
FGD Diseminasi Model Integratif Harmonisasi Hukum Berbasis Realitas Sosial (MIH-HRS): Pemenuhan Hak Pendidikan di Wilayah Perbatasan Kalimantan Barat – Kabupaten Bengkayang
Focus Group Discussion (FGD) Diseminasi Model Integratif Harmonisasi Hukum Berbasis Realitas Sosial (MIH-HRS): Pemenuhan Hak Pendidikan di Wilayah Perbatasan Kalimantan Barat digelar pada November 2025 di Aula Bapperida Kabupaten Bengkayang. Kegiatan ini merupakan rangkaian penelitian terapan pendanaan BIMA dengan luaran model, yang dilaksanakan oleh tim peneliti Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura dan Universitas OSO melalui dukungan hibah Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia tahun anggaran 2025.
Berbeda dengan dinamika diskusi di Kabupaten Sanggau, FGD Bengkayang menampilkan karakter persoalan yang lebih kompleks terkait struktur kewenangan, kondisi sosial-ekonomi masyarakat perbatasan, serta kebutuhan pembentukan wadah kolaboratif lintas sektor. Para peserta yang berasal dari perangkat daerah, kecamatan perbatasan, satuan pendidikan, organisasi profesi, dan lembaga adat menyampaikan beragam pandangan mengenai urgensi harmonisasi kebijakan pendidikan yang lebih adaptif terhadap kondisi perbatasan.
Salah satu isu utama yang mengemuka adalah ketidakselarasan antara kebijakan nasional dan kebutuhan daerah. Peserta menegaskan perlunya skema afirmatif bagi wilayah perbatasan, termasuk pemerataan distribusi guru, penyederhanaan SOP, serta penguatan regulasi lokal. Kompleksitas persoalan juga muncul dalam bentuk identitas siswa dari perkawinan campuran Indonesia–Malaysia yang tidak dapat terdata dalam Dapodik, meningkatnya kasus pekerja anak, hingga perbedaan kemampuan sekolah dalam menerapkan kurikulum nasional yang cenderung seragam dan kurang sensitif terhadap konteks perbatasan.

Diskusi kemudian berkembang pada pertanyaan mengenai wadah koordinasi yang tepat. Meskipun musrenbang telah menjadi forum formal pembangunan daerah, peserta menilai wadah tersebut belum mampu menampung permasalahan pendidikan secara spesifik. Beberapa peserta mengusulkan pembentukan forum baru yang bersifat lintas sektor dan fokus pada isu pendidikan perbatasan, sementara yang lain menekankan perlunya memperkuat forum yang sudah ada dengan memasukkan mandat khusus terkait wilayah perbatasan. Pendapat ini diperkuat oleh pandangan bahwa permasalahan pendidikan tidak dapat dipisahkan dari isu infrastruktur, sosial-ekonomi, kesehatan, hingga perlindungan anak, sehingga dibutuhkan koherensi antar-instansi.
FGD Bengkayang juga menyoroti lemahnya saluran advokasi kebijakan pendidikan dari tingkat daerah ke provinsi dan nasional. Melalui representasi organisasi seperti PGRI dan IGI, peserta menilai perlunya ruang konsolidasi yang dapat memperjuangkan kepentingan pendidikan perbatasan secara lebih strategis. Sejumlah catatan teknis turut muncul, seperti masalah pendanaan sekolah swasta oleh perusahaan, pelimpahan kewenangan desa dalam penyelenggaraan PAUD, hingga aspek legalitas organisasi baru.
Melalui FGD ini, tim peneliti memperoleh gambaran yang lebih jernih terkait kebutuhan harmonisasi hukum dan kebijakan yang berpijak pada realitas sosial masyarakat Bengkayang. Seluruh masukan akan menjadi bahan penyempurnaan model MIH-HRS agar mampu menjawab persoalan struktural dan praktis yang dihadapi daerah perbatasan. Komitmen bersama untuk memperkuat kerja sama lintas sektor menjadi penutup diskusi, membuka jalan bagi penyusunan rekomendasi kebijakan yang lebih tepat, inklusif, dan berkelanjutan bagi pemenuhan hak pendidikan di Kabupaten Bengkayang.[epw]



