Back
LK Tanjungpura Law Research Center

LK Tanjungpura Law Research Center

I. Pendahuluan

Keputusan Dekan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Nomor 56/UN22.1/PT.02/2024
Tentang Pengelola Tanjungpura Law Research Center Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

A. Latar Belakang Kegiatan

Pengelola Tanjungpura Law Research Center merupakan sebuah lembaga riset hukum yang berada di bawah naungan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura. Lembaga ini didirikan dengan tujuan untuk menjadi pusat riset hukum yang berkualitas dan berkontribusi pada pemecahan masalah hukum di tingkat regional, nasional, maupun internasional.

Kebutuhan akan penelitian hukum yang mendalam semakin meningkat seiring dengan kompleksitas tatanan hukum di Indonesia dan tantangan hukum yang semakin beragam. Sebagai bagian dari visi dan misi Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, pendirian Pengelola Tanjungpura Law Research Center sejalan dengan komitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan penelitian di bidang hukum.

Lembaga ini juga bertujuan untuk menjadi pusat pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum, baik bagi mahasiswa, dosen, maupun praktisi hukum di wilayah tersebut.

Pengelola Tanjungpura Law Research Center menargetkan penelitian multidisiplin (hukum pidana, hukum perdata, hukum administrasi negara, dan lain sebagainya), pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan kebijakan. Selain itu, lembaga ini aktif membangun kolaborasi nasional maupun internasional.

Dengan demikian, pendirian lembaga ini merupakan wujud komitmen universitas dalam pengembangan ilmu hukum sekaligus jawaban atas kompleksitas tantangan hukum di masyarakat.

B. Tujuan Kegiatan

  1. Menjadi pusat unggulan penelitian hukum
  2. Mendorong inovasi dan pemecahan masalah
  3. Menyediakan kajian hukum yang relevan
  4. Meningkatkan kualitas pendidikan hukum
  5. Pemberdayaan masyarakat dan stakeholder hukum
  6. Memberikan kontribusi pada pembangunan kebijakan
  7. Memperluas jaringan kerjasama
  8. Menghasilkan publikasi berkualitas
  9. Mempromosikan budaya riset hukum
  10. Membangun reputasi dan citra yang unggul

II. Deskripsi Kegiatan

A. Nama Kegiatan

Pengelola Tanjungpura Law Research Center Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

B. Waktu dan Lokasi

3 Januari s.d. 31 Desember 2024, Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

C. Sasaran dan Peserta

Mahasiswa dan Dosen

III. Pelaksanaan Kegiatan

A. Tim Pelaksana

Penanggung Jawab Umum
Dr. Hj. Sri Ismawati, SH., M.Hum (Dekan Fakultas Hukum UNTAN)

Penanggung Jawab Teknis

  • Edy Suasono, SH., M.Hum (Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum UNTAN)
  • Hj. Herlina, SH., MH (Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan Fakultas Hukum UNTAN)
  • H. Hamdani, SH., M.Hum (Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas Hukum UNTAN)

Pelaksana

  • Ketua: Dr. Evi Purwanti, SH., LLM
  • Wakil Ketua: Dr. Sri Widiyastuti, SH., LLM., M.Si
  • Sekretaris 1: Fatma Muthia Kinanti, SH., MH
  • Sekretaris 2: Devina Puspita Sari, SH., MH

Divisi Riset & PKM

  • Muhammad Rafi Darajati, SH., MH (Koordinator)
  • Muhammad Tahir, SH., MH
  • Marnita, S.HI., MH

Divisi Kerjasama

  • Dr. Endah Rantau Itasari, SH., M.Hum (Koordinator)
  • Abunawas, SH., MH
  • Alfonsus Hendri Soa, SH., MH

Divisi Diklat

  • Siti Aminah, SH., MH
  • Angga Prihatin, SH., MH
  • Tri Dian Aprilsesa, SH., MH

B. Bentuk dan Materi Kegiatan

Bentuk Kegiatan

  • Seminar dan Konferensi
  • Workshop dan Pelatihan
  • Diskusi Panel
  • Pengabdian Masyarakat
  • Publikasi Ilmiah
  • Kolaborasi Riset

Materi Kegiatan

  • Presentasi Penelitian
  • Studi Kasus
  • Pemaparan Kebijakan
  • Pelatihan Keterampilan
  • Perdebatan dan Diskusi
  • Studi Literatur

C. Jadwal / Timeline Kegiatan (Semester Genap 2023-2024)

Januari

  • Minggu ke-1: FGD tentang Perlindungan Hak Asasi Manusia
  • Minggu ke-3: Diskusi Panel "Reformasi Hukum di Indonesia"

Februari

  • Minggu ke-1: Diskusi internal Analisis Kebijakan Hukum
  • Minggu ke-3: Proses persiapan penerbitan Edisi Pertama Buku Dinamika Hukum Positif Indonesia dan Buku Dinamika Hukum Adat Indonesia

Maret

  • Minggu ke-1: Review Buku Penelitian Kolaboratif
  • Minggu ke-3: Diskusi Internal Persiapan Konferensi Internasional kedua

April

  • Minggu ke-1: Diskusi Kelas tentang Hukum Keluarga
  • Minggu ke-3: Evaluasi kegiatan TLRC

Mei

  • Minggu ke-1: Persiapan Panitia 2nd International Conference on State Law, Religious Law and Customary Law
  • Minggu ke-3: Rapat persiapan Tema Konferensi ICSRC

D. Permasalahan yang Muncul

  • Keterbatasan sumber daya (dana dan tenaga pengajar)
  • Kualitas penelitian yang bervariasi
  • Kesulitan kolaborasi dengan pihak eksternal
  • Keterbatasan akses informasi
  • Tantangan teknis (penyelenggaraan seminar daring, infrastruktur lapangan)
  • Kesulitan dalam publikasi
  • Tuntutan waktu dan manajemen jadwal

IV. Hasil Kegiatan

A. Capaian / Luaran (Output) Kegiatan

  • Publikasi ilmiah di jurnal nasional dan internasional
  • Terjalinnya kolaborasi riset produktif
  • Suksesnya seminar dan konferensi hukum
  • Pemberdayaan masyarakat (klinik hukum, bantuan hukum, penyuluhan)
  • Penghargaan dan pengakuan dari lembaga terkait
  • Kontribusi dalam penyusunan kebijakan hukum
  • Peningkatan kualitas pendidikan hukum di UNTAN
  • Penyebaran pengetahuan hukum kepada masyarakat

V. Evaluasi Kegiatan

A. Analisis tentang Keberhasilan Kegiatan

  • Pencapaian tujuan yang telah ditetapkan
  • Tingkat partisipasi dan keterlibatan
  • Kualitas output (publikasi, presentasi, laporan penelitian)
  • Kolaborasi dan jaringan kerja yang terbentuk
  • Tanggapan dan pengakuan dari pihak eksternal
  • Peningkatan reputasi lembaga
  • Pemecahan masalah hukum melalui kegiatan dan penelitian

VI. Dokumentasi Visual

Foto-foto kegiatan (jika diperlukan)

VII. Kesimpulan dan Rekomendasi Tindak Lanjut

A. Kesimpulan

Pengelola Tanjungpura Law Research Center telah berhasil meningkatkan eksistensi dan kontribusi Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura melalui serangkaian kegiatan seperti konferensi internasional, penerbitan buku referensi, publikasi ilmiah, dan pemberdayaan masyarakat. Pusat riset ini telah menjadi sumber pengetahuan dan pemecahan masalah hukum yang relevan bagi masyarakat dan pemangku kepentingan.

B. Rekomendasi dan Rencana Tindak Lanjut

  1. Meningkatkan kolaborasi dan jaringan kerjasama dengan lembaga riset law lainnya, universitas, dan pihak terkait baik di dalam maupun luar negeri
  2. Mengembangkan program pendidikan dan pelatihan yang lebih beragam dan terarah untuk mahasiswa, dosen, dan praktisi hukum
  3. Mendorong peningkatan jumlah dan kualitas publikasi ilmiah melalui dukungan editorial dan pelatihan penulisan
  4. Memperluas kegiatan pemberdayaan masyarakat seperti klinik hukum, bantuan hukum, dan penyuluhan hukum
  5. Melakukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap kegiatan dan capaian
  6. Meningkatkan promosi dan komunikasi tentang kegiatan dan capaian pusat riset kepada masyarakat luas melalui media sosial dan situs web

© LK Tanjungpura Law Research Center

Dokumen sumber (PDF): LIHAT!