
FGD MIH-HRS Ungkap Ketimpangan Pendidikan Perbatasan dan Dorong Harmonisasi Kebijakan
PONTIANAK — Tim peneliti gabungan dari Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (UNTAN) dan Fakultas Hukum Universitas OSO, yang terdiri dari Dr. Endah Rantau Itasari, S.H.,M.Hum; Dr. Evi Purwanti, S.H., LL.M.; Yudith Evametha Vitranilla, S.H., M.H. (UNOSO); Etra Arbas, S.H.,M.Kn.; Ervin Riandy, S.H.,M.H., menggelar Focus Group Discussion (FGD) Diseminasi Hasil Penelitian Model Integratif Harmonisasi Hukum Berbasis Realitas Sosial (MIH-HRS) di Aula Bapperida Kabupaten Sambas )Sambas, 18 November 2025).
Kegiatan ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan dari instansi pemerintah, lembaga pendidikan, kecamatan Sajingan Besar, hingga tokoh adat yang hadir daring dan luring, untuk membahas kondisi riil pemenuhan hak pendidikan di wilayah perbatasan Kalimantan Barat. Kegiatan ini merupakan bagian akhir dari pelaksanaan hibah penelitian riset terapan yang diperoleh dari Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Republik Indonesia, untuk tahun anggaran 2025.

Dalam forum tersebut, peserta FGD mengungkap sejumlah persoalan utama yang masih membayangi pendidikan di perbatasan. Meski angka anak putus sekolah di Sambas berhasil ditekan dari 14.000 menjadi sekitar 2.800, berbagai hambatan struktural dan kelembagaan tetap memerlukan perhatian serius. Salah satunya adalah ketidakharmonisan kebijakan pusat–daerah yang sering kali tidak sejalan dengan kebutuhan lapangan. Aturan yang bersifat seragam dinilai sulit diterapkan di wilayah dengan karakter geografis dan sosial unik seperti Sajingan Besar.
Keterbatasan guru menjadi isu yang paling sering muncul. Kebijakan baru terkait pengelolaan dana BOS membuat sekolah tidak dapat lagi mengangkat guru honorer, sementara rekrutmen P3K belum mampu memenuhi kebutuhan tenaga pendidik. Kondisi ini membuat sejumlah wilayah masih mengandalkan program alternatif seperti Polisi Mengajar, namun program tersebut dinilai belum cukup menjawab kebutuhan jangka panjang.
Selain itu, peserta FGD menekankan pentingnya penguatan mekanisme lokal seperti Rembug Pendidikan. Forum yang telah ada ini dinilai paling potensial untuk dikembangkan sebagai Forum Harmonisasi Hukum Daerah (FHHD). Namun, perlu diperkuat dari sisi struktur, prosedur operasional, dan dukungan pendanaan agar menjadi wadah yang efektif dalam sinkronisasi kebijakan pendidikan.
Hasil FGD menegaskan bahwa model MIH-HRS relevan untuk menghubungkan kebijakan hukum nasional dengan realitas sosial masyarakat perbatasan. Rekomendasi dari forum ini diharapkan menjadi rujukan bagi pemerintah daerah dan pusat dalam merumuskan kebijakan pendidikan yang lebih adaptif, inklusif, dan berkelanjutan di wilayah perbatasan. (epw)



