2 (DUA) TAPI 1 (SATU) SYARAT (I) PEPA-PT
OLEH : ERWIN
(ANGGOTA PPM UNTAN)
PENGANTAR
IPEPA merupakan singkatan dari Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi. IPEPA sebagai makna pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi terhadap Program Studi (PS) dan Perguruan Tinggi (PT) mulai “diberlakukan” pada tahun 2020. Tapi “saat itu” IPEPA sebagai instrumen “tidak memiliki dasar hukum/tidak ada dasar hukum” yang menetapkannya, namun sebagai kegiatan “pemantauan” dan “evaluasi” terhadap Peringkat Akreditasi Program Studi (PS) dan Perguruan Tinggi (PT) tetap menjadi tolak ukur untuk menentukan kelayakan peringkat akreditasi yang akhirnya mendapat perpanjangan/tidak.
Hal ini berbeda dengan Instrumen Suplemen Konversi (ISK) yang memiliki dasar hukum, Instrumen Suplemen Konversi (ISK) ditetapkan dengan Peraturan BAN-PT Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Instrumen Suplemen Konversi.
Sebelum tahun 2020 tidak ada IPEPA, prosedur sebagaimana ketentuan jika masa akreditasi Program Studi (PS) dan Perguruan Tinggi (PT) akan berakhir maka wajib mengajukan akreditasi ulang paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa akreditasi berakhir.
Pada (I) PEPA terdapat 2 (dua) kata kunci yaitu kata “pemantauan” dan “evaluasi” yang sebenarnya telah cukup lama tercantum dalam ketentuan yang terkait akreditasi terhadap Program Studi (PS) dan Perguruan Tinggi (PT).
Pertanyaannya, mengapa saat itu belum ada (I) PEPA ?. Menurut pendapat penulis bahwa saat itu sebelum tahun 2020 tidak ada “peluang” akreditasi otomatis, namun sejak terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 terdapat “peluang” akreditasi otomatis bagi Program Studi (PS) dan Perguruan Tinggi (PT) untuk mendapatkannya.
Atas dasar itu (I) PEPA diberlakukan karena terdapat “peluang” akreditasi otomatis berkali-kali tanpa permohonan pengajuan akreditasi ulang sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi. Hal tersebut menimbulkan kekhawatiran kendali mutu menjadi turun, sehingga diberlakukan (I) PEPA. Jadi (I) PEPA merupakan “jalan tengah dan keseimbangan”, boleh akreditasi otomatis tapi syarat dan ketentuan berlaku serta hanya 1 (satu) kali saja tidak berkali-kali.
Dengan terbitnya Peraturan BAN-PT Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi Program Studi, dan Peraturan BAN-PT Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi, maka (I) PEPA memiliki dasar hukum yang menetapkannya.
Pada kesempatan tulisan sederhana kali ini hanya mengenai (I) PEPA Perguruan Tinggi (PT) saja tapi secara prosedur dan proses dapat dikatakan sama makna (I) PEPA terhadap Program Studi (PS), perbedaannya hanya pada indikator dan persentase/jumlah/skor/nilai masing-masing indikator.
Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi berlaku untuk:
- Perguruan Tinggi Akademik, dan
- Perguruan Tinggi Vokasi.
PERUBAHAN POKOK (KILAS BALIK)
Sebagaimana (I) PEPA ditentukan sebelumnya bahwa terdapat 3 (tiga) tahap pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi namun dengan kebijakan baru (I) PEPA hanya 2 (dua) tahap pemantauan berdasarkan data kuantitatif di PDDIKTI dalam hal jika ada permintaan perbaikan data dan informasi paling lama 6 (enam) bulan dan pemantauan kembali setelah 6 (enam) bulan berakhir.
Sebaliknya dalam hal jika tidak ada permintaan perbaikan data dan informasi di PDDIKTI, maka suatu Program Studi (PS) dan Perguruan Tinggi (PT) dinilai memenuhi syarat peringkat akreditasi sehingga mendapatkan perpanjangan otomatis.
