Back
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Bidang Akademik β€’ 2025
βš–οΈ TANJUNGPURA LAW RESEARCH CENTER (TLRC)

I. Pendahuluan

Keputusan Dekan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Nomor 56/UN22.1/PT.02/2024
Tentang Pengelola Tanjungpura Law Research Center Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

A. Latar Belakang Kegiatan

Pengelola Tanjungpura Law Research Center merupakan sebuah lembaga riset hukum yang berada di bawah naungan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura. Lembaga ini didirikan dengan tujuan untuk menjadi pusat riset hukum yang berkualitas dan berkontribusi pada pemecahan masalah hukum di tingkat regional, nasional, maupun internasional.

Kebutuhan akan penelitian hukum yang mendalam semakin meningkat seiring dengan kompleksitas tatanan hukum di Indonesia dan tantangan hukum yang semakin beragam. Sebagai bagian dari visi dan misi Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, pendirian Pengelola Tanjungpura Law Research Center sejalan dengan komitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan penelitian di bidang hukum.

Lembaga ini juga bertujuan untuk menjadi pusat pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum, baik bagi mahasiswa, dosen, maupun praktisi hukum di wilayah tersebut.

Tanjungpura Law Research Center Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Gambar: Tanjungpura Law Research Center Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Pengelola Tanjungpura Law Research Center menargetkan penelitian multidisiplin (hukum pidana, hukum perdata, hukum administrasi negara, dan lain sebagainya), pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan kebijakan. Selain itu, lembaga ini aktif membangun kolaborasi nasional maupun internasional.

Dengan demikian, pendirian lembaga ini merupakan wujud komitmen universitas dalam pengembangan ilmu hukum sekaligus jawaban atas kompleksitas tantangan hukum di masyarakat.

B. Tujuan Kegiatan

  1. Menjadi pusat unggulan penelitian hukum
  2. Mendorong inovasi dan pemecahan masalah
  3. Menyediakan kajian hukum yang relevan
  4. Meningkatkan kualitas pendidikan hukum
  5. Pemberdayaan masyarakat dan stakeholder hukum
  6. Memberikan kontribusi pada pembangunan kebijakan
  7. Memperluas jaringan kerjasama
  8. Menghasilkan publikasi berkualitas
  9. Mempromosikan budaya riset hukum
  10. Membangun reputasi dan citra yang unggul

II. Deskripsi Kegiatan

A. Nama Kegiatan

Pengelola Tanjungpura Law Research Center Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

B. Waktu dan Lokasi

3 Januari s.d. 31 Desember 2024, Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

C. Sasaran dan Peserta

Mahasiswa dan Dosen

III. Pelaksanaan Kegiatan

A. Tim Pelaksana

Penanggung Jawab Umum:
Dr. Hj. Sri Ismawati, SH., M.Hum (Dekan Fakultas Hukum UNTAN)

Penanggung Jawab Teknis:

  • Edy Suasono, SH., M.Hum (Wakil Dekan Bidang Akademik)
  • Hj. Herlina, SH., MH (Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan)
  • H. Hamdani, SH., M.Hum (Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni)

Pelaksana:

  • Ketua: Dr. Evi Purwanti, SH., LLM
  • Wakil Ketua: Dr. Sri Widiyastuti, SH., LLM., M.Si
  • Sekretaris 1: Fatma Muthia Kinanti, SH., MH
  • Sekretaris 2: Devina Puspita Sari, SH., MH

Divisi Riset & PKM:

  • Muhammad Rafi Darajati, SH., MH (Koordinator)
  • Muhammad Tahir, SH., MH
  • Marnita, S.HI., MH

Divisi Kerjasama:

  • Dr. Endah Rantau Itasari, SH., M.Hum (Koordinator)
  • Abunawas, SH., MH
  • Alfonsus Hendri Soa, SH., MH

Divisi Diklat:

  • Siti Aminah, SH., MH
  • Angga Prihatin, SH., MH
  • Tri Dian Aprilsesa, SH., MH
πŸ“— IV. HASIL KEGIATAN

A. Capaian / Luaran (Output) Kegiatan

  • Publikasi ilmiah di jurnal nasional dan internasional
  • Terjalinnya kolaborasi riset produktif
  • Suksesnya seminar dan konferensi hukum
  • Pemberdayaan masyarakat (klinik hukum, bantuan hukum, penyuluhan)
  • Penghargaan dan pengakuan dari lembaga terkait
  • Kontribusi dalam penyusunan kebijakan hukum
  • Peningkatan kualitas pendidikan hukum di UNTAN
  • Penyebaran pengetahuan hukum kepada masyarakat
πŸ“˜ V. EVALUASI KEGIATAN

A. Analisis tentang Keberhasilan Kegiatan

  • Pencapaian tujuan yang telah ditetapkan
  • Tingkat partisipasi dan keterlibatan
  • Kualitas output (publikasi, presentasi, laporan penelitian)
  • Kolaborasi dan jaringan kerja yang terbentuk
  • Tanggapan dan pengakuan dari pihak eksternal
  • Peningkatan reputasi lembaga
  • Pemecahan masalah hukum melalui kegiatan dan penelitian
πŸ“· VI. DOKUMENTASI VISUAL

Foto-foto kegiatan (akan ditampilkan di galeri TLRC Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura).

🧾 VII. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI TINDAK LANJUT

A. Kesimpulan

Pengelola Tanjungpura Law Research Center telah berhasil meningkatkan eksistensi dan kontribusi Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura melalui serangkaian kegiatan seperti konferensi internasional, penerbitan buku referensi, publikasi ilmiah, dan pemberdayaan masyarakat. Pusat riset ini telah menjadi sumber pengetahuan dan pemecahan masalah hukum yang relevan bagi masyarakat dan pemangku kepentingan.

B. Rekomendasi dan Rencana Tindak Lanjut

  1. Meningkatkan kolaborasi dan jaringan kerjasama dengan lembaga riset hukum lainnya, universitas, dan pihak terkait baik di dalam maupun luar negeri.
  2. Mengembangkan program pendidikan dan pelatihan yang lebih beragam dan terarah untuk mahasiswa, dosen, dan praktisi hukum.
  3. Mendorong peningkatan jumlah dan kualitas publikasi ilmiah melalui dukungan editorial dan pelatihan penulisan.
  4. Memperluas kegiatan pemberdayaan masyarakat seperti klinik hukum, bantuan hukum, dan penyuluhan hukum.
  5. Melakukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap kegiatan dan capaian lembaga.
  6. Meningkatkan promosi dan komunikasi tentang kegiatan serta capaian pusat riset kepada masyarakat luas melalui media sosial dan situs web Fakultas Hukum UNTAN.
© LK Tanjungpura Law Research Center β€’ Fakultas Hukum UNTAN πŸ“„ Dokumen sumber (PDF): LIHAT!