Kuliah Tamu Praktisi Mengajar Hukum Perusahaan Dan Persaingan Usaha
Pontianak, – Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (UNTAN) dengan bangga menyelenggarakan Kuliah Kelas Kolaborasi dalam Program Praktisi Mengajar, merupakan bagian dari program Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM) dan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), Rabu, 09/10/2024.
Acara ini menghadirkan Dr. Johanis Hehamony, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Pontianak, yang memberikan wawasan mendalam mengenai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kuliah ini sangat relevan di tengah dinamika dunia bisnis modern, khususnya dalam mengantisipasi berbagai tantangan hukum yang berkembang. Acara ini dilaksanakan secara hibrid, dengan mahasiswa Fakultas Hukum UNTAN hadir di Ruang Mini Theater serta partisipasi secara daring melalui Google Meet.
Dr. Johanis Hehamony memulai kuliah dengan menjelaskan Hukum Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Materi ini disusun secara komprehensif untuk memberikan pandangan yang mendalam mengenai tanggung jawab hukum yang harus dipatuhi oleh setiap pelaku usaha.
Materi berikutnya berfokus pada merger, akuisisi, dan kontrak bisnis, di mana Dr. Johanis mengupas regulasi yang berlaku untuk memastikan setiap transaksi bisnis berjalan sesuai dengan hukum. Ia menguraikan pentingnya ‘due diligence‘ dalam proses merger dan akuisisi untuk mengidentifikasi potensi risiko hukum dan memastikan bahwa transaksi tersebut tidak melanggar prinsip persaingan sehat. Dr. Johanis juga membahas bagaimana merger atau akuisisi yang melibatkan perusahaan besar dapat berdampak pada dinamika pasar dan persaingan. Ia memberikan beberapa contoh nyata dari kasus yang pernah ditanganinya, di mana merger besar menimbulkan masalah dominasi pasar yang melanggar undang-undang persaingan usaha.
Topik Hukum Persaingan Usaha Tidak Sehat ini menjadi salah satu yang paling menarik perhatian mahasiswa, terutama dengan perubahan yang diperkenalkan melalui Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 yang memperbarui beberapa ketentuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2021 yang mengatur mengenai Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Dr. Johanis menjelaskan secara rinci bagaimana peraturan ini melarang praktik-praktik seperti kartel, monopoli, dan penguasaan pasar oleh satu atau sekelompok perusahaan yang berpotensi merugikan konsumen dan pelaku usaha kecil. Ia juga membahas peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam mengawasi kepatuhan terhadap regulasi tersebut dan memastikan bahwa persaingan di pasar tetap sehat dan adil.
Selain itu, Dr. Johanis menguraikan pentingnya PERMA No. 3/2019 yang mengatur tata cara pengajuan keberatan atas putusan KPPU di Pengadilan Niaga. Dalam pembahasan ini, ia menjelaskan prosedur hukum yang harus diikuti, termasuk persyaratan formal dan materiil yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang terlibat. PP No. 44 Tahun 2021 juga dibahas untuk memberikan pemahaman yang lebih luas tentang penerapan hukum persaingan di Indonesia.
Diskusi Interaktif dan Partisipasi Mahasiswa, Antusiasme mahasiswa terlihat jelas dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan selama sesi tanya jawab. Topik terkait tanggung jawab hukum perusahaan dan persaingan usaha di Indonesia menjadi sorotan utama dalam diskusi ini. Dr. Johanis menjawab dengan sangat mendetail, memberikan perspektif yang memperkaya wawasan mahasiswa tentang tantangan hukum di dunia bisnis yang semakin kompleks.
Kuliah tamu ini memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk belajar langsung dari praktisi berpengalaman dan mendapatkan wawasan dari studi kasus yang nyata di lapangan. Mahasiswa diharapkan mampu mempersiapkan diri mereka untuk menghadapi tantangan dalam karier di bidang hukum korporasi dan persaingan usaha.
Program MBKM “Praktisi Mengajar” dan PKKM, Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dan Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM). Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dengan memberikan pengalaman belajar yang langsung dari praktisi seperti Dr. Johanis Hehamony, yang memiliki pengalaman luas di bidang hukum peradilan. Program ini juga memadukan teori dengan praktik nyata, sehingga mahasiswa dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang aplikasi hukum dalam kehidupan profesional. (fmk)
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Humas Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
- Email: humasfakultashukum@untan.ac.id
- Telepon: (0561) 123456
Tag:Dosen, PKKM MBKM, Praktisi Mengajar