SENAT FAKULTAS

SENAT FAKULTAS HUKUM

  1. Senat Fakultas adalah organ yang mempunyai tugas melakukan pemberian pertimbangan dan pengawasan dalam pelaksanaan akademik di lingkungan Fakultas;
  2. Senat Fakultas dipimpin oleh Ketua dan Sekretaris yang dipilih dan/atau ditetapkan dari Anggota Senat;
  3. Tugas pokok Senat Fakultas Hukum UNTAN adalah:

1) Mempertimbangkan rumusan kebijakan akademik, penilaian prestasi akademik dosen dan kode etik akademik;
2) Melakukan pengawasan terhadap:

  • Penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
  • Penerapan ketentuan akademik dan pelaksanaan tata tertib akademik;
  • Pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi; dan Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;

3) Pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat; Memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat kepada Dekan;

4) Memberikan pertimbangan kepada Dekan dalam pembukaan dan penutupan program studi;

5) Memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;

6) Memberikan pertimbangan kepada Dekan atas usulan kenaikan pangkat jabatan Lektor Kepala dan Guru Besar;

7) Memberikan rekomendasi pemberian sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Dekan untuk diteruskan kepada Rektor;

8) Memilih Calon Dekan untuk diangkat menjadi Dekan; dan

9) Memberikan pertimbangan dan persetujuan kepada Dekan mengenai calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Ketua dan/atau Sekretaris Program Studi, Ketua dan/atau Sekretaris Bagian, Anggota Senat Universitas dan Anggota Senat Fakultas.