Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama UNTAN dengan Setjen DPR RI
Pontianak, – Universitas Tanjungpura (UNTAN) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama dengan Badan Keahlian Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Setjen DPR RI) Tentang Pelaksanaan Program Pendidikan, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, Dan/Atau Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia bertempat di Gedung Konferensi UNTAN, Jumat (18/12), dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Nota Kesepahaman ini ditandatangani oleh Prof. Dr. Garuda Wiko, SH.M.Si.FCBArb, selaku Rektor UNTAN dan Dr. Inosentius Samsul, SH.M.Hum, selaku Kepala Badan Keahlian Setjen DPR RI.
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini selanjutnya dirangkai dengan kegiatan Seminar Online dengan tema “Urgensi Pembentukan Rancangan Undang Undang Kalimantan Barat.” Adapun kegiatan Seminar Online ini dibuka langsung oleh Sekretaris Jenderal DPR RI, Dr. Indra Iskandar, M.Si.
Hadir sebagai pemateri Seminar Online ini adalah Dr.Sy.Hasyim Azizurrahman, SH.M.Hum, selaku Dekan Fakultas Hukum UNTAN yang memaparkan mengenai Pertimbangan Hukum Urgensi RUU Kalimantan Barat, Dr. Iosentius Samsul, S.H.M.Hum, yang menyampaikan tentang RUU Provinsi Kalimantan Barat dalam Rangka Mewujudkan Otonomi Daerah yang Lebih Demokratis, serta Dr. Martoyo, MA, selaku Dekan FISIP UNTAN yang memberikan materi tentang Urgensi Pembentukan RUU tentang Kalimantan Barat.
Setelah pemaparan materi dilanjutkan diskusi, diskusi yang berlangsung secara daring maupun luring ini dipandu oleh Dr. Jumadi, S.Sos.M.Si, yang merupakan Akademisi dari FISIP UNTAN. (mrd)
[learn_press_profile]