Seminar Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 & MoU, Rektor Apresiasi Kajati
PONTIANAK – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, DR, Masyhudi, SH, MH dan Rektor Universitas Tanjungpura (UNTAN) Prof. DR. Garuda Wiko, S.H., M.Si melakukan penandatanganan Naskah Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) di Gedung Kejaksaan Tinggi Kalbar, Jl. Subarkah No. 1, Pontianak, pada Rabu (13/7/2022).
Penandatanganan MoU yang dilakukan antara UNTAN dan Kejaksaan Kalbar dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dimaksudkan adalah untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum yang tidak saja berperan melaksanakan UU RI No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI juga berperan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sebagai Jaksa Pengacara Negara yang diharapkan dapat memberikan manfaat optimal kepada Instansi Pemerintah/BUMN/ BUMD, maupun masyarakat pada umumnya.
Rektor UNTAN, Prof Garuda Wiko sangat mengapresiasi dan bangga kepada DR, Masyhudi, SH, MH sebagai seorang praktisi yang ia juga bersedia menjadi dosen magister Fakultas Hukum UNTAN.
Prof. DR. Garuda Wiko menyampaikan Adanya praktisi sangat diuntungkan dalam persoalan baru yang muncul karena kerangka penerapannya itu di dalam kehidupan.
Lebih lanjut dirinya berterima kasih karena UNTAN di terima dengan baik di Kejaksaan Tinggi Kalbar, “ banyak hal yang kami harus belajar, terutama dalam hal Perdata dan Tata Usaha Negara”ucap rektor UNTAN di Gedung kejaksaan Tinggi Kalbar.
Sementara itu, Kajati kalbar, DR. Masyhudi, SH, MH sangat menyambut baik kerja sama dengan UNTAN ini dapat terus berlanjut. Dirinya mengatakan lebih senang berdiskusi dengan topik- topik yang menarik seperti topik Restorative Justice Ketika menjadi dosen Magister Fakultas Hukum UNTAN.
Acara penandatanganan MoU dilanjutkan dengan Seminar “Restorative Justice” penegakan hukum yang humanis menuju pemulihan ekonomi dalam rangka hari Bhakti Adhyaksa yang ke-62.
Sumber UNTAN
[learn_press_profile]