Diskusi Strategi Kebijakan Implementasi Permenkumham No. 17 Tahun 2022 Oleh Kanwil Kemenkumham Kalbar
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkumham Kalbar) menggelar acara Diskusi Strategi Kebijakan terkait Implementasi Permenkumham No. 17 Tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Acara ini berlangsung di Hotel Golden Tulip dan diikuti oleh para pejabat serta pemangku kepentingan, baik secara luring maupun daring melalui Zoom. Acara turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini; Kepala Divisi Administrasi, Hajrianor; Kepala Divisi Pemasyarakatan, Hernowo Sugiastanto; dan Kepala Divisi Keimigrasian, Arief Munandar, serta sejumlah pejabat manajerial dan non-manajerial dari pusat maupun daerah. Selasa (29/10)
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Andrianto, dalam laporan kegiatannya menekankan pentingnya optimalisasi Indeks Reformasi Hukum (IRH) sebagai bagian dari implementasi Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025 yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010. Selain itu, kebijakan tersebut diperkuat oleh Permen PAN-RB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi 2020–2024 dan dioperasionalkan melalui Permenkumham No. 17 Tahun 2022. Ia mengungkapkan bahwa meskipun capaian Kalimantan Barat menunjukkan peningkatan dari tahun sebelumnya, hasilnya masih belum optimal. Dari 15 pemerintah daerah di Kalbar, hanya tiga yang mengunggah data dukung pada 2022, dan meskipun jumlahnya meningkat menjadi sepuluh pada 2023, target kinerja yang diharapkan belum sepenuhnya tercapai.
Tito menggarisbawahi bahwa tantangan multidimensi dalam penerapan kebijakan ini memerlukan pendekatan yang komprehensif dan adaptif. Ia berharap hasil dari kegiatan diseminasi dan diskusi strategi kebijakan ini dapat meningkatkan pemanfaatan data dalam perumusan kebijakan dan peraturan di tingkat daerah. “Keberhasilan penerapan IRH di Kalimantan Barat bukan hanya meningkatkan kualitas reformasi hukum, tetapi juga dapat menjadi model praktik terbaik bagi daerah lain di Indonesia,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum dan HAM, Syarifuddin, yang hadir secara daring mewakili Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Y. Ambeg Paramarta, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan IRH. “IRH merupakan instrumen penting dalam mengukur efektivitas reformasi hukum melalui pemetaan dan evaluasi regulasi di berbagai tingkatan,” ujar Syarifuddin. Ia juga menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kanwil Kemenkumham Kalbar dalam menyelenggarakan kegiatan ini dan berharap agar hasilnya tidak hanya bersifat seremonial, tetapi memberikan dampak nyata bagi perbaikan tata kelola hukum dan birokrasi di masa depan. “Kolaborasi dan komitmen yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan sangat dibutuhkan agar reformasi hukum ini dapat berjalan efektif dan berkelanjutan,” tambahnya.
Acara ini menghadirkan narasumber, yaitu Sujadmiko, S.H., M.Si., Analis Kebijakan Ahli Madya pada Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM RI; Abussamah, S.STP., M.A.P., Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat; Dr. Rommy Patra, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura; dan Kristiana Meinalita Samosir, S.H., M.H., Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar. Diskusi dipandu oleh Muhammad Rafi Darajati, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, yang memastikan jalannya diskusi berlangsung dinamis dan interaktif.
Para narasumber membahas berbagai perspektif terkait implementasi IRH, mulai dari kebijakan pemerintah pusat hingga langkah konkret di tingkat daerah. Topik yang diangkat mencakup peran harmonisasi regulasi, pemetaan kebijakan efektif, hingga kontribusi akademisi dalam mendukung reformasi hukum. Semua pihak sepakat bahwa kolaborasi lintas sektor sangat diperlukan agar reformasi hukum dapat berkelanjutan dan berdampak positif pada tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Dalam sambutan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini, mengatakan ”Kegiatan diseminasi ini diikuti oleh berbagai kalangan, mulai dari Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, perwakilan instansi lain, akademisi, mahasiswa, hingga masyarakat umum. Sebanyak 600 peserta telah melakukan registrasi, dengan kapasitas maksimal platform Zoom mencapai 1.000 partisipan. Selama sesi diskusi, 1100 peserta aktif hadir secara daring melalui Zoom, mencerminkan antusiasme tinggi terhadap tema dan materi yang disampaikan. Diharapkan, hasil dari kegiatan ini dapat memperkuat sinergi dan mendorong implementasi strategi kebijakan hukum dan HAM secara lebih efektif di seluruh Indonesia”. tutup Eva. [Kanwilkemenkumham_kalbar]