivitas ekonomi lintas batas dalam sesi diskusi Focus Group Discussion.
Tindak Lanjut Penelitian
Seluruh masukan yang diperoleh dari FGD di Desa Sebunga, bersama hasil diskusi sebelumnya di Entikong, akan dianalisis sebagai bahan validasi penyusunan Model Hukum BORDERS-HR. Model hukum tersebut diharapkan menjadi rekomendasi kebijakan yang mampu memperkuat perlindungan hak ekonomi masyarakat di kawasan perbatasan sekaligus mendorong pembangunan kawasan perbatasan yang lebih inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Pelaksanaan kegiatan FGD didukung sepenuhnya melalui pendanaan Program Hibah Penelitian BIMA DPPM Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Tahun Anggaran 2026, dengan dukungan fasilitas pelaksanaan dari Pemerintah Desa Sebunga dan pengelola PLBN Aruk.
Tentang Penelitian BORDERS-HR
BORDERS-HR (Border-Oriented Rights and Duties for Economic & Social Human Rights) merupakan penelitian terapan yang bertujuan merumuskan model hukum berbasis pendekatan hak asasi manusia (human rights-based approach) dalam memperkuat perlindungan hak ekonomi masyarakat di kawasan perbatasan negara. Model ini diharapkan menjadi rekomendasi kebijakan yang mampu menjembatani kebutuhan masyarakat perbatasan dengan sistem hukum nasional serta dinamika hubungan lintas batas Indonesia–Malaysia.
Penelitian ini didanai melalui Program Hibah Penelitian BIMA, Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Tahun Anggaran 2026, dan dilaksanakan oleh tim peneliti Universitas Tanjungpura bersama Universitas Nusa Cendana yang diketuai oleh Dr. Budi Hermawan Bangun, S.H., M.Hum., dengan anggota Dr. Evi Purwanti, S.H., LL.M., Rizki Amalia Fitriani, S.H., M.H., Sy. Muhammad Ikhsan, S.H., M.H., Petornius Damat, S.H., LL.M., Ana Maulina, S.E., dan Khalid Ibnu Natsir. (EPW)