Perubahan (I) PEPA selain yang disebutkan di atas yakni peniadaan keperluan penyusunan Data Kinerja (DK) dan Laporan Evaluasi Kinerja (LEK), serta peniadaan Asesmen Lapangan. Selama ini permintaan keperluan penyusunan Data Kinerja (DK) dan Laporan Evaluasi Kinerja (LEK) jika telah masuk tahap 2 dan dilakukannya Asesmen Lapangan jika telah masuk tahap 3.
SYARATNYA
Sebagaimana Peraturan BAN-PT Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi, terdapat 2 (dua) tapi 1 (satu) syarat yaitu :
- Syarat Perlu Perpanjangan Peringkat Akreditasi (Pemantauan)
- Syarat Perlu Penetapan Perpanjangan Peringkat Akreditasi (Evaluasi)
Berikut ini disampaikan masing-masing 2 (dua) tapi 1 (satu) syarat perlu sebagaimana tercantum pada Peraturan BAN-PT Nomor 23 Tahun 2022.
Pertama syarat perlu perpanjangan, dalam hal syarat perlu perpanjangan
Peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi terdiri dari 10 (sepuluh) indikator sebagai berikut :
- Jumlah mahasiswa baru (NMBR) dalam 5 (lima) tahun terakhir;
- Kecukupan jumlah dosen tetap (DT);
- Batas maksimum keterlibatan dosen tidak tetap (DTT);
- Rasio jumlah mahasiswa terhadap jumlah dosen tetap;
- Jumlah lulusan (NL) 5 tahun terakhir;
- Perolehan Peringkat Akreditasi Program Studi;
- Persentase kualifikasi akademik dosen tetap yang mempunyai gelar Doktor/Doktor Terapan/Spesialis 2 (PDS3) saat TS;
- Persentase dosen tetap yang mempunyai jabatan akademik Guru Besar, Lektor Kepala dan Lektor (PDGBLKL) saat TS;
- Persentase kelulusan tepat waktu (PKTW);
- Persentase keberhasilan studi (PBS).
Ketentuan persyaratan 1 sampai dengan 8 harus seluruhnya dipenuhi, dan salah satu dari persyaratan 9 atau 10 harus dipenuhi.
Selanjutnya dalam hal penetapan perpanjangan Peringkat Akreditasi ditentukan oleh evaluasi pemenuhan 9 (sembilan) indikator Syarat Perlu di bawah ini, yaitu indikator nomor 1 sampai dengan 8, dan salah satu dari indikator nomor 9 atau 10 sebagai berikut :
- Jumlah mahasiswa baru (NMBR) dalam 5 tahun terakhir (TS-4 s.d.TS). Rata-rata persentase penurunan jumlah mahasiswa baru (PMBR) dari TS-4 s.d. TS kurang dari atau sama dengan 30%;
- Kecukupan jumlah dosen tetap (DT) pada saat TS, dengan ketentuan rasio jumlah dosen tetap terhadap jumlah program studi lebih dari atau sama dengan 5;
- Batas maksimum dosen tidak tetap (DTT) terhadap jumlah seluruh dosen tetap pada saat TS, dengan ketentuan kurang dari atau sama dengan 40%;
- Rasio jumlah mahasiswa terhadap jumlah dosen tetap pada saat TS, dengan ketentuan kurang dari atau sama dengan 40;
- Jumlah lulusan (NL) dalam 5 tahun terakhir (TS-4 s.d.TS), dengan ketentuan rata rata persentase penurunan jumlah lulusan (PL) kurang dari atau sama dengan 30%;
- Nilai rata-rata Peringkat Akreditasi Program Studi sebagai berikut :
a. Peringkat Akreditasi PT Unggul atau A lebih dari atau sama dengan 3,25.
b. Peringkat Akreditasi PT Baik Sekali atau B lebih dari atau sama dengan 2,50.
c. Peringkat Akreditasi PT Baik atau C lebih dari atau sama dengan 2,00; - Persentase kualifikasi akademik dosen tetap sebagai berikut :
a. Peringkat Akreditasi PT Unggul atau A lebih dari atau sama dengan 10%.
