Dr. Evi Purwanti Sosialisasi Layanan Apostille Pada Acara Dialog Publik TVRI Kalbar
PONTIANAK – Dalam rangka mensosialisasikan layanan Apostille, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat, melalui Sub Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), hadir dalam siaran langsung TVRI Kalbar bertajuk Dialog Publik dengan tema “Optimalisasi Layanan Apostille Sebagai Terobosan Penyederhanaan Rantai Birokrasi dan Legalisasi Dokumen Publik”, Selasa (31/01).
Mewakili Kanwil Kemenkumham Kalbar, Krisman Samosir selaku Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) menjelaskan apa itu layanan Apostille.
“Layanan Apostille adalah pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan/atau segel resmi dalam suatu dokumen publik yang diverifikasi oleh satu instansi, yaitu Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya.
Krisman menuturkan bahwa layanan Apostille merupakan bentuk penyederhanaan dari proses legalisasi dokumen publik yang sebelumnya menggunakan Aplikasi Legalisasi Elektronik (ALEGRON).
“Sebelum Tahun 2021, layanan legalisasi dokumen publik masih menggunakan aplikasi Alegron. Ini birokrasinya agak panjang karena melibatkan pendaftaran ke Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, kemudian diteruskan ke Kementerian Luar Negeri, lalu ke Kedutaan Negara Asing yang dituju. Setelah Indonesia bergabung dalam Konvensi Apostille, prosesnya hanya direkomendasikan pada satu instansi saja, yaitu Kemenkumham melalui layanan Apostille yang bersifat online. Hal inilah yang memangkas proses dari legalisasi dokumen publik tersebut,” jelas Krisman.
Krisman juga menambahkan bahwa pendaftaran layanan Apostille dapat dilakukan melalui aplikasi android Online Kemenkumham (OKe) maupun website Ditjen AHU dengan alamat apostille.ahu.go.id.
“Proses verifikasi akan berlangsung selama 3 hari. Apabila hasil verifikasinya telah disetujui, maka pemohon cukup membayar biaya layanan sebesar Rp. 150.000,- yang akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” pungkas Krisman.
Turut hadir sebagai narasumber dalam siaran ini, yaitu Dosen Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Dr. Evi Purwanti, dan Kepala Bidang Fasilitasi Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat, Surianata.
Evi mengatakan bahwa layanan Apostille ini sangat memudahkan dan memangkas proses legalisasi dokumen publik jika dibandingkan dengan layanan sebelumnya.
“Layanan Apostille ini jelas memudahkan masyarakat dalam melakukan legalisasi dokumen publik dari yang awalnya bisa 4-5 tahap menjadi 1 tahap saja. Jika ditanya apa manfaatnya, jelas ini memangkas birokrasi. Di dalam bisnis ada istilah Ease of Doing Business atau kemudahan dalam melakukan bisnis. Indonesia termasuk dalam negara dengan nilai Ease of Doing Business rendah. Dengan diratifikasinya layanan Apostille ini, diharapkan dapat meningkatkan nilai tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Surianata mengatakan bahwa Disdukcapil menyambut baik layanan Apostille ini.
“Ada penyederhanaan birokrasi yang diberikan. Dari 23 output pelayanan dokumen kependudukan, terdapat 6 dokumen yang memang diprioritaskan dalam layanan Apostille, di antaranya akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengakuan anak, dan akta pengesahan anak. Ini menjadi prioritas, karena sering menjadi sumber permasalahan ketika terjadi perjalanan ke luar negeri, pernikahan beda negara, dan lain sebagainya. Oleh karena itu Disdukcapil sangat menyambut baik adanya penyederhanaan birokrasi melalui layanan Apostille ini,” jelas Surianata.
[learn_press_profile]
Tag:Diskusi Publik, Dosen, TVRIKalbar