Kuliah Umum Sesditjen Kemenlu Oleh Fakultas Hukum Untan
PONTIANAK, – Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura mengadakan Kuliah Umum bertema “Perkembangan Perjanjian Internasional di Indonesia” di Lt. III Rektorat UNTAN kerjasama antara FH UNTAN dan Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional serta Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
Sulaiman, S.H. Sekretaris Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional RI menjelaskan panjang lebar tentang Perjanjian Internasional ini. Beliau menyebutkan bahwa dalam sebuah Perjanjian Internasional harus mengacu (inline), tidak bertabrakan dengan hukum atau UU yang berlaku di Indonesia dan juga tidak melanggar HAM.
Ada beberapa Nomenklatur Perjanjian Internasional seperti Convention (Konvensi), Attangement (Pengaturan), Agreement (Persetujuan), Memorandum of Understanding (Nota Kesepahaman), Agreed Minutes (Notulensi Pertemuan), Exchange of Diplomatic Notes (Pertukaran Nota Diplomatik), dan Modus Vivendi.
Beberapa kriteria Perjanjian Internasional seperti berbentuk kesepatakan internasional, disepakati subyek-subyek hukum internasional, dituangkan ke dalam bentuk tertulis, diatur dalam hukum internasional.
Sulaiman, S.H menyampaikan bahwa sampai januari 2018 ada sekitar 185 perjanjian MoU dibidang pendidikan. MoU dibidang pendidikan ini bisa berupa kerjasama riset, tukar menukar pelajar dan lainnya.
Ada beberapa tugas Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional seperti Mengkoordinasikan semua rencana pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional, legal adviser : 4 aman (politis, yulidis, teknis dan keamanan), juru runding, mengkoordinasikan dan memproses Perjanjian Internasional sejak tahap awal hingga pengakhiran penarikan diri serta mendepositkan Perjanjian Internasional kepada Sekjen PBB.
Beliau juga menyebutkan bahwa berdasarkan Pasal 1211 KUHP “Barangsiapa yang ditugaskan oleh Pemerintah untuk berunding dengan Negeri asing, Raja atau rakyat dalam perundingan itu dengan sengaja merugikan negara, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.”
“Di era Globalisasi ini aktor-aktor Perjanjian Internasional bukan hanya di Pemerintah Pusat tetapi bisa dari Pemerintah Daerah seperti Walikota, Gubernur dan yang lainnya”, tambah Sekretaris Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional.
Bagi Pemerintah Daerah yang akan mengadakan Perjanjian dengan negara lain harus punya surat kuasa dari Kementerian Luar Negeri Sekretaris Ditjen HPI.
[learn_press_profile]