DPD RI Bersama Fakultas Hukum Untan dalam Rangka (FGD)
Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI mengadakan Focus Group Discussion (FGD), bekerjasama dengan Universitas Tanjungpura (Untan) dalam rangka Uji Sahih Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang hak ulayat masyarakat hukum adat. Kegiatan tersebut berlangsung di Fakultas Hukum Untan, pada Jumat Pagi (6/7/2018).
I Gede Pasek Suardika Ketua PPUU DPD RI menuturkan, RUU tentang hak ulayat masyarakat hukum adat yang dibahas ini adalah RUU yang unik dalam sistem hukum di Indonesia, karena di dalam Undang-Undang Dasar disebut dan diagungkan, akan tetapi ketika masuk ke dalam aturan teknis dihilangkan dan terjadi sudah cukup lama.Tampak Penyerahan Cinderamata oleh Prof. Dr.H.Thamrin Usman DEA kepada Ketua PPUU DPD RI I Gede Pasek Suardika, di acara FGD Uji Sahih Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang hak ulayat masyarakat hukum adat di Fakultas Hukum Untan.
“Ini yang menyebabkan daya rusak pertahanan untuk hukum adat menjadi sangat luar biasa. Maka DPD RI mengusulkan hak-hak masyarakat khas adat. Selain itu, RUU hadir untuk memberikan solusi bukan menambah masalahnya,”ujarnya.
I Gede Pasek Suardika berharap dengan adanya Focus Group Discussion, DPD RI mendapat masukan yang lebih bagus lagi untuk RUU hak ulayat masyarakat hukum adat.
“Kita bisa membangun Kenusantaraan dengan sebuah nasionalisme, ini bisa menjadi kekuatan yang luar biasa dan bisa unggul di atas negara-negara yang lain, baik dari secara ekonomi, politik dan budaya. Sebagai contoh, kalau orang Bali ingin belajar tarian Dayak, maka harus beli pakaian perlengkapannya di Kalimantan, otomatis ekonomi kreatif akan bergerak,” katanya.
Rektor Untan, Prof Dr H Thamrin Usman DEA, mengucapkan terima kasih kepada DPD RI yang telah mempercayai Universitas Tanjungpura untuk diajak diskusi RUU tentang hak ulayat masyarakat hukum adat.
“Saya yakin, para pakar hukum dari Fakultas Hukum Untan yang berpengalaman dan bisa memberi masukan yang luar biasa untuk RUU ini. Memang harus dilakukan sinergitas baik dari hukum positif yang ada dengan masyarakat hukum adat. Salah satu syarat negara untuk maju adalah penegakan hukum. Sehingga hak ulayat masyarakat adat bisa dipenuhi dan diperkuat sepanjang saling menguntungkan dan tidak menimbulkan masalah baru,” ujar Prof Thamrin Usman.
Focus Group Discussion ini dihadiri oleh Anggota DPD RI Rubaeti Erlita, S.Sos.I., S.H Hendri Zainuddin, S.Ag., S.H, Rektor Universita Panca Bakti Pontianak Dr. Purwanto, SH, M.Hum, dan para pakar hukum yang ada di Universitas Tanjungpura.
[learn_press_profile]
Tag:#DPD, #Fakultas Hukum Untan, #Untan