
BEM FH UNTAN Dukung Sosialisasi P5HAM, Dorong Masyarakat Sadar Hak Asasi Manusia
Pontianak, 10 September 2026 — Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (BEM FH UNTAN) turut mendukung pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM) yang mengangkat tema “Mewujudkan Masyarakat Sadar Hak Asasi Manusia melalui Implementasi P5HAM.” Kegiatan tersebut dilaksanakan di Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura dan diikuti oleh mahasiswa serta masyarakat.
Kegiatan ini menghadirkan Fransiscus Maria Agustinus Sibarani, Anggota Komisi XIII DPR RI, serta Zulzaeni Mansyur, S.H., M.H., Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kementerian HAM Kalimantan Tengah Wilayah Kerja Kalimantan Barat. Sosialisasi menjadi ruang edukasi bagi peserta untuk memahami pentingnya Hak Asasi Manusia sekaligus mengenal implementasi prinsip P5HAM dalam kehidupan bermasyarakat.
P5HAM mencakup lima aspek utama, yakni penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM. Pemahaman terhadap kelima aspek tersebut penting agar kesadaran mengenai HAM tidak berhenti pada pengetahuan tentang hak yang dimiliki setiap individu, tetapi juga berkembang menjadi kesadaran untuk menghormati hak dan martabat orang lain.
Dalam pemaparannya, peserta diajak memahami persoalan HAM dalam konteks kehidupan sehari-hari serta pentingnya keterlibatan berbagai elemen masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang menghormati hak dan martabat manusia. Mahasiswa, khususnya mahasiswa hukum, memiliki posisi strategis dalam memahami, mengawal, dan menyuarakan isu-isu hukum dan HAM di tengah masyarakat.
Sosialisasi berlangsung secara interaktif melalui penyampaian materi dan diskusi bersama peserta. Forum tersebut memberikan ruang bagi mahasiswa dan masyarakat untuk memperluas pemahaman sekaligus menyampaikan pandangan mengenai berbagai persoalan Hak Asasi Manusia.
Bagi BEM FH UNTAN, keterlibatan dalam kegiatan tersebut menjadi salah satu bentuk partisipasi mahasiswa dalam menghadirkan ruang edukasi hukum yang dekat dengan persoalan masyarakat. Pengalaman ini juga memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melihat isu HAM tidak hanya dari perspektif peraturan perundang-undangan, tetapi juga dari realitas sosial yang dihadapi masyarakat.
Melalui sosialisasi P5HAM, diharapkan pemahaman mengenai Hak Asasi Manusia dapat berkembang menjadi kesadaran yang diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Penghormatan terhadap hak dan martabat manusia pada akhirnya membutuhkan keterlibatan bersama, baik pemerintah, lembaga negara, perguruan tinggi, mahasiswa, maupun masyarakat.
Bagi mahasiswa Fakultas Hukum, pemahaman tersebut menjadi bagian penting dalam membangun perspektif hukum yang tidak hanya berorientasi pada aturan, tetapi juga pada keadilan, kemanusiaan, dan perlindungan hak setiap warga negara.
(Alvira)
Tag:BEM, Dekan, HAM, Sosialisasi



