Gelar Diskusi Interaktif Bersama Kementerian Hukum dan HAM RI
PONTIANAK, – Fakultas Hukum Untan bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI (Ditjen AHU)menyelenggarakan Diskusi Interaktif bertajuk, “Ekonomi Wilayah Perbatasan dan Sengketa Lintas Batas”. Diskusi Interaktif dibuka oleh Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Edy Suasono, S.H., M.Hum di Gedung Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Kamis (10/9).
Dengan mengedepankan pencegahan penyebaran Covid-19, pelaksanaan diskusi dilakukan dengan menetapkan protokol kesehatan. Diskusi Interaktif ini digelar dalam rangka melengkapi Draf Naskah Akademik Rancangan Undang Undang Hukum Perdata Internasional sebagai penopang pemberdayaan ekonomi wilayah perbatasan.
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura bertindak sebagai penyelenggara utama pada kegiatan diskusi dikarenakan, Kalimantan Barat merupakan wilayah yang berbatasan langsung dengan Malaysia dimana terdapat banyak kegiatan keperdataan yang bersifat lintas batas negara.
Turut hadir sebagai pembicara dalam Diskusi Interaktif tersebut adalah Dosen Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (FH Untan) Dr. Budi Hermawan Bangun, S.H., M.Hum yang menyampaikan materi tentang “Realitas Hubungan Ekonomi Dan Perdagangan Lintas Batas”.
Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat John Halasan Butar Butar, S.H.., M.Si., M.H. dengan topik “Temuan Perkara Dan Penyelesaian Sengketa Perdata Berdimensi Asing Di Pengadilan Umum Wilayah PengadilanTinggi Kalimantan Barat”, sedangkan Dosen FH Universitas Indonesia Yu Un Oppusunggu, S.H., LL.M., Ph.D. menyampaikan materinya secara virtual mengenai, “Pengadilan Sirkuit dan Ekonomi Wilayah Perbatasan”.
Adapun, sebanyak 45 orang peserta yang hadir dalam lingkup nasional turut berpartisipasi secara daring maupun luring dalam kegiatan diskusi yang berasal dari berbagai latar belakang baik praktisi maupun akademisi. *(mrd)
[learn_press_profile]