Back
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Panduan Akademik โ€ข 2025
๐Ÿ“– STRUKTUR KURIKULUM

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, serta Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi, maka Kurikulum Pendidikan Tinggi yang menjadi dasar penyelenggaraan Program Studi Hukum Fakultas Hukum UNTAN terdiri atas dua komponen utama, yaitu:

๐Ÿ“— KURIKULUM INTI (KURTI / KURNAS)

Kurikulum Inti merupakan kelompok bahan kajian dan pelajaran yang harus dicakup dalam suatu program studi dan berlaku secara nasional. Kelompok mata kuliah dalam Kurikulum Inti terdiri dari:

  1. Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK)
    Bahan kajian untuk mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian mantap, mandiri, serta bertanggung jawab terhadap masyarakat dan bangsa.
  2. Kelompok Mata Kuliah Keilmuan dan Keterampilan (MKK)
    Bahan kajian yang memberikan landasan penguasaan ilmu dan keterampilan tertentu sebagai dasar akademik.
  3. Kelompok Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB)
    Kajian yang bertujuan menghasilkan tenaga ahli dengan kemampuan profesional berdasarkan ilmu dan keterampilan yang dikuasai.
  4. Kelompok Mata Kuliah Perilaku Berkarya (MPB)
    Kajian yang membentuk sikap dan perilaku yang diperlukan seseorang dalam berkarya secara etis sesuai bidang keahliannya.
  5. Kelompok Mata Kuliah Berkehidupan Bermasyarakat (MBB)
    Kajian yang membekali mahasiswa agar memahami kaidah, nilai, dan norma kehidupan bermasyarakat sesuai dengan profesi hukumnya.
๐Ÿ“˜ KURIKULUM INSTITUSIONAL (KURIN)

Kurikulum Institusional merupakan sejumlah bahan kajian dan pelajaran yang menjadi bagian dari kurikulum pendidikan tinggi, disusun dengan memperhatikan kebutuhan lingkungan, karakter perguruan tinggi, serta kekhasan Program Studi Hukum FH UNTAN.

Penerapan kurikulum institusional mengarah pada penguasaan Kompetensi Mahasiswa, yang mencakup:

  1. Kompetensi Utama
  2. Kompetensi Pendukung
  3. Kompetensi Lainnya yang bersifat khusus dan gayut dengan kompetensi utama

Elemen-elemen kompetensi dalam struktur kurikulum terdiri dari:

  1. Landasan Kepribadian
  2. Penguasaan Ilmu dan Keterampilan
  3. Kemampuan Berkarya
  4. Sikap dan Perilaku dalam berkarya menurut tingkat keahlian berdasarkan ilmu dan keterampilan yang dikuasai
  5. Pemahaman kaidah berkehidupan bermasyarakat sesuai pilihan keahlian dalam berkarya
Fakultas Hukum UNTAN โ€ข Struktur Kurikulum FH-UNTAN | Academic Guide