b. Peringkat Akreditasi PT Baik Sekali atau B lebih dari atau sama dengan 5%.
c. Peringkat Akreditasi PT Baik atau C lebih dari atau sama dengan 0%; - Persentase dosen tetap yang mempunyai jabatan akademik Guru Besar, Lektor Kepala dan Lektor (PDGBLKL) saat TS bagi Perguruan Tinggi Akademik sebagai berikut :
“………. a. Peringkat Akreditasi PT Unggul atau A lebih dari atau sama dengan 40%.
b. Peringkat Akreditasi PT Baik Sekali atau B lebih dari atau sama dengan 30%
c. Peringkat akreditasi PT Baik atau C lebih dari atau sama dengan 0% ……….”;
9.”………. Persentase kelulusan tepat waktu (PKTW) bagi Perguruan Tinggi Akademik yaitu lebih dari atau sama dengan 37,5% ……….”; - Persentase keberhasilan studi (PBS) bagi Perguruan Tinggi Akademik atau Vokasi lebih dari atau sama dengan 60%.
KONSEKUENSI
Pada Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022, pengaturan yang berkenaan (I) PEPA terdapat pada Pasal 3 ayat 5 sampai dengan 12.
Salah satu hal penting (I) PEPA, kapan pemantauan dilakukan ?. Dalam hal (I) PEPA dari sisi waktu ditentukan pada ayat 6 “………. Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sekurangnya 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dan paling lambat dilakukan 1 (satu) tahun sebelum jangka waktu Peringkat Akreditasi berakhir”.
Lebih lanjut pada ketentuan Pasal 3 ayat 7 disebutkan bahwa “………. Mekanisme pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh DE dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pemantauan dilakukan berdasarkan data dan informasi pada PDDIKTI;
b. apabila hasil pemantauan mengindikasikan bahwa data dan informasi pada PDDIKTI tidak memenuhi syarat untuk perpanjangan Peringkat
Akreditasi yang sama, maka Perguruan Tinggi akan diminta oleh DE untuk memperbaiki data dan informasi pada PDDIKTI dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan;
c. dalam hal Perguruan Tinggi diminta untuk melakukan perbaikan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada huruf b, DE melakukan pemantauan kembali berdasarkan data dan informasi pada PDDIKTI setelah waktu 6 (enam) bulan berakhir;
Dalam hal hasil pemantauan terdapat pada ketentuan ayat 9 “………. Hasil proses pemantauan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat berupa:
a. syarat Peringkat Akreditasi masih terpenuhi untuk selanjutnya akan dijadikan dasar perpanjangan Keputusan Peringkat Akreditasi untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berikutnya; atau
b. syarat Peringkat Akreditasi tidak lagi dipenuhi, sehingga BAN-PT mencabut Keputusan Peringkat Akreditasi yang telah diberikan dan menetapkan Keputusan Peringkat Akreditasi yang lebih rendah dengan sistem peringkat yang sama dengan sistem peringkat sebelumnya.
PENUTUP
Dengan terbitnya Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022 maupun Peraturan BAN-PT Nomor 22 dan Nomor 23 Tahun 2022, pada prinsipnya kepada Program Studi (PS) dan Perguruan Tinggi (PT) berkewajiban untuk melakukan pemutakhiran (updating) data secara valid dan sahih di PDDIKTI.
Indikator yang ditentukan khususnya Peraturan BAN-PT Nomor 23 Tahun 2022 menjadi acuan kondisi “existing” bagi Perguruan Tinggi (PT) untuk melakukan “self assesment” agar mawas diri dan bersiap diri dalam hal apakah lolos atau tidak (I) PEPA?. Oleh karena itu keandalan serta valid dan sahihnya data di PDDIKTI menjadi sangat penting.
Sekian tulisan singkat ini, mohon maaf jika terdapat kekurangan/kesalahan kata dan atau istilah yang tidak sesuai. Wallahualam. Semoga bermanfaat. Terima Kasih.
[learn_press_profile]
Tag:ISK dan IPEPA