
Tim Peneliti FH Untan dan Universitas Nusa Cendana Rumuskan Model Hukum BORDERS-HR untuk Perlindungan Hak Ekonomi Masyarakat Perbatasan Indonesia–Malaysia
Masyarakat Perbatasan Dilibatkan Langsung dalam Perumusan Model Perlindungan Hak Ekonomi di Kawasan Lintas Batas Negara
ENTIKONG, 29 Juli 2026 — Tim peneliti Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (FH Untan) bersama Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Perumusan Model Hukum BORDERS-HR dalam Perlindungan Hak Ekonomi Masyarakat Perbatasan” di Aula Kantor Camat Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (29/7). Kegiatan ini merupakan bagian dari penelitian terapan yang berfokus pada penguatan perlindungan hak ekonomi masyarakat di kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia melalui Program Hibah Penelitian BIMA Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Tahun Anggaran 2026.
Sebagai salah satu pintu gerbang utama Indonesia yang berbatasan langsung dengan Malaysia, Entikong menjadi lokasi strategis untuk menggali berbagai persoalan hukum, sosial, dan ekonomi yang dihadapi masyarakat perbatasan. Melalui FGD ini, tim peneliti menghimpun berbagai perspektif dari pemerintah, pemangku kepentingan, dan masyarakat sebagai dasar penyusunan Model Hukum BORDERS-HR (Border-Oriented Rights and Duties for Economic & Social Human Rights) yang diharapkan mampu memberikan rekomendasi kebijakan hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat di kawasan perbatasan.
FGD di Entikong dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat dan pemangku kepentingan, di antaranya Administrator Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, instansi Bea Cukai, Kepala Seksi Perekonomian dan Pembangunan Kecamatan Entikong, para Kepala Desa se-Kecamatan Entikong, Direktur BUMDes Entikong Mandiri Jaya, Ketua Ikatan Pedagang Pasar Tradisional Entikong, pimpinan yayasan sosial, tokoh masyarakat, serta pelaku usaha lokal.
Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Camat Entikong, Miko Martoyo, S.Sos., M.A.P., dan perwakilan PLBN Entikong, Bayu Riawan, S.STP., M.A.P. Diskusi dipandu oleh anggota tim peneliti, Dr. Evi Purwanti, S.H., LL.M., yang menjelaskan bahwa penelitian BORDERS-HR hadir untuk menjembatani kesenjangan antara kerangka hukum yang berlaku dengan realitas ekonomi masyarakat di kawasan perbatasan negara.
“Wilayah perbatasan bukan sekadar ruang geografis, melainkan juga ruang hukum dan politik yang sangat dipengaruhi oleh hubungan antarnegara. Aktivitas ekonomi masyarakat perbatasan seperti di Entikong diatur oleh hukum nasional sekaligus perjanjian internasional, sehingga masyarakat kerap berada pada posisi rentan dan minim perlindungan atas hak-hak ekonominya. Melalui penelitian ini, kami ingin memposisikan masyarakat sebagai subjek pemegang hak, dan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab memenuhi kewajibannya,” jelas Dr. Evi Purwanti.
FGD dirancang sebagai ruang dialog yang mempertemukan akademisi, pemerintah, dan masyarakat perbatasan untuk menggali pengalaman empiris mengenai aktivitas ekonomi lintas batas. Dalam sesi diskusi, peserta secara aktif membagikan berbagai pengalaman terkait perdagangan lintas negara, pemanfaatan fasilitas ekonomi di kawasan PLBN, tantangan administrasi, hingga kebutuhan akan kepastian hukum yang mampu memberikan perlindungan bagi pelaku usaha dan masyarakat perbatasan.

Camat Entikong, Miko Martoyo, S.Sos., M.A.P., menyambut baik pelaksanaan penelitian tersebut dan berharap hasil kajian yang disusun dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami berharap hasil penelitian ini dapat menjadi masukan yang konkret dalam memperkuat perlindungan hukum dan pemberdayaan ekonomi masyarakat Entikong yang setiap hari hidup berdampingan dengan aktivitas lintas negara,” ujarnya saat membuka kegiatan.
Masukan, pengalaman, dan aspirasi yang disampaikan peserta akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan konstruksi Model Hukum BORDERS-HR, sehingga rekomendasi yang dihasilkan benar-benar berangkat dari kebutuhan masyarakat yang hidup di kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia.
Sebagai bentuk apresiasi atas dukungan Pemerintah Kecamatan Entikong terhadap pelaksanaan penelitian ini, tim peneliti menyerahkan plakat kenang-kenangan kepada Camat Entikong pada akhir kegiatan.
FGD di Entikong merupakan sesi pertama dari dua rangkaian pengumpulan data yang dilaksanakan di kawasan perbatasan Kalimantan Barat. Sesi berikutnya dijadwalkan berlangsung di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, pada 31 Juli 2026, dengan menghadirkan Kepala Desa Sebunga dan perwakilan PLBN Aruk sebagai narasumber.
Melalui dua lokasi penelitian tersebut, tim peneliti berupaya memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai kondisi sosial-ekonomi masyarakat perbatasan, mengidentifikasi berbagai persoalan dalam pemenuhan hak ekonomi dan pelaksanaan kewajiban negara, sekaligus melakukan validasi awal terhadap rumusan Model Hukum BORDERS-HR yang tengah dikembangkan.
Salah satu tokoh masyarakat menyampaikan pandangan dalam sesi diskusi FGD di Aula Kantor Camat Entikong.
Penelitian ini dilaksanakan oleh tim yang terdiri atas Dr. Budi Hermawan Bangun, S.H., M.Hum. (Ketua), Dr. Evi Purwanti, S.H., LL.M., Rizki Amalia Fitriani, S.H., M.H., Sy. Muhammad Ikhsan, S.H., M.H. dari Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, serta Petornius Damat, S.H., LL.M. dari Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana, Kupang. Pelaksanaan penelitian juga didukung oleh anggota mitra dan mahasiswa peneliti.

Tentang Penelitian BORDERS-HR
BORDERS-HR (Border-Oriented Rights and Duties for Economic & Social Human Rights) merupakan penelitian terapan yang bertujuan merumuskan model hukum berbasis pendekatan hak asasi manusia (human rights-based approach) dalam memperkuat perlindungan hak ekonomi masyarakat di kawasan perbatasan negara. Model ini diharapkan menjadi rekomendasi kebijakan yang mampu menjembatani kebutuhan masyarakat perbatasan dengan sistem hukum nasional serta dinamika hubungan lintas batas Indonesia–Malaysia.
Penelitian ini didanai melalui Program Hibah Penelitian BIMA Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Tahun Anggaran 2026, dan dilaksanakan oleh Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana. (EPW)



