Kegiatan FGD Untan & Lemhanas Dibuka Gubernur Kalbar
PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji, S.H., M.Hum., membuka secara resmi kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang bertema, “Nilai Kemanusiaan : Promosi Dan Perlindungan Martabat Manusia Dalam Adat Dayak”.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Gubernur Lemhannas RI, Letjen.TNI (Purn) Agus Widjojo, Kepala Delegasi ICRC Indonesia dan Timor Leste, Alexandre Faite, dan Direktur HAM dan Kemanusiaan Kemenlu RI, Achsanul Habib, serta Rektor Universitas Tanjungpura Pontianak, Prof. Dr. Garuda Wiko, S.H., M.Si., di Gedung Rektorat Untan Pontianak, Selasa (27/4/2021).
Berbicara mengenai nilai kemanusiaan, tentunya tak terlepas peran manusia sebagai makhluk sosial yang membutuhkan interaksi sosial, kebutuhan akan hidup dan tatanan adat istiadat didalamnya berdasarkan ikatan sosial.
Selain itu, FGD ini turut menghadirkan dua pembicara dari kalangan akademisi khususnya dari Fakultas Hukum Untan sendiri, Bapak Thadeus Yus, SH.MPA dan Bapak Dr. Budi Hermawan Bangun, SH.,MHum.
Pada Forum ini, Gubernur Kalbar mendukung kegiatan ini dikarenakan undang-undang atau hukum disusun berdasarkan sumber pembentukan hukum itu sendiri, maka hukum atau undang-undang akan berjalan panjang.
“Setahu saya sampai hari ini sumber pembentukan hukum nasional itu masih hukum adat, hukum islam dan hukum barat. Undang-undang yang dibentuk berdasarkan tiga sumber dari hukum itu rata-rata usianya panjang,” ungkapnya.
Dia mencontohkan beberapa hukum atau undang-undang yang sampai saat ini masih berjalan di Indonesia seperti Undang-Undang Agraria.
“Kita ambil contoh Undang-Undang Agraria itu landasan hukumnya adat dan berusia sampai hari ini. Yang banyak dipengaruhi hukum islam itu Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 sampai hari ini juga masih berlaku”, jelasnya.
Gubernur Kalbar mengatakan didalam aturan-aturan masyarakat adat harus dikompilasi dan dituangkan dalam tulisan-tulisan sebagai narasi apabila dibutuhkan, hingga tidak terjadi kehilangan.
“Seperti contoh seseorang ingin menuntut haknya tanpa bukti sama sekalipun, maka masyarakat adat akan mengatur cara hukum adat untuk membuktikannya. Hampir semua aturan-aturan dalam hukum adat istiadat mempunyai nilai magis (berkaitan dengan Pencipta)”, ucap Gubernur Kalbar. /red
[learn_press_profile]