Dekan Fakultas Hukum Untan Sambut Baik MoU dengan Komisi Kejaksaan
PONTIANAK, – Dekan Fakultas Hukum Untan, Dr. Sy. Hasyim Azizurrahman, SH.,M. Hum menuturkan menyambut baik MoU dengan Komisi Kejaksaan, menurutnya MoU seperti ini juga sudah dilakukan dengan lembaga lain seperti KPK, Ia pun mengatakan akan mengaplikasikan dalam civitas akademika Fakultas Hukum Universitas Tanjung .
“Kita menyambut baik dalam ini apa yang telah kita janjikan dan tanda tangani tidak hanya dalam kaitan dengan komisi kejaksaan namun juga kerjasama dengan KPK, Kompolnas, MK dan berjalan dengan baik,” ujarnya usai pelaksaan FGD komisi kejaksaan RI di Hotel Mercure Kota Pontianak, Rabu (24/05/2017).
Menurutnya, hal tersebut merupakan tupoksi dari kejaksaan, dikatakannya kejaksaan dalam hal ini mengajak Universitas Tanjung Pura, khususnya Fakultas Hukum untuk bermitra untuk melaksanakan kewenangan dari komisi kejaksaan khususnya Kalbar dalam hal ini dimulai dengan MoU.
Menurutnya tindak lanjut dari MoU tersebut adalah sengan perjanjian kerjasama atau PKS aplikasi dari MoU nanti akan bekerja di Fakultas Hukum UNTAN, Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum yang dimana akan melibatkan mahasiswa dan dosen, untuk mekanismenya akan diatur baik mekanisme pengawasan, pelaporan, dan mekanisme yang lain.
“Kedepan akan berjalan dengan baik, bagaimana mitra akan berjalan sukses dan komposisi antara baik antara Fakultas Hukum dan Komisi Kejaksaan serta wilayah Jaksa-Jaksa di Kalbar bisa melakukan kegiatan yang positif,” tandasnya.
Diketahui untuk meningkatkan peran Komisi Kejaksaan di tengah masyarakat dan lebih memperkuat lembaga itu khususnya untuk mendapatkan masukan di kalangan kampus, Pejabat Rektor Universitas di Indonesia banyak melakukan MoU dengan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
Komisi Kejaksaan berusaha membangun dan membuat hukum dekat dengan masyarakat. Sehingga, pihaknya berusaha membuat RUU KUHAP yang membuat hukum dekat dengan masyarakat. Jika aparat hukum seperti kepolisian dan kejaksaan nantinya menggunakan RUU KUHAP yang baru dalam penegakan hukum di Indonesia.
Terkait dengan MoU, hal itu dapat melibatkan lebih banyak lagi fakultas di Universitas Tanjungpura Pontianak sehingga semua aspek hukum dapat dicantumkan dalam RUU KUHAP. (mk)
Sumber: tribunpontianak.co.id
[learn_press_profile]
Tag:MoU