Kuliah Umum Hukum Acara Pidana Dalam Program Praktisi Mengajar PKKM Oleh Dewan Pengawas KPK
Pontianak – Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (FH UNTAN) dengan bangga menyelenggarakan Kuliah Umum Hukum Acara Pidana dalam Program Praktisi Mengajar yang merupakan bagian dari Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM). FH UNTAN mengundang Praktisi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Dr. Albertina Ho, S.H., M.H. yang memaparkan materi tentang “Kapita Selekta Hukum Acara Pidana”. Kuliah umum yang diselenggarakan selama 2 pertemuan, Jumat 15/11/2024 dan Sabtu 16/11/24.
Kegiatan ini bertujuan memperdalam pemahaman dan pengetahuan mahasiswa tentang Hukum Acara Pidana, khususnya dalam ranah praktek. Dekan FH UNTAN, Dr. Sri Ismawati, S.H., M.Hum menyambut hangat kedatangan Dr. Albertina Ho, S.H., M.H. di FH UNTAN. Dr. Albertina Ho, S.H., M.H. saat memberikan materi dalam perkuliahan turut didampingi oleh Dekan FH UNTAN, Dr. Sri Ismawati, S.H., M.Hum. serta dibantu moderator, Plasma Versiana Mukti, S.H.,M.H. Terlihat juga antusias yang luar biasa dengan hadirnya dosen-dosen bagian Hukum Pidana FH UNTAN dalam perkuliahan tersebut.
Adapun materi yang disampaikan meliputi proses penyelidikan, penyidikan, praperadilan, dakwaan dan tuntutan, pemeriksaan di Pengadilan (acara pemeriksaan dan alat bukti), serta upaya hukum dalam Hukum Acara Pidana. Perkuliahan yang dilaksanakan secara hybrid ini dihadiri oleh kurang lebih 130 mahasiswa baik secara offline di ruang Mini Teater FH UNTAN maupun online melalui virtual meeting.
Pada sesi wawancara Dr. Albertina Ho, S.H., M.H. menyampaikan pesan dan kesannya terhadap Program Praktisi Mengajar. Mahasiswa turut aktif dalam perkuliahan dengan bertanya mengenai hal-hal praktek atau penerapan Hukum Acara Pidana.
“Saya pikir ini suatu kegiatan yang sangat baik sekali, karna dengan adanya kegiatan praktisi mengajar bisa menjembatani antara teori yang diperoleh oleh mahasiswa di bangku kuliah dengan kenyataan atau implementasi teori di lapangan, dalam hal ketika mahasiswa masuk kedunia pekerjaan, hal ini sejalan dengan tujuan Praktisi Mengajar”, ujarnya.
Program Praktisi Mengajar PKKM merupakan bagian dari Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dengan memberikan pengalaman belajar langsung dari Praktisi berpengalaman dengan memadukan teori dengan praktik, sehingga mahasiswa memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang aplikasi hukum dalam kehidupan profesional. [*]