
FH Untan dan PERATIN Jalin Kerja Sama Penguatan Hukum Digital dan Profesi Advokat
PONTIANAK – Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (FH Untan) bersama Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Rabu (17/6/2026). Penandatanganan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antara dunia akademik dan organisasi profesi guna menyiapkan sumber daya manusia hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi digital.
Dalam kegiatan tersebut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Dr. Sri Ismawati, S.H., M.Hum., mewakili Rektor Universitas Tanjungpura menandatangani Nota Kesepahaman dengan PERATIN, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama sebagai dasar pelaksanaan berbagai program kolaboratif.
Ruang lingkup kerja sama meliputi penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), seminar, lokakarya, penelitian bersama, pengabdian kepada masyarakat, program magang, kuliah praktisi, serta pengembangan kompetensi mahasiswa dan alumni. Selain itu, kedua institusi juga akan mengembangkan kajian di bidang hukum teknologi informasi, transaksi elektronik, perlindungan data pribadi, keamanan siber, dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence).

Ketua Umum DPN PERATIN, Kamilov Sagala, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen PERATIN dalam mendukung penguatan pendidikan hukum yang mampu menjawab tantangan transformasi digital. Menurutnya, kolaborasi antara organisasi profesi dan perguruan tinggi menjadi fondasi penting dalam mencetak calon advokat yang memiliki kompetensi profesional, integritas, serta pemahaman komprehensif mengenai hukum teknologi informasi.
Sementara itu, Dekan FH Untan, Dr. Sri Ismawati, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa kemitraan ini diharapkan mampu memperkaya pengalaman akademik mahasiswa sekaligus memperkuat keterkaitan antara pembelajaran di perguruan tinggi dengan kebutuhan praktik hukum di lapangan.
“Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam pengembangan ilmu hukum, khususnya pada isu-isu hukum digital seperti kecerdasan buatan, keamanan siber, perlindungan data pribadi, dan ekonomi digital,” ujarnya.

Usai penandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan rencana implementasi program kerja sama oleh perwakilan PERATIN dan Fakultas Hukum Untan. Berbagai program yang disiapkan diharapkan mampu memperluas jejaring kolaborasi antara akademisi, praktisi, dan organisasi profesi dalam mendukung pengembangan hukum digital di Indonesia.
Melalui kerja sama ini, FH Untan dan PERATIN berkomitmen membangun kemitraan yang produktif dan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas pendidikan hukum, memperkuat kompetensi profesi advokat, serta mendorong lahirnya ekosistem hukum digital yang responsif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. (Humas FH Untan)



