Prodi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Untan Terakreditasi B
Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAN mendapatkan peringkat akreditasi “B”. Hal ini merupakan peringkat akreditasi pertama yang diperoleh Prodi MKn Fakultas Hukum UNTAN sejak berdiri secara resmi pada tanggal 31 Mei 2017 berdasarkan Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 292/KPT/I/2017 Tentang Izin Pembukaan Program Studi Kenotariatan Program Magister Pada Universitas Tanjungpura Di Pontianak. BAN-PT melalui Surat Keputusan No. 3246/SK/BAN-PT/Akred/M/VIII/2019 mengeluarkan Sertifikat Akreditasi dengan peringkat “B” terhitung sejak tanggal 27 Agustus 2019 – 27 Agustus 2024. Pencapaian ini tentu tidak terlepas dari keterlibatan pihak yang telah bekerja keras dalam mendukung proses Akreditasi yang telah dilalui sebelumnya.
Proses akreditasi melibatkan seluruh unsur civitas akademika Fakultas Hukum UNTAN yang terdiri dari Dosen, Mahasiswa, dan Tenaga Kependidikan. Pihak terkait yang telah mendukung proses ini antara lain Pengurus Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wilayah Kalimantan Barat, Pengurus Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Provinsi Kalimantan Barat, Para Pengajar pada Prodi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAN dari unsur notaris, Ikatan Alumni Fakultas Hukum UNTAN, Para Alumni Program Sarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNTAN dalam hal ini Notaris. Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses ini. Selamat kepada seluruh civitas akademika Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura atas keberhasilannya memperoleh akreditasi “B”. Semoga pencapaian ini dapat terus ditunjang dengan prestasi dan kinerja yang semakin baik pula.
[learn_press_profile]
Tag:#Akredititasi