Dekan FH UNTAN, Dr. Sri Ismawati, Jadi Pembicara pada Sosialisasi KUHP Nasional bersama Ditreskrimum Polda Kalbar
Pontianak, – Dekan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (FH UNTAN), Dr. Sri Ismawati, tampil sebagai salah satu pembicara utama dalam kegiatan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Acara ini digelar oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat di Aula Mapolda Kalbar, 20/11/2024.
Dalam paparannya, Dr. Sri Ismawati membahas perubahan fundamental dalam KUHP Nasional yang resmi berlaku menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda. Ia menyoroti beberapa aspek penting, seperti pembaruan sanksi pidana, pengakuan terhadap nilai-nilai lokal, serta pendekatan restoratif dalam penanganan kasus hukum.
“KUHP Nasional ini adalah wujud kedaulatan hukum kita sebagai bangsa. Pembaruan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan kebudayaan Indonesia,” ujar Dr. Sri Ismawati.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah aparat penegak hukum, akademisi, serta perwakilan masyarakat. Direktur Ditreskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Bowo Gede Imantio, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas kehadiran Dr. Sri Ismawati yang memberikan perspektif akademis sekaligus praktis dalam memahami perubahan KUHP.
“Kolaborasi antara akademisi dan aparat penegak hukum sangat penting dalam memastikan implementasi KUHP Nasional berjalan dengan baik,” kata Kombes Pol Bowo Gede.
Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam memperluas pemahaman masyarakat mengenai KUHP Nasional yang mulai diterapkan pada awal tahun 2026. Dengan hadirnya pembicara seperti Dr. Sri Ismawati, kegiatan ini juga membuka ruang diskusi untuk menggali tantangan serta solusi dalam penerapan hukum di Indonesia.
Acara berlangsung dengan interaksi yang dinamis, di mana para peserta berdiskusi tentang isu-isu kontemporer yang berkaitan dengan hukum pidana dan dampaknya terhadap penegakan hukum di Kalimantan Barat. [mk]
Tag:KUHP, Polda Kalbar, Sosialisasi