Fakultas Hukum Untan & Uji Sahih Terhadap RUU tentang Lanjut Usia
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura bekerjasama dengan Dewan Perakilan Daerah (DPD) RI melaksanakan kegiatan seminar Uji SahihKomite III DPD RI untuk Menerima Masukan Terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Lanjut Usia.
Seminar Uji Sahih yang dilaksanakan oleh Komite III DPD RI adalah dalam rangka memperoleh masukan, pandangan dan pendapat terhadap naskah RUU yang disusun guna memperkaya substansi materi dalam RUU Perubahan UU Kesejahteraan Lanjut Usia. Selain di Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat, seminar juga dilaksanakan di 2 provinsi lainnya yakni Jawa Barat dan Jawa Timur.
Sedikitnya terdapat 7 isu krusial yang patut mendapatkan perhatian, antara lain (1) Batas usia lanjut usia yang harus ditentukan dengan pertimbangan semakin tingginya angka harapan hidup orang Indonesia; (2) Pentingnya pengelompokan orang dengan lanjut usia dengan proporsional dan sesuai dengan kharakteristik masing-masing dalam regulasi; (3) Perlindungan lansia yang semestinya mencakup perlindungan sosial dan hukum.
Termasuk didalamnya pengaturan tentang jaminan pensiun dan jaminan hari tua; (4) Kebijakan penanganan lanjut usia dalam struktur birokrasi Pemerintah desentralisasi, yaitu penyelenggaraan layanan lanjut usia oleh Pemerintah daerah dan desa; (5) Leading sector penanganan kebijakan dan program lanjut usia di tingkat nasional yang lintas sektor dan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga; (6) Pembentukan lembaga Negara yang bertugas melakukan pengawasan dan mengkoordinasikan sejumlah kementrian dan lembaga dalam rangka peningkatan harkat dan martabat lanjut usia; (7) Pengaturan ketentuan pidana terkait peristiwa dan kasus yang melibatkan pelaku dan korban lansia yang wajib peka terhadap isu lansia.
Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Komite III DPD RI: dr. Delis Julkarson Hehi, MARS, Maria Goreti, S.Sos, M.Si., Rafli, Ir. Abraham Liyanto, A.M. Iqbal Parewangi, Ir. H. Abd Jabbar Toba dan Chaidir Djafar, SE., M.Si. Kegiatan dihadiri oleh Pihak Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, penyelenggara layanan kesejahteraan sosial bagi lansia, penyelenggara jaminan ketenagakerjaan, kesehatan, pensiun dan sosial bagi lansia (BPJS Tenaga Kerja, BPJS Kesehatan, Taspen), Organisasi Masyarakat/LSM dan Pemerhati Kesejahteraan Lanjut Usia. Bertindak sebagai narasumber adalah Bpk Suharto, SH., MH. dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat, Bpk. Dr. Budi Hermawan Bangun, S.H., M.Hum dari Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura dan Ibu Renny Hidjazy, Direktur Pusat Pengembangan Sumberdaya Wanita (PPSW) Borneo.
[learn_press_profile]