Sinergisitas KPK RI – Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
PONTIANAK, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Fakultas Hukum (FH) Universitas Tanjungpura. Kerja sama yang dibangun adalah TIM REKAM SIDANG (REKSI). Hal tersebut dibuat demi menjalankan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada pasal 6 (a) dan (b), serta pasal 7 (C).
Dr. Sy. Hasyim Azizurrahman, S.H, dekan Fakultas Hukum Untan mengatakan bahwa ini merupakan salah satunya langkah penting guna membangun kerjasama yang solid antar kelembagaan.
“Kita semua tahu, pengadilan dalam hal ini merupakan tempat bagi masyarakat untuk mencari dan memperoleh keadilan, kebenaran materil. Serta harus bebas dari hal-hal yang berbau manipulatif, dan anti korupsi,” ujarnya, Kamis (4/10).
Bahwa KPK hingga kini telah bekerja sama dengan 33 FH DI Universitas atau perguruan tinggi yang ada di Indonesia, yang salah satunya FH UNTAN.
“Ini merupakan suatu kajian untuk menganalisis dan menelaah, mengenai perkara korupsi yang telah direkam oleh tim perekaman persidangan korupsi di pengadilan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan klarifikasi yang telah ditentukan, diantaranya perkara yang melibatkan penyelenggara Negara, penegak hukum, dan besaran kerugian yang harus ditanggung Negara,” jelasnya.
Dia menambahkan, KPK melalui FH Untan memilih tim kajian yang terdiri dari unsur akademisi, praktisi, dan masyarakat sipil (NGO). Perkara yang telah direkam oleh tim rekam persidangan tipikor FH Untan, yaitu perkara nomor : 04/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Ptk.
Dr. Sri Ismawati, S.H, M.H, selaku sekretaris tim kajian, menambahkan bahwa hasil dari kajian tersebut disampaikan melalui Focus Group Discussion (FGD) I, Kamis (12/7).
“Melalui diskusi tersebut, kita bahas mengenai implementasi hukum pidana formil, hukum pidana materiil, hal-hal yang berkaitan dengan perhitungan kerugian negara, hal-hal yang berkaitan dengan disparitas pidana, serta keadilan dan aspek sosiologis dari putusan hakim,” ungkapnya.
Ia mengatakan, hasil dari diskusi juga memperoleh beberapa hasil yakni perlunya pengaturan dalam konteks formulasi hukum pidana dan pedoman pemidanaan yang berkaitan dengan rasio pemidanaan antara pidana, dan besaran denda dengan kerugian Negara.
(sig)
[learn_press_profile]