
Sinergi PKBH FH Untan dan Kanwil Kemenkumham Kalbar:Meningkatkan Kesadaran Hukum untuk Mencegah Perundungan di Pendidikan Tinggi
PONTIANAK, – Dalam rangka mengaktualisasikan kesadaran hukum dan mencegah perundungan di lingkungan pendidikan tinggi, Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura telah menjalin kolaborasi strategis dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Barat. Kegiatan penyuluhan bertema “Tingkatkan Kesadaran dan Kepatuhan Hukum, Hindari Perundungan di Pendidikan Tinggi Kedokteran dan Perguruan Tinggi Lainnya”, diselenggarakan di Ruang Mini Teater Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Pontianak, Jumat 27/09/2024.
Acara ini dihadiri oleh mahasiswa, akademisi, dan perwakilan lembaga pemerintahan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai hukum yang berkaitan dengan perundungan serta pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan inklusif. Pada sambutannya Dekan Fakultas Hukum UNTAN, Sri Ismawati, menekankan pentingnya membangun kesadaran kolektif di lingkungan pendidikan.
“Perundungan bukan hanya soal aturan tertulis atau ancaman hukuman, tapi juga bagaimana kita menciptakan lingkungan yang positif dan saling menghargai. Setiap individu di kampus memiliki hak untuk merasa aman dan nyaman, bebas dari tekanan atau perlakuan buruk,” ungkap Sri Ismawati.

Selaras dengan hal tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar, Eva Gantini, dalam sambutannya menekankan urgensi kolaborasi antara institusi pendidikan dan pemerintah dalam merespons isu perundungan yang marak terjadi. “Perundungan di perguruan tinggi tidak hanya berdampak pada aspek psikologis mahasiswa, tetapi juga dapat menghambat proses belajar dan berprestasi. Melalui penyuluhan ini, kami berupaya mendorong mahasiswa untuk memahami hak-hak mereka dan mengambil langkah proaktif dalam mencegah serta melaporkan kasus-kasus perundungan”, ujar Eva Gantini.

Penyuluhan ini menghadirkan narasumber berpengalaman dalam bidang hukum dan psikologi, serta mencakup sesi diskusi interaktif yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk berpartisipasi aktif dan menyampaikan pertanyaan. Rini Setiawati dan Tri Novianti Wulandari sebagai narasumber yang menyampaikan materi tentang berbagai bentuk perundungan, termasuk perundungan sosial, verbal, fisik, dan siber. Mereka juga menyoroti dampak negatif dari perundungan, yang dapat mencakup gangguan psikologis, fisik, maupun sosial bagi korbannya. Selain itu, perundungan dapat merusak citra perguruan tinggi dan memicu sorotan negatif terhadap institusi pendidikan. Dengan demikian, diharapkan peserta dapat memperoleh wawasan yang lebih komprehensif mengenai langkah-langkah pencegahan yang dapat diimplementasikan.
Oleh karena itu, Ketua PKBH FH Untan, Agus menyampaikan harapannya bahwa kegiatan ini menjadi langkah awal untuk membangun kesadaran hukum di kalangan mahasiswa. “Kami percaya bahwa pemahaman yang baik tentang hukum dan hak asasi manusia adalah kunci untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih positif dan bebas dari perundungan,” ujar Agus. Dengan terselenggaranya penyuluhan ini, diharapkan dapat terjalin kesepahaman yang lebih baik antara seluruh elemen di perguruan tinggi mengenai pentingnya mengedepankan nilai-nilai hukum dan kemanusiaan dalam kehidupan sehari-hari. (pkbh)