Back
⚖️ SENAT FAKULTAS HUKUM
Ketua Senat FH UNTAN
Ketua Senat Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Senat Fakultas adalah organ yang mempunyai tugas melakukan pemberian pertimbangan dan pengawasan dalam pelaksanaan akademik di lingkungan Fakultas. Senat Fakultas dipimpin oleh Ketua dan Sekretaris yang dipilih dan/atau ditetapkan dari Anggota Senat.

Tugas Pokok Senat Fakultas Hukum UNTAN

  1. Mempertimbangkan rumusan kebijakan akademik, penilaian prestasi akademik dosen dan kode etik akademik.
  2. Melakukan pengawasan terhadap:
  • Penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
  • Penerapan ketentuan akademik dan pelaksanaan tata tertib akademik;
  • Pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi; dan
  • Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
Suasana Senat FH UNTAN
Suasana kegiatan Senat Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura.
  1. Pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; memberikan pertimbangan dan usul perbaikan kepada Dekan.
  2. Memberikan pertimbangan kepada Dekan dalam pembukaan dan penutupan program studi.
  3. Memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik.
  4. Memberikan pertimbangan kepada Dekan atas usulan kenaikan pangkat jabatan Lektor Kepala dan Guru Besar.
  5. Memberikan rekomendasi pemberian sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Dekan untuk diteruskan kepada Rektor.
  6. Memilih Calon Dekan untuk diangkat menjadi Dekan.
  7. Memberikan pertimbangan dan persetujuan kepada Dekan mengenai calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Ketua dan/atau Sekretaris Program Studi, Ketua dan/atau Sekretaris Bagian, Anggota Senat Universitas dan Anggota Senat Fakultas.
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura • 2025