Mutatis Mutandis
Maksud mutatis mutandis dalam Pasal 54 Ayat (3) dan Pasal 89 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 & yang dimaksud dengan mutatis mutandis dalam Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001?
Menurut Black’s Law Dictionary Seventh Edition, mutatis mutandis berarti: “All necessary changes having been made; with the necessary changes what was said regarding the first contract applies mutatis mutandis to all the later ones.”
Sedangkan menurut buku Terminologi Hukum karangan IPM Ranuhandoko, mutatis mutandis berarti “dengan perubahan yang perlu-perlu”.
Dari uraian di atas, maka mutatis mutandis dapat diartikan dengan perubahan-perubahan yang diperlukan atau penting.
Pasal 54 ayat (3) UU No. 40 Tahun 2007 (UUPT):
“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) dan ayat (5) mutatis mutandis berlaku bagi pemegang pecahan nilai nominal saham.”
Merujuk pada pengertian mutatis mutandis di atas, maksud dari pasal ini adalah bahwa ketentuan pada pasal 52 UUPT, dengan perubahan-perubahan yang diperlukan, berlaku juga untuk pemegang pecahan nilai nominal saham.
Pasal 89 ayat (4) UUPT:
“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) mutatis mutandis berlaku bagi RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”
Hal ini berarti, ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal-pasal yang disebutkan tersebut, dengan perubahan-perubahan yang diperlukan, berlaku juga untuk RUPS untuk menyetujui Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan, pengajuan permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan jangka waktu berdirinya, dan pembubaran Perseroan.
Pasal 28 ayat 1 UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten (UU Paten):
“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Permohonan yang menggunakan Hak Prioritas.”
Maksudnya, ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 24 UU Paten tersebut (data apa saja yang diisikan pada permohonan untuk mendapatkan paten), berlaku juga, dengan perubahan-perubahan yang diperlukan, untuk permohonan paten yang menggunakan hak prioritas.
Sumber : hukumonline – Shanti Rachmadsyah, S.H.
Hukum Perusahaan, 2010
[learn_press_profile]