
Pendekatan Semiotika Hukum dalam Pemikiran Turiman Fachturahman Nur
Pendekatan semiotika hukum yang dikembangkan Tengku Mulia Dilaga Turiman Fachturahman Nur menawarkan cara pandang bahwa hukum tidak hanya dipahami sebagai kumpulan norma tertulis, melainkan sebagai sistem tanda yang merepresentasikan nilai, sejarah, budaya, dan relasi kekuasaan dalam masyarakat. Dalam perspektif ini, setiap simbol, istilah, maupun praktik hukum mengandung makna yang perlu dibaca secara lebih mendalam, tidak berhenti pada bunyi norma semata.
Berangkat dari pemikiran tersebut, Turiman mengembangkan Teori Semiotika Hukum Pancasila, yaitu pendekatan yang menempatkan Pancasila sebagai cita hukum dalam menafsirkan hubungan antara fakta, norma, dan nilai. Pendekatan ini berupaya menghadirkan pembacaan hukum yang tidak hanya menekankan kepastian hukum, tetapi juga memperhatikan keadilan substantif dan konteks sosial budaya Indonesia.
Melalui pendekatan ini, berbagai simbol negara, istilah hukum, peraturan perundang-undangan, hingga praktik penegakan hukum dipandang sebagai objek yang dapat dianalisis untuk menemukan makna yang tersirat di baliknya. Salah satu kajian yang dikenal luas adalah penelitian mengenai Lambang Negara Garuda Pancasila dan rekonstruksi sejarah peran Sultan Hamid II dalam perancangannya.
Pendekatan semiotika hukum tersebut memberikan perspektif alternatif dalam pengembangan ilmu hukum Indonesia, khususnya dalam menghubungkan dimensi normatif dengan nilai-nilai Pancasila serta realitas sosial yang berkembang di masyarakat.

Bagi pembaca yang ingin memahami konsep, metodologi, dan contoh penerapan pendekatan ini secara lebih komprehensif, artikel lengkap dapat dibaca melalui:
Pendekatan Semiotika Hukum dalam Pemikiran Turiman Fachturahman Nur – RRI Pontianak
Tag:Opini, RRI Pontianak



