Kuliah Umum Y.M. Hakim MK.R.I “Keteladanan Pendiri Negara bagi Masyarakat Indonesia di Era 5.0”
PONTIANAK, – Sebuah lagu karya Yenny Sucipto yang berjudul “Satu Untuk Indonesia” yang dibawakan oleh Dirly Idol menjadi pembuka materi kuliah umum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (FH Untan), Pontianak, Kalimantan Barat pada Jumat (9/9/2022).
Melalui lirik lagu yang terinspirasi dari keberagaman dan kemajemukan bangsa Indonesia ini, Arief mencoba membuka mata para peserta kuliah umum untuk menyadari keberagaman suku bangsa dan agama yang ada pada bangsa Indonesia merupakan kekayaan sekaligus tantangan terbesar masyarakat untuk menjaga keutuhannya. Terlebih lagi, pada era digitalisasi dan arus informasi yang serba cepat, informasi yang tak berlandas dan jauh dari kebenaran dapat saja menjadi konsumsi masyarakat yang sangat mungkin memicu perpecahan dan konflik.
Untuk itu, dalam pembahasan berjudul “Menjaga NKRI Berdasar Pancasila: Teladan the Founding Fathers” tersebut, Arief mengajak para peserta kuliah umum untuk kembali menelusuri nilai-nilai, kemampuan, dan kecerdasan para pendiri bangsa yang tidak bisa dilakukan oleh artificial inteligence.
“Sehingga, meski saat ini manusia telah berada pada masa masyarakat 5.0 dan telah beranjak jauh dari masyarakat berburu, agraris, industri, dan bahkan informasi sekalipun, namun kehidupan pada era 5.0 harus tetap berpusat pada manusia,” jelas Arief dalam kuliah umum yang juga dihadiri oleh Rektor Universitas Tanjungpura Garuda Wiko, Dekan FH Untan Syarif Hasyim Azizurrahman, beserta civitas akademika Untan.
Seperti halnya teladan yang ditunjukkan oleh pada pendiri bangsa, Arief mengungkapkan sederet contoh sikap tokoh bangsa yang masih sangat relevan untuk dijadikan pedoman dalam bernegara. Dalam Sidang PPKI pada 18 Agustus 1945 misalnya, Arief menggarisbawahi betapa menjaga persatuan dan keutuhan bangsa menjadi hal utama yang dipilih oleh para pendiri bangsa.
Dalam rapat yang menyepakati tujuan negara, dasar negara, dan ideologi bangsa Pancasila yang tertuang pada alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ini, sesungguhnya menjadi sebuah sidang yang membentangkan potret dan wajah Indonesia. Pada rapat penting tersebut, para tokoh bangsa menuangkan gagasan dan bermusyawarah dengan mengutamakan persatuan, soliditas, toleransi, tujuan visi dan misi yang sama, yakni Persatuan Indonesia.
Selanjutnya, Arief menghubungkan hasil pemikiran para tokoh bangsa yang tertuang dalam Pancasila yang kemudian dijadikan pedoman bagi bangsa Indonesia untuk menyusun aspek-aspek kehidupan bernegara, salah satunya bidang hukum. Menurut Arief, Indonesia adalah negara hukum yang demokratis dan berketuhanan dan bukan sekuler. Sebab, dari banyak contoh negara yang pola masyarakatnya serupa dengan Indonesia, misalnya Turki memilih ideologi yang sekuler, sedangkan Pakistan memilih menjalankan negara dengan konsep Islam. Namun Indonesia memilih untuk menyarikan seluruh nilai-nilai kebaikan agama dan kepercayaan yang beragam dalam satu naungan ideologi Pancasila terutama sila pertama. Oleh karena itu, Arief menilai bahwa anggapan yang salah pada banyak pandangan bebas di luar sana apabila Indonesia disebut sebagai negara hukum yang demokratis (saja). Sebab bagi Arief, Indonesia tak sekadar demokratis, tetapi punya konsep sendiri yang khas yakni negara demokrasi konstitusional yang berketuhanan.
Republik Indonesia adalah negara hukum, demokrasi Indonesia berketuhanan yang berkeadaban, dan berideologi dan berdasarkan Pancasila. Untuk itu, pada akhir paparan Arief mengajak semua yang hadir baik daring maupun luring untuk menerapkan kehidupan demokrasi yang berketuhanan dan berlandaskan Pancasila, demi terciptanya bangsa yang besar dengan nilai-nilai luhur bangsanya sendiri.
Dalam kesempatan tersebut, Rektor Untan Garuda Wiko juga mengapresiasi MK yang bersedia menghadirkan Hakim Konstitusi Arief Hidayat sebagai tokoh yang dikenal mengembangkan dialog intelektual dan diskursus tentang Pancasila yang digali oleh Presiden Pertama Republik Indonesia Soekarno. Menurutnya, materi yang disampaikan dapat mengakselerasi dan menambah pemahaman yang komprehensif kepada mahasiswa serta civitas akademika Untan tentang Pancasila sebagai ideologi negara.
Selain itu, Garuda juga menyampaikan rasa terima kasih kepada MK yang telah memberikan kesempatan kepada Untan menjadi tuan rumah digelarnya acara Festival Konstitusi dan Antikorupsi Tahun 2022 yang juga merupakan kerja sama dengan MPR dan KPK.
“Pada kesempatan berikutnya, izinkan saya mewakili Universitas Tanjungpura mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi kepada Untan untuk berkolaborasi dalam berbagai kegiatan. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia juga memberikan kesempatan kepada Untan untuk menyelenggarakan Festival Konstitusi dan Anti Korupsi Tahun 2022 yang akan bekerja sama dengan MPR RI dan KPK. Kemudian, juga akan dilanjutkan dengan pengukuhan Desa konstitusi di Kabupaten Kubu Raya,” tandas Garuda. (humas MKRI)
[learn_press_profile]