PEMILIHAN ANGGOTA SENAT UNIVERSITAS WAKIL DOSEN
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS TANJUNGPURA PERIODE 2022-2026
Sehubungan akan berakhirnya masa bakti Senat Universitas Tanjungpura Periode 2018-2022, maka perlu dilakukan Pemilihan. Menindaklanjuti hal tersebut, maka dilaksanakannya Pemilihan Calon Anggota Senat Universitas Wakil Dosen Fakultas Hukum UNTAN Periode 2022-2026. Adapun untuk Calon Anggota Senat Universitas Wakil Dosen Fakultas Hukum UNTAN Periode 2022-2026 harus memenuhi persyaratan diantaranya sebagai berikut :
- Berstatus Pegawai Negeri Sipil;
- Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Dosen tetap yang aktif pada fakultas yang bersangkutan paling singkat dua tahun terakhir;
- Paling rendah menduduki jabatan Lektor Kepala;
Selain diantara persyaratan di atas, Calon Anggota Senat Universitas juga harus membuat pernyataan tertulis mengenai kesediaan:
- Mencalonkan diri sebagai Anggota Senat dari Wakil Dosen Fakultas;
- Tidak akan mengundurkan diri apabila telah menjadi calon Anggota Senat;
- Memenuhi kewajiban dan tidak akan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Panitia membuka masa pendaftaran mulai tanggal 31 Agustus 2022 s.d. 6 September 2022. Setelah masa pendaftaran ditutup, terdapat 4 (empat) calon yang mendaftar yaitu :
- Prof. Dr. H. Kamarullah, SH.M.Hum
- Priyo Saptomo, SH.M.Hum
- Mawardi, SH.M.Hum
- Hj. Ismawartati, SH.MH
Pemilihan Calon Anggota Senat Universitas Wakil Dosen Fakultas Hukum UNTAN Periode 2022-2026 dilaksanakan pada tanggal 7 September 2022 bertempat di Ruang Mini Theatre Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pukul 09.00 WIB. Pemilihan dipimpin oleh Ketua Panitia yakni Ibu Dr. Siti Rohani, SH.M.Hum dan di dampingi Sekretaris Panitia yakni Bapak Suhardi, SH.MH.
Pemilihan Calon Anggota Senat Universitas Wakil Dosen Fakultas Hukum UNTAN Periode 2022-2026 untuk mendapatkan 4 (empat) calon sebagaimana ditentukan. Berhubung hanya terdapat 4 (empat) calon, maka sesuai Peraturan Senat Universitas Tanjungpura Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemilihan Anggota Senat Yang Berasal Dari Wakil Dosen sebagaimana telah diubah berdasarkan Peraturan Senat Universitas Tanjungpura Nomor 3 Tahun 2018 dan Tata Tertib Pemilihan yang berbunyi “Dalam hal hanya terdapat 4 (empat) Calon Anggota Senat Universitas Wakil Dosen, maka Ketua Panitia Pemilihan sebagai Pimpinan Rapat langsung menetapkannya sebagai Calon terpilih secara aklamasi”.
Selamat kepada Calon Anggota Senat Universitas Wakil Dosen Fakultas Hukum UNTAN Periode 2022-2026 terpilih, selamat bertugas. [erw]
[learn_press_profile]
Tag:SENAT