
Gandeng Warga Punggur Besar, FH Untan Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Perdagangan Orang dan Kekerasan
Pontianak — Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (FH Untan) menyelenggarakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) di Desa Punggur Besar, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Selasa (7/7/2026). Mengusung tema “Penguatan Peran Masyarakat dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Kekerasan di Desa Punggur Besar”, kegiatan ini menjadi wujud nyata peran perguruan tinggi dalam merespons ancaman kejahatan kemanusiaan yang berpotensi menyasar masyarakat pedesaan.
Melalui kegiatan ini, Bagian Hukum Pidana FH Untan berupaya memberikan edukasi hukum, meningkatkan kewaspadaan masyarakat, serta memperkuat mekanisme pencegahan berbasis komunitas. Desa Punggur Besar dipilih sebagai lokasi kegiatan karena memiliki mobilitas penduduk yang cukup tinggi sehingga memerlukan penguatan literasi hukum untuk mencegah berbagai modus kejahatan, khususnya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan berbagai bentuk kekerasan.
Kegiatan diawali dengan sesi pembukaan yang berlangsung penuh keakraban antara sivitas akademika FH Untan dan masyarakat setempat. Pemerintah Desa Punggur Besar menyambut baik kehadiran tim PKM yang diwakili oleh Sekretaris Desa, Hasan Basri, beserta jajaran perangkat desa. Dalam sambutannya, Hasan Basri menegaskan pentingnya pemahaman hukum di tingkat desa agar masyarakat tidak mudah terpengaruh bujuk rayu perekrut tenaga kerja ilegal serta terhindar dari ancaman TPPO maupun tindak kekerasan. Ia juga menyampaikan apresiasi atas kepedulian Bagian Hukum Pidana FH Untan yang hadir memberikan edukasi langsung kepada masyarakat.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Dr. Sri Ismawati, S.H., M.Hum., turut menyampaikan komitmen moral dan akademik FH Untan dalam mendukung perlindungan masyarakat di Kalimantan Barat. Kegiatan ini juga didukung oleh Koordinator PKM Bagian Hukum Pidana FH Untan, Mega Fitri Hertini, S.H., M.H., yang mendampingi seluruh rangkaian kegiatan agar proses edukasi hukum berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Antusiasme masyarakat terlihat dari kehadiran berbagai unsur desa, mulai dari kader PKK, pemuda Karang Taruna, tenaga kesehatan dari Puskesmas dan Posyandu, hingga masyarakat umum. Kehadiran berbagai elemen tersebut menunjukkan besarnya perhatian terhadap upaya pencegahan perdagangan orang dan kekerasan di lingkungan desa.
Pada sesi inti, para narasumber dari Bagian Hukum Pidana FH Untan memaparkan berbagai materi mengenai modus operandi TPPO yang terus berkembang, seperti tawaran pekerjaan dengan biaya keberangkatan gratis, janji gaji tinggi tanpa persyaratan yang jelas, hingga praktik pemalsuan dokumen. Materi juga membahas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan berbasis gender, serta kekerasan terhadap anak, termasuk penjelasan mengenai ketentuan pidana dan hak-hak hukum yang dimiliki korban.
Sesi diskusi berlangsung interaktif. Peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi mengenai berbagai persoalan yang dihadapi di lingkungan mereka. Kader PKK dan petugas Posyandu, misalnya, menanyakan prosedur pendampingan awal apabila menemukan dugaan kasus kekerasan terhadap anak, sementara anggota Karang Taruna meminta penjelasan mengenai mekanisme pelaporan yang aman bagi masyarakat. Seluruh pertanyaan dijawab secara praktis dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pada akhir kegiatan, perwakilan peserta menyampaikan harapan agar program literasi hukum seperti ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan. Perwakilan Karang Taruna berharap edukasi hukum terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, sedangkan kader PKK menginginkan terjalinnya komunikasi yang lebih intensif antara warga dan akademisi FH Untan sebagai wadah konsultasi ketika menghadapi persoalan hukum di masyarakat.
Rangkaian Pengabdian kepada Masyarakat ditutup dengan penyerahan cenderamata secara simbolis dan sesi foto bersama. Melalui kegiatan ini, Bagian Hukum Pidana FH Untan berharap masyarakat Desa Punggur Besar semakin tangguh, waspada, dan memiliki pemahaman hukum yang lebih baik dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang maupun berbagai bentuk kekerasan.
Penulis: Safaruddin Harefa